Ivanovich Agusta
Kompas Cetak |
r
Analisis J Kristiadi di harian
ini empat hari lalu menempatkan pemilahan dua paradigma sebagai pangkal
kisruh desa dalam dua tahun terakhir: desa membangun dan (pemerintah)
membangun desa.
Kesimpulan Kris berguna untuk memusatkan penyelesaian persoalan pada
pemupukan pertemanan paradigma. Tujuannya, memantik implementasi UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui soliditas antarpemimpin,
antarkelembagaan, dan pola perilaku solidaritas di lapangan.
Thomas S Kuhn mengonsepkan paradigma sebagai cara pandang spesifik
untuk memetik pemahaman lingkungan, bersikap, dan berperilaku secara
khas. Kacamata berbeda memaknai pemberian uang dari desa kepada
pendamping sebagai kesopanan berterima kasih, kacamata lain menuduhnya
penyuapan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) menghuni kamar paradigma desa membangun. Tak ada pintu penghubung ke kamar membangun desa oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sayang, konsep Kuhn, yang amat dikenal di Indonesia, melalaikan basis
kaidah diskontinuitas, yang lalu dikembangkan dalam analisis diskursus.
Ia percaya paradigma yang satu putus-lepas dari paradigma lain. Namun,
Michel Foucault menemukan tambahan interaksi paradigmatik lain: perang
antarparadigma ataupun pertemanan antarparadigma.
Perang legalitas wewenang terekam dalam UU No 6/2014, peraturan
perundangan turunannya, hingga peraturan presiden tentang otoritas tiap
kementerian. Skornya sekitar 80 persen pasal kewenangan Kemendagri, 20
persen otoritas Kementerian DPDTT. Tak mengherankan beberapa pekan ini
Menteri DPDTT mengalihkan medan perang lewat wacana revisi UU No 6/2014
agar kekuasaan terakumulasi hanya ke dalam kementeriannya.
Sebenarnya perang paradigma desa tak hanya menggaet kedua kementerian.
Bappenas memasuki kancah saat mengumumkan Indeks Pembangunan Desa, yang
berlainan dari Indeks Desa Membangun ciptaan Kementerian DPDTT. Pemda
juga mengumpulkan berkas pendaftaran pendamping, bersaing dengan
kompilasi berbasis laman Kementerian DPDTT.
Setelah pemisahan wewenang melalui peraturan perundangan gagal
menyelesaikan kisruh pengelolaan desa, kini saatnya dibutuhkan
pendekatan pertemanan paradigma. Juergen Habermas mengusulkannya melalui
diskusi deliberatif yang dikembangkan di antara seluruh pelaku desa.
Kepentingan setiap pihak yang berbeda-beda tetap diakui karena percuma
berpura-pura tanpa hasrat kuasa. Namun, musyawarah deliberatif
menundukkan ego ke bawah rasio bersama, yaitu tujuan memberi manfaat
bagi ratusan juta warga desa.
Apalagi, kenyataannya ranah implementasi kebijakan tak pernah sesempit
pasal peraturan perundangan. Sebagian kecil pegawai dua kementerian itu
telah berupaya membangun irisan ruang publik di antara dua gelem- bung
paradigma desa. Keterpaduan dibangun pada aspek kegi- atan dan
subkegiatan lapangan, terjaga di kawasan transmigrasi dan daerah
tertinggal.
Keterpaduan metodologis
Implementasi toleransi antarparadigma diusulkan Robert Ritzer melalui
strategi menurunkan metaanalisis itu pada kadar metodologi. Tataran
birokrasi, lembaga, dan perundangan nasional yang kaku dapat dipadu
tataran interaksi tatap muka yang konkret, fleksibel, dan lokal.
Di tingkat nasional, Bappenas semula diserahi wewenang menciptakan
ruang publik memadukan gerak kegiatan dan anggaran kedua kementerian.
Sayang, legi- timasi mediasi pupus seiring terjunnya dalam persaingan
pengukuran desa. Mengingat kedua kementerian pada menko berbeda,
mestinya wahana deliberasi dapat muncul dalam bentuk rapat kabinet atau
rapat terbatas. Di antara kementerian dan lembaga sendiri dapat
dikembangkan kesatuan langkah. Preseden yang pernah diciptakan berupa
surat keputusan bersama, panduan kegiatan bersama, dan pengelolaan
proyek pembangunan bersama.
Unjuk jari aparat pemda di be- berapa rapat koordinasi sempat berisi
usul agar akademisi turun gunung bersama-sama membangun ruang pertemanan
paradigma desa. Dilakukanlah upaya harmonisasi peraturan perundangan,
motivasi dalam diskusi di kementerian, juga praktik advokasi batas desa
dan pengelolaan administrasi pemerintahan.
Titik kritis pertemanan paradigma terletak di persambungan aras
nasional dan lokal. Manajemen wilayah sodaliti itu (isti- lahnya
dipopulerkan Tjondronegoro) butuh kepiawaian memahami kausalitas
peraturan dan wewenang pemerintah pusat, sambil mempraktikkannya sesuai
dengan pola komunikasi dan sumber daya lokal.
Sejak Indonesia merdeka, wilayah sodaliti mewujud pada kecamatan
sebagai bayangan daerah tingkat ketiga; sekarang pada desa. Selama Orde
Baru, soladiti dipanggul kader kemente- rian yang diturunkan ke desa.
Mereka berpraktik sebagai pialang budaya, membumikan kausalitas abstrak
kebijakan jadi wahana prakarsa warga meningkatkan kesejahteraan umum.
Sayang, selama pelaksanaan proyek pemberdayaan masyarakat 1998-2014,
kapasitas sodaliti dikubur oleh peran dominan konsultan pendamping.
Untuk membangkitkannya, aparat kecamatan dan desa serta kader
kementerian mendapat pelatihan yang berpusat pada kecerdikan kolaborasi
personel, kelembagaan, dan administrasi.
Jika mulai akhir tahun ini aparat pemerintah, desa, dan warga di lapangan menguatkan pertemanan paradigma membangun desa dan desa membangun, perang diskursus di pemerintah pusat pupus legitimasinya.
Ivanovich Agusta, Sosiolog Pedesaan IPB
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Dua Paradigma Desa".
No comments:
Post a Comment