ANALISIS EKONOMI
Kompas
Cetak | 6 April 2015
Bagi
kaum miskin, tiang terpenting adalah ”waras” dan ”beras”. Waras (sehat jasmani
dan jiwa) adalah modal bagi mereka untuk bekerja saat ini meskipun kadang tak
ada kepastian esok hari. Jika sakit dan tak bisa bekerja, status hidup mereka
langsung merosot. Jika semula berada dalam kelompok ”hampir miskin”, akibat
sakit mereka masuk gerbong ”miskin” atau ”sangat miskin”.
Demikian
pula beras merupakan simbol kecukupan kebutuhan pokok yang paling utama.
Sebagian besar konsumsi kelompok miskin dihabiskan untuk pangan, khususnya
beras. Jika beras masih tersedia, mereka bisa ngguyu (tertawa), tak
peduli situasi politik sedang berisik. Sebaliknya, jika beras sudah tak ada di
dapur, dunia terasa gelap. Itulah sebabnya, sejak dulu pemerintah menjaga
stabilitas pasokan dan harga beras ketika beras untuk orang miskin (raskin)
menjadi bagian dari mata rantainya.
Tanggul
hidup warga miskin akhir-akhir ini nyaris jebol karena problem beras tersebut.
Tiba-tiba harga beras melejit. Pada saat yang bersamaan, pada akhir 2014,
raskin tak lagi dibagikan. Raskin kembali dihidupkan setelah harga beras
melonjak. Namun, distribusi raskin dianggap bermasalah, di samping kualitas yang
dianggap rendah. Stok raskin di beberapa daerah tak memadai sehingga belum bisa
menyentuh seluruh target. Data juga relatif tak ada pembaruan sehingga sulit
menjangkau sasaran yang tepat.
Cerita
ini masih ditambah lagi dengan mutu raskin yang tak meyakinkan sehingga
sebagian tak laik konsumsi, kecuali harus dicampur lebih dulu. Bahkan, sebagian
di antaranya harus dijual murah sehingga tujuan raskin tak sepenuhnya tergapai.
Sontak, raskin yang diangankan sebagai mata air harapan agak pudar menjadi air
mata kepedihan.
Jika
dirumuskan dalam matriks persoalan, sengkarut itu bersumbu dari tiga hal, yaitu
kebijakan, kelembagaan, dan eksekusi. Kebijakan makroekonomi sejak lama memang
makin menjauh dari tujuan stabilitas pasokan dan harga beras (dan komoditas
pertanian lainnya). Subsidi pertanian dipangkas, perdagangan internasional
dibuat telanjang (dengan tarif yang amat rendah), dan badan penjaga stabilitas
pangan (Bulog) disunat peranannya.
Rincian
masalah tentu lebih rumit daripada ketiga hal itu. Namun, secara umum, sumber
instabilitas mengalir dari sana. Jalan keluarnya jelas, yaitu kebijakan
makroekonomi mesti dikembalikan ke jalurnya semula, yakni menggerakkan sektor
pertanian dengan aneka insentif agar produksi meningkat, sinyal ekspor-impor
terkelola dengan baik, dan badan penyangga punya daya dengan tenaga penuh.
Pada
aras yang kedua, problem kelembagaan kasatmata. Namun, sebagian besar berakar
dari absennya kelembagaan untuk meregulasi pasar, menstabilisasi pasar, dan
melegitimasi pasar (Rodrik dan Subramanian, 2003). Faktor ”pasar” ditekankan
karena Indonesia mengelola ekonomi dengan arah dominasi mekanisme pasar yang
kian besar. Dalam kasus regulasi pasar, masalah yang menonjol adalah ketiadaan
ikhtiar mengatasi oligopoli perdagangan dan asimetris informasi. Problem klise
ini tak digarap sehingga pasokan dan harga dikontrol pihak yang menguasai
pasar.
Berikutnya,
instrumen yang dipakai pemerintah untuk mengendalikan inflasi makin terbatas,
khususnya setelah harga BBM sebangun dengan harga pasar. Sementara itu, pranata
legitimasi pasar amat tak memadai akibat kebijakan redistribusi dan
perlindungan sosial yang minim.
Pada
level eksekusi tingkat keberhasilannya dipengaruhi dua hal pokok, yaitu
kelengkapan kebijakan (dan kelembagaan) dan sumber daya (juga pengetahuan).
Kebijakan dan kelembagaan jelas tak memberikan ruang eksekusi bisa dijalankan
dengan baik karena tak ditopang formasi lingkungan yang mendukung. Celakanya,
sumber daya (anggaran, birokrasi, dan pengetahuan) juga tak sigap dikelola dan
dikoordinasi. Fleksibilitas Bulog terkendala anggaran (juga regulasi),
birokrasi bekerja dengan inisiatif yang tak optimal, dan stok pengetahuan
(dalam wujud data pasokan dan warga yang berhak menerima) tak sepadan dengan
volume masalah. Deskripsi ini sebetulnya sudah memberikan panduan, pada titik
mana persoalan itu menyembul dan dengan kebijakan (kelembagaan) apa mesti
diformulasikan pemecahannya.
Selebihnya,
tak boleh dilupakan, kerentanan pangan dan perlindungan kelompok miskin terjadi
berbarengan dengan pudarnya nilai-nilai (informal) dan lembaga lokal.
Modernisasi ekonomi yang menyulap lalu lintas transaksi dengan panduan ”profit”
telah meluluhlantakkan kelekatan sosial yang menjadi instrumen redistribusi
ekonomi yang tangguh di zaman dulu. Tradisi ”jimpitan” dan lumbung beras,
misalnya, yang pada masa silam menjadi instrumen proteksi kaum miskin dari
kekurangan pangan (beras) telah musnah, digantikan pranata formal yang
diinisiasi pemerintah. Organisasi ekonomi yang berwatak kerakyatan, seperti
koperasi, digempur mesin korporasi yang mengabdi kepada laba. Jadi, urusan
pangan, beras, dan raskin bukan sekadar perkara teknis pasokan dan cara
membagi, melainkan juga kesetiaan pada garis (ekonomi) konstitusi.
AHMAD
ERANI YUSTIKA
EKONOM UNIVERSITAS BRAWIJAYA, DIREKTUR EKSEKUTIF INDEF
EKONOM UNIVERSITAS BRAWIJAYA, DIREKTUR EKSEKUTIF INDEF
No comments:
Post a Comment