·
M DAWAM RAHARDJO
KOMPAS
Klarifikasi mengenai gejala pasca
sekularisme yang rumit telah ditulis oleh Frans Budi Hardiman (Kompas,
7/6/2016).
Diungkapkan bahwa Eropa yang
mememasuki era itu tidak berarti bahwa Eropa akan meninggalkan orde sekularisme
dan kembali kepada orde agama. Dengan kata lain, sekularisme sudah menjadi
wacana final. Hanya saja Eropa akan memperhatikan dan merespons aspirasi
keagamaan, tetapi tetap dalam kerangka sekularisme.
Sebenarnya pemikiran semacam itu sudah ditulis sebagai
teori John Rawls dalam bukunya, Political
Liberalism (1993),
berdasarkan kerangka dasar kemasyarakatan berkeadilan yang ditulisnya
dalam The Theory of Justice (1991). Liberalisme politik, menurut
pengertiannya yang berdasarkan tradisi teori kontrak sosial-sejak John Locke
(1632-1704), Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant
(1724-1804)-itu adalah sebuah gagasan mengenai tata kelola masyarakat majemuk
yang lestari dan berkelanjutan, berdasarkan prinsip keadilan.
Menurut Rawls, guna memelihara
kebebasan politik, diperlukan pembendungan terhadap doktrin komprehensif,
seperti agama di ruang publik. Sebab, doktrin komprehensif cenderung melakukan
kolonisasi ruang publik dan menghentikan dialog, apabila sudah berbicara
mengenai iman. Karena itu, ruang publik politik harus dikelola berdasarkan
keadilan, yaitu harus diwujudkan melalui nalar moral dan nalar publik
yang memberikan kebebasan kepada setiap ekspresi dan artikulasi berbagai
aspirasi masyarakat yang pada dasarnya multi-identitas atau majemuk, di mana
pun itu.
Namun, masalahnya, pembendungan doktrin komprehensif itu
sendiri sebenarnya bertentangan dengan prinsip kebebasan dan keadilan. Karena
itu, dalam perkembangan pemikiran selanjutnya, Rawls menganjurkan, di satu
pihak, pengelola ruang publik tetap berpegang pada prinsip keadilan
sebagaifairness terhadap doktrin komprehensif. Namun,
di lain pihak ia juga menganjurkan agar doktrin komprehensif itu diekspresikan
atau diartikulasikan dalam bentuk dan cara yang dapat dipahami dan
diterima berdasarkan nalar publik dan moral publik.
Integrasi
sosial
Meski demikian, tata kelola masyarakat yang majemuk
memerlukan kesepakatan yang tumpang tindih. Kesepakatan seperti itu,
melalui demokrasi deliberatif Habermas, menurut Hardiman, terkandung
dalam Pancasila. Namun , menurut Nurcholish Madjid, terdapat pula pada
sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai kalimatun
sawa atau titik temu antardoktrin komprehensif dan
agama yang berkembang di Indonesia. Namun, Indonesia sendiri sebenarnya
tidak mengalami orde post-sekularisme karena Indonesia hanya mengalami
sekularisasi, tetapi belum menyepakati asas sekularisme sebagai wacana
final .
Sementara itu, menurut Yudi Latif dalam bukunya, Tuhan Pun Tidak Partisan:
Melampaui Sekularisme dan Fundamentalisme (2013), Indonesia telah mengalami
sekularisasi, sebagaimana dianjurkan oleh Nurcholish Madjid tahun 1970.
Namun, sekularisasi itu segera diikuti dengan Islamisasi.
Sekularisasi besar-besaran terjadi
pada masa Orde Baru melalui kebijakan depolitisasi terhadap gerakan Islam yang
memuncak dengan ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal (1985).
Sekularisasi itu tidak menyebabkan terbendungnya Islam sebagai asas gerakan
sosial. Artikulasi Islam sebagai doktrin komprehensif tetap
berkembang, bahkan lebih kreatif dan canggih. Hanya saja telah terjadi
migrasi Islam dari ruang publik politik ke ruang publik budaya. Dan, hal itu
mengalami perkembangan pesat dengan terjadinya integrasi sosial antara varian
"abangan" dan "santri" kategorisasi
Clifford Geertz, dengan gejala pembangunan
masjid-masjid, tidak saja oleh masyarakat, tetapi juga oleh negara, serta
meningkatnya pelaksanaan syariat Islam.
Namun, proses Islamisasi itu tidak
juga berarti meninggalkan asas sekularisme. Partai-partai Islam tetap
meninggalkan Islamisme yang mencita-citakan berdirinya negara Islam, bahkan
juga tidak ingin menghidupkan lagi anak kalimat "dengan melaksanakan
syariat Islam bagi para pemeluknya" dalam Piagam Jakarta.
Sungguh pun begitu, kata kesepakatan
yang pernah terjadi mengenai dasar negara-sebagai moderasi asas sekularisme
berasal dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959-yang menetapkan bahwa "Piagam
Jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dan menjiwai UUD 1945".
Konsekuensinya, gerakan Islam masih punya peluang untuk menerapkan hukum
syariat Islam, tetapi melalui mekanisme demokrasi. Hal ini terjadi dengan
regulasi syariat Islam di bidang sosial-ekonomi, sebagai hukum positif yang
melahirkan, antara lain UU zakat, UU wakaf, dan UU keuangan syariah, sehingga
telah terjadi proses Islamisasi melalui obyektivikasi, rasionalisasi, dan marketisasi
dalam ruang demokrasi.
Gerakan
politik
Itulah post-sekularisme yang terjadi
di Indonesia. Bentuknya adalah afirmasi terhadap penerimaan doktrin
komprehensif, walaupun tidak seutuhnya di ruang publik melalui pertimbangan
nalar moral dan nalar publik dalam proses demokrasi.
Gejala "post-Islamisme"
yang ditulis Asef Bayat (2007), cendekiawan pengamat partisipan Revolusi
Islam Iran, yang sedang berlangsung di Iran melalui Partai
Republik, dan Mesir kontemporer melalui Partai Ikhwanul Muslimin,
menyerupai gejala "post-sekularisme". Gejala yang sama sebenarnya
juga sedang terjadi di Turki awal abad ke-21 melalui Partai Keadilan dan
Kesejahteraan (AKP) dan Tunisia melalui Partai Ennahda.
Dalam gejala itu, partai
yang beraspirasi Islam telah bergerak meninggalkan Islamisme yang
mencita-citakan berdirinya negara Islam dengan menerapkan syariat Islam
di segala bidang kehidupan. Gerakan politik Islam tetap mengusung Islam
sebagai doktrin komprehensif dalam pemikiran Rawls, tetapi melalui jalur
demokrasi. Inti dari post-Islamisme, menurut Bayat, sebenarnya adalah
demokratisasi Islam, di mana aspirasi Islam disalurkan dalam sistem
multipartai.
Melalui pemilihan umum, Ikhwanul Muslimin telah berhasil
menaikkan pemimpinnya, Muhammad Mursi, sebagai presiden Mesir. Namun,
kesepakatan tumpang tindih (overlapping consensus)
dalam konstitusi tidak berhasil dicapai, sehingga menimbulkan kudeta militer
yang sekuler. Kejadian yang sama pernah dialami Partai Refah (Partai
Kesejahteraan) Turki di bawah Erbakan. Namun, karena AKP tetap taat
pada kesepakatan mengenai sekularisme Ataturk, walaupun melunak, tidak
lagi mengikuti model Perancis yang keras dan ekstrem itu, kudeta militer yang
sekuler tidak lagi terjadi.
Namun, AKP tetap mengusung Islam
sebagai doktrin komprehensif, tetapi dalam artikulasi yang dapat diterima
oleh publik yang majemuk dalam frasa "Islam Euro" yang disebut
oleh Bassam Tibi, cendekiawan Muslim Jerman asal Suriah, dan Tariq Ramadan,
cendekiawan Swiss asal Mesir. Sementara itu, di Tunisia, liberalisme politik
yang mengandung kesepakatan tumpang tindih telah terjadi, sehingga Musim Semi
Arab telah berhasil di negeri yang semula menganut sosialisme Arab yang sekuler
itu.
M
DAWAM RAHARDJO DIREKTUR LEMBAGA STUDI DAN FILSAFAT (LSAF), JAKARTA
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Juni
2016, di halaman 7 dengan judul "Post-sekularisme dan Post-Islamisme".
No comments:
Post a Comment