Toto Sugiarto
KOMPAS Cetak | 17
Juni 2015
Tahapan pemilihan gubernur, bupati/wali kota serentak
sudah dimulai. Namun, berbagai masalah masih menghadang proses rotasi
kepemimpinan daerah yang akan memilih 9 gubernur, 224 bupati, dan 36 wali kota
ini.
Masalah mutakhir yang paling mengancam suksesnya
pilkada adalah terlambatnya pengucuran dana untuk anggaran penyelenggaraan.
Selain terlambat, beberapa pemerintah daerah mengucurkan anggaran kepada KPU
setempat secara mencicil. Hal ini memperbesar risiko terganggunya tahapan
pilkada yang amat rapat. Terhambat sedikit saja, penyelenggaraan pilkada akan
sangat terganggu.
Di sisi lain, anggaran untuk pengawasan lebih parah.
Yang paling akhir, sekitar 117 daerah belum menandatangani naskah perjanjian
hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan. Di daerah yang sudah menandatangani pun,
baik anggaran untuk KPU maupun untuk Bawaslu provinsi dan Panwaslu
kabupaten/kota, belum tentu pencairan dananya lancar. Bahkan, di daerah yang
pencairannya lancar pun belum tentu anggaran mencukupi untuk semua agenda,
terutama agenda baru yang menjadi tanggung jawab penyelenggara, seperti
anggaran untuk kampanye dan pengawas TPS.
Pertanyaan mendasar
Terkait berbagai perkembangan menjelang pilkada,
terdapat dua "wajah" yang saling muncul di hadapan kita dan berusaha
berebut peran. "Wajah" pertama yang muncul adalah wajah yang selalu
memikirkan Republik.
Apa pun yang dipikirkan dan dilakukan selalu
berorientasi demi terciptanya kebaikan umum, kebaikan bersama sebagai bangsa.
Wajah ini berupa kehendak untuk menciptakan pemilu yang sukses, sukses dari
sisi penyelenggaraannya dan sukses dari sisi kualitasnya. Pemilihan gubernur,
bupati, dan wali kota serentak 9 Desember 2015 nanti dikehendaki berlangsung
secara lancar, jujur, dan adil.
"Wajah" kedua adalah "wajah" yang
sebaliknya. Wajah yang membuat kita bermuram durja. "Wajah" tersebut
adalah kehendak yang diwujudkan dalam Langkah-langkah kontra produktif. Wajah
muram ini dipertontonkan di hadapan kita oleh berbagai aktor, yaitu pemerintah
daerah, DPR, dan Kemendagri.
Pemerintah daerah terlihat mempersulit
pengucuran anggaran pilkada. Anggaran untuk KPU terlambat dan lebih parah lagi,
dikucurkan secara mencicil. Sementara anggaran untuk pengawasan, baik yang
diperuntukkan bagi Bawaslu provinsi untuk pemilihan gubernur maupun bagi
Panwaslu kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota, bahkan banyak yang
belum ditandatangani NPHD-nya. Artinya, jangankan pengucuran anggaran,
penandatanganan pun belum dilakukan.
Keterlambatan anggaran ini bisa berbuah terganggunya
atau tidak optimalnya tahapan yang sudah berjalan, yaitu terkait dengan daftar
pemilih. Pemutakhiran dan pengawasan terhadap daftar pemilih terancam
kacau-balau. Pemilu yang jujur dan adil sulit terwujud jika daftar pemilihnya
saja kacau-balau. Sebelumnya, wajah muram juga muncul di DPR. Seperti kita
ketahui bersama, tarik-menarik kepentingan politik pragmatis-transaksional
membuat DPR lambat menyelesaikan UU Pilkada.
Keterlambatan ini membuat anggaran pilkada tak
tercantum dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015. APBN-P disahkan 13 Februari 2015,
sementara UU Pilkada belum ada, akibatnya anggaran pilkada tak masuk APBN-P.
Inilah awal dari semua kekacauan anggaran yang dihadapi KPU, Bawaslu provinsi,
dan Panwaslu kabupaten/kota sekarang ini. Dengan kata lain, problem mendasar
pilkada sekarang ini berawal dari berlarut-larutnya penyelesaian UU Pilkada di
DPR. Ketiadaan nomenklatur ini kemudian diselesaikan dengan hibah.
Kemendagri turut mempertontonkan wajah muram.
Pasalnya, Mendagri terkesan lambat merevisi permendagri yang tidak mengakomodasi
semua keperluan pilkada. Dalam permendagri yang ada, yaitu Permendagri Nomor 44
Tahun 2015, banyak kepentingan pengawasan yang tidak terakomodasi. Revisi
Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tak terhindarkan. Mendagri harus secepatnya
menandatangani itu.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mengatasi
langkah-langkah kontra produktif politisi agar demokrasi dapat maju selangkah
menuju demokrasi yang terkonsolidasi. Jika ini tak terjawab, demokrasi akan
terjerembap pada kualitas yang buruk akibat penyelenggaraannya, termasuk
pengawasan, tak optimal.
Mengawal bersama
Implikasi anggaran yang bermasalah di atas
terhadap tahapan pilkada yang sudah berjalan saat ini adalah terganggunya
kesiapan pemutakhiran daftar pemilih dan pengawasan progres daftar pemilih.
Sebagai catatan penting, pengawasan merupakan mandat UU, penyimpangan terhadap
itu merupakan pelanggaran terhadap UU. Selain itu, tidak terawasinya suatu
tahapan pemilu juga tentu berpengaruh pada legitimasi hasil tahapan tersebut.
Permasalahan lainnya adalah langkah pemerintah daerah
untuk mengucurkan anggaran secara mencicil. Langkah ini berpotensi menggagalkan
pilkada secara keseluruhan. Jika banyak pemerintah daerah menahan dana atau
tersendat-sendat dalam pencairannya, pemerintah daerah mempersulit terciptanya
pemilu lokal yang berkualitas di daerahnya. Konsekuensi logis yang perlu
dikhawatirkan misalnya adalah dalam hal pengawasan. Jika pengawasan terhambat,
kecurangan akan meningkat.
Mungkinkah keluar dari problem mendasar seperti
diuraikan di atas. Pasal 131 UU No 8 Tahun 2015 menyebutkan, salah satu bentuk
partisipasi masyarakat adalah pengawasan pada setiap tahapan pemilihan. Jika
progres tahapan yang dilakukan KPU dan pengawasannya yang dilakukan pengawas
formal berpotensi terganggu, rakyatlah yang bisa mengawal agar proses tahapan
berjalan lancar dan terawasi.
Di sinilah pentingnya menggalakkan partisipasi publik
dalam pengawasan pemilu. Pengawasan partisipatif dapat menjadi cara untuk
menekan berbagai pihak agar menjalankan fungsinya dengan semestinya. Akhirnya,
tekanan publik dapat mengamankan pemilu lokal ini agar berjalan baik demi
terwujudnya pemilu yang jujur dan adil
Toto Sugiarto
Ketua Departemen Riset dan Konsulting PARA Syndicatehttp://print.kompas.com/baca/2015/06/17/Problem-Mendasar-Pilkada
No comments:
Post a Comment