Toto Sugiarto
Cetak |
Dalam rangkaian pembahasan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum terkait pemilihan serentak gubernur, bupati, dan
wali kota, Komisi II DPR, 24 April 2015, membuat sejumlah rekomendasi.
Salah satu di antaranya, jika dituruti, akan membuat KPU dan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah melenceng dari rel yang semestinya.
Salah
satu rekomendasi yang dapat menjadi pemicu masalah tersebut menyebutkan
bahwa jika belum ada putusan hukum tetap, putusan terakhir pengadilan
sebelum masa pendaftaran calon menjadi pedoman KPU dalam menentukan
siapa yang berhak mengusung calon.
Bias kepentingan KMP
Terkait
rekomendasi tersebut, setiap kubu di partai politik yang sedang
bersengketa, yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
memiliki penyikapan yang berbeda. Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie
setuju terhadap rekomendasi ini: bahwa KPU harus berpegang pada putusan
hukum tetap, dan jika belum ada putusan hukum tetap, berpegang pada
putusan terakhir. Sementara Partai Golkar kubu Agung Laksono
berpandangan bahwa surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)
sebagai alat legalitas ada di kubu mereka.
Di PPP, kubu Djan
Faridz memiliki sikap bahwa rekomendasi DPR merupakan jalan tengah
terbaik, yaitu putusan dengan kekuatan hukum tetap atau putusan
terakhir. Sementara PPP kubu Romahurmuziy bersikap bahwa KPU
seharusnya hanya berpegang kepada putusan hukum tetap.
Rekomendasi
DPR tersebut penuh aroma perseteruan politik sempit. Isi rekomendasi
terlihat menguntungkan salah satu kelompok, yakni Koalisi Merah Putih
(KMP). DPR terlihat tidak mengedepankan kepentingan republik.
Dugaan
kepentingan KMP ini terlihat dari selarasnya rekomendasi yang
dihasilkan dengan dukungan "kubu KMP" di Partai Golkar dan PPP, yaitu
kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan
Faridz. Keduanya mendukung penuh rekomendasi DPR. Kedua kubu ini pun
mayoritas di parlemen dibanding seterunya.
Dengan kata
lain, rekomendasi DPR agar KPU mengikuti putusan terakhir jika sampai
tahap pendaftaran calon belum ada putusan hukum tetap, tampak bias
kepentingan kubu KMP. Hal ini tak mengherankan karena kekuatan dominan
di DPR adalah pendukung KMP, baik dilihat dari sisi fraksi Partai Golkar
dan PPP ataupun dari sisi komposisi keseluruhan anggota DPR.
Mesti mampu bersikap
Sebagai
institusi penyelenggara pemilu yang mandiri, KPU hendaknya mampu
mengambil sikap sendiri. KPU juga tidak perlu menjadi mediator konflik.
Dalam kondisi yang terjepit dua kepentingan politik yang berlawanan,
penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
jangan terbawa irama pertikaian. Penyelenggara pemilihan harus memiliki
"orkestra" sendiri.
Jika mengikuti rekomendasi yang
membahayakan di atas, yaitu apabila belum ada putusan hukum tetap KPU
berpegang pada putusan hukum terakhir, selain akan melanggar
undang-undang juga bisa menjadi masalah di kemudian hari. Jika putusan
yang berkekuatan hukum tetap nantinya berbeda daripada putusan terakhir
sekarang ini, maka akan menjadi sengketa dengan lokus kesalahan ada di
KPU.
Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan ini KPU
harus mengedepankan upaya menjunjung supremasi hukum. Karena itu,
KPU-yang akan memutuskan paling lambat 30 April 2015 ini-sebaiknya
berpegang pada UU dan menjalankan perintah UU yang ada. Jika pengesahan
Menkumham sedang dalam proses hukum, hendaknya KPU berpegang kepada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan kepengurusan parpol
tersebut telah disahkan Menkumham. Dengan demikian, selain tidak
melanggar hukum, KPU juga tidak akan terseret ke dalam konflik internal
parpol.
Idealnya, pengadilan mempercepat proses hukum
untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan ganda Partai Golkar dan PPP
tersebut. Dengan demikian, pada tahap pencalonan sudah ada putusan yang
berkekuatan hukum tetap. Kemungkinan ideal lain, partai bersengketa
menyelesaikan sengketa di internalnya masing-masing.
Masalahnya,
tidak ada jaminan bahwa permasalahan ini bisa selesai sebelum tahap
pendaftaran calon. Jika sampai masa pendaftaran calon belum ada putusan
hukum tetap atau belum ada penyelesaian lain, sebaiknya parpol
bersengketa tidak diikutsertakan dalam pilkada pada Desember 2015.
Lentera penerang jalan
Sikap
rigid KPU seperti ini diperlukan agar penyelenggara tidak terjebak ke
dalam konflik politik dan penyelenggaraan pilkada pada kondisi derail,
tergelincir keluar dari rel. Sementara bagi calon yang sedianya akan
menggunakan parpol yang tidak bisa ikut dalam pilkada, masih terbuka
kesempatan melalui jalur perseorangan.
Bagaimana dengan
sikap Bawaslu? Badan ini seolah tidak terkait langsung dengan
permasalahan PKPU, tetapi hendaknya Bawaslu tidak hanya diam dalam
persoalan ini. Jika terjadi sengketa di kemudian hari akibat KPU salah
mengambil sikap, Bawaslu juga yang akan sibuk.
Dengan
demikian, sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki
otoritas penyelesai sengketa pemilu, Bawaslu memiliki kepentingan
langsung. Karena itu, Bawaslu harus mengingatkan KPU untuk memutuskan
jalan terbaik, yaitu jalan yang tidak berpotensi memunculkan masalah dan
tidak membuat pilkada tergelincir dalam kondisi keluar dari relnya.
Di
tengah kondisi ketegangan politik yang diwarnai partai bersengketa, KPU
dan Bawaslu perlu teguh pada kemandiriannya. Kedua penyelenggara pemilu
ini harus mampu menjadi lentera penerang jalan agar proses politik
republik tidak tergelincir dari rel yang semestinya.
Toto SugiartoKetua Departemen Riset dan Konsulting PARA Syndicate
No comments:
Post a Comment