A Prasetyantoko
Kompas Cetak |
456 dibaca
0 komentar
Ekonom terkemuka Universitas Harvard, Dani
Rodrik, menulis artikel kembalinya kebijakan industrial pasca krisis
hebat 2008. Perdana Menteri Inggris Gordon Brown menyebutnya sebagai
cara menciptakan pekerjaan berketerampilan tinggi, sementara Presiden
Perancis kala itu, Nicolas Sarkozy, memaknainya sebagai upaya untuk
mempertahankan pekerjaan di tengah perlambatan perekonomian.
Dalam konteks negara berkembang, Kepala Ekonom Bank Dunia Justin Lin
menyebut kebijakan industrial sebagai upaya mempercepat perubahan
struktural. Argumen Rodrik, kebijakan industrial kembali saat ekonomi
dilanda resesi. Kebijakan industrial pernah dianggap usang seiring
menguatkan Konsensus Washington yang mengharamkan segala macam campur
tangan pemerintah dalam mempromosikan pertumbuhan melalui percepatan
transformasi struktural.
Di Indonesia, argumen sejenis dikenal dengan istilah Hukum Sadli.
Sederhananya, saat terjadi resesi, relaksasi kebijakan industri
diperlukan agar dinamika ekonomi terangkat kembali. Atas argumen inilah,
kebijakan pemerintahan Joko Widodo sering dianggap bercorak anomali;
tatkala perlambatan ekonomi terjadi, justru diikuti dengan serangkaian
pengetatan kebijakan industri. Namun, anomali tersebut berubah haluan
pasca diumumkannya paket kebijakan deregulasi, minggu lalu.
Pilar kebijakan
Paket kebijakan ekonomi yang diumumkan Presiden Jokowi, Rabu (9/9),
mencakup tiga pilar utama, yaitu mendorong daya saing nasional,
mempercepat proyek strategis nasional, dan meningkatkan investasi sektor
properti. Ketiganya diarahkan untuk mengerakkan ekonomi nasional yang
tengah lesu.
Angka pertumbuhan ekonomi kuartal II-2015 sebesar 4,67 persen
mencerminkan kelesuan perekonomian. Bahayanya lagi, memasuki semester II
tahun ini, situasi global dan regional justru makin tak bersahabat.
Berbagai manuver kebijakan Tiongkok, khususnya devaluasi nilai tukarnya,
hanyalah cerminan betapa beratnya persoalan domestik mereka. Dan, jika
kinerja perekonomian Tiongkok terus menurun, pertumbuhan global juga
makin menyusut.
Majalah terkemuka The Economist (29/8/2015) menyebutkan,
perkiraan masuk akal bagi pertumbuhan Tiongkok sekitar 5 persen saja.
Dalam sebulan, tak kurang 5 triliun dollar AS telah keluar dari pasar
modal negara tersebut. Jika Tiongkok mengalami hard landing,
bisa dipastikan perekonomian global akan suram, hanya tumbuh sekitar 3
persen. Situasi ini akan memengaruhi kinerja perekonomian domestik kita
sehingga perekonomian diperkirakan hanya akan tumbuh 4,7-4,9 persen.
Dalam situasi semacam ini, paket kebijakan ekonomi menjadi relevan
dalam dua hal, meredam gejolak serta menghentikan perlambatan
perekonomian. Pada tahap pertama tentu meyakinkan agar stabilitas makro
terjaga, melalui serangkaian kebijakan serta koordinasi antara
pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Tahap
berikutnya, mendorong daya saing perekonomian serta yang terakhir
meyakinkan kelompok masyarakat paling rentan memiliki bantalan melalui
kebijakan yang berfokus pada wilayah pedesaan.
Perangkat pemerintah dalam memengaruhi situasi selalu hanya dua;
kebijakan fiskal dan regulasi. Presiden Jokowi punya komitmen mendorong
pengeluaran anggaran mencapai 93 persen hingga akhir tahun dan kini
paket kebijakan deregulasi diluncurkan dengan nama September 1. Setelah
ini, akan ada paket lanjutan, dengan paket lanjutan pada akhir bulan
ini. Dengan demikian, pada dasarnya semua perangkat yang dimiliki sudah
dikeluarkan.
Beberapa hari setelah diumumkan, pemerintah telah berhasil melakukan
konsolidasi terhadap 134 kebijakan. Dari total kebijakan tersebut,
terdapat 17 peraturan pemerintah, 11 peraturan presiden, dua instruksi
presiden, 96 peraturan menteri dan 8 peraturan lainnya. Terlihat, titik
beratnya berada pada level kementerian dan lembaga. Dari 96 peraturan
menteri, urutan terbanyak dipegang Kementerian Perdagangan (30
peraturan), disusul Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
sebanyak 29 peraturan dan Kementerian Perindustrian sebanyak 14
peraturan.
Kementerian Koordinator Perekonomian menjadi simpul penting guna
meyakinkan semua tabel kebijakan yang sangat komprehensif ini bisa
segera dijalankan. Baik soal penyerapan anggaran maupun paket
deregulasi, kuncinya ada pada implementasi.
Kebijakan industrial
Dari kerangka kebijakan yang sudah dikeluarkan, akan ada banyak
implikasi teknis yang berpengaruh pada relasi antara pemerintah dan
dunia usaha. Dalam konferensi pers, Menko Perekonomian Darmin Nasution,
menyusul presentasi Presiden, terlihat ada banyak hal teknis yang
menjadi titik perhatian pemerintah.
Pertama, penguatan pembiayaan ekspor melalui National Interest Account
yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional, eksportir dan
perbankan pada umumnya. Kedua, penetapan harga gas untuk industri
tertentu di dalam negeri. Ketiga, kebijakan pengembangan kawasan
industri di bawah koordinasi Menteri Perindustrian. Keempat, Kebijakan
memperkuat fungsi ekonomi koperasi yang akan ditindaklanjuti dengan
keputusan menteri Koperasi dan UKM.
Berikutnya mencakup kebijakan simplifikasi perizinan perdagangan,
kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata, kebijakan
elpiji untuk nelayan, dan stabilitas harga komoditas pangan, khususnya
daging sapi. Sementara dua kebijakan terakhir berorientasi pada kelompok
nelayan dan pedesaan, melalui kebijakan melindungi masyarakat
berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan. Terakhir,
kebijakan pemberian raskin atau beras kesejahteraan untuk bulan ke-13
dan ke-14.
Paket kebijakan ini begitu komprehensif. Namun, karena cakupannya
begitu luas, risikonya menjadi tidak fokus sehingga punya dampak yang
bisa dirasakan. Karena itu, pada tahap pertama ini perlu ditemukan
simpul pokoknya. Sebagaimana disebutkan, paket kebijakan gelombang
pertama bertumpu pada upaya mendorong daya saing perekonomian domestik.
Kata kunci daya saing domestik pun masih begitu luas sehingga perlu
penajaman lebih lanjut. Pada titik ini, ada ruang cukup lebar bagi
pemerintah untuk masuk pada level industri. Dan, di situlah kerangka
kebijakan industrial menjadi penting.
Pada fase tertentu, kebijakan industrial tidak diminati karena bersifat menunjuk pemenang (picking winners) dan menyelamatkan yang kalah (saving losers). Implikasinya justru tak membuat perekonomian menjadi lebih efisien, sebaliknya akan memunculkan pemburu rente ekonomi.
Oleh karena itu, seperti yang pernah diingatkan majalah The Economist
(5/8/2010), paling tidak ada tiga hal yang harus dihindari dalam
kebijakan industrial. Pertama, fokus pada sektor industri yang memang
memiliki keunggulan kompetitif, khususnya di industri dasar dan
penghasil bahan baku. Kedua, kebijakan lebih bersifat ramah pasar
sehingga kemungkinan gagal rendah. Ketiga, pemerintah harus tahu diri
dengan membatasi pada area yang memang dikuasainya. Jangan masuk pada
industri yang kompetensinya dimiliki dengan baik oleh pelaku swasta
sebab hanya akan menimbulkan distorsi.
Melihat cakupan peraturannya, paket September 1 sudah memadai. Kuncinya
tinggal apakah pelaku swasta berperilaku sesuai harapan pemerintah. Di
situlah kredibilitas pemerintah masih akan diuji.
A Prasetyantoko, Dosen di Unika Indonesia Atma Jaya, Jakarta
Versi
cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 September 2015, di
halaman 6 dengan judul "Deregulasi dan Kebijakan Industri".
No comments:
Post a Comment