Thursday, December 15, 2016

Distorsi Demokrasi


Foto : Koran Jakarta/One   
OLEH FERY CHOFA 
“The country is controlled by Laws. Laws are controlled by politicians. Politicians are controlled by voters. Voters are controlled by public opinion. Public opinion is controlled by the media and education. So, whoever controls the media and education, controls the country” (William J Federer, Change to Chains, The 6,000 Years Quest for Control).
Demikian ungkapan seorang penulis Amerika Serikat tentang kekuatan pengaruh media massa terhadap negara. Siapa pun yang mengontrol media dan pendidikan akan menguasai negara. Ungkapan tersebut masih bisa diperdebatkan dari berbagai bidang ilmu, namun fakta empiris seakan membuktikan keabsahannya. Berbagai pernyataan dan pengakuan para tokoh dunia lintas disiplin semakin menegaskannya mulai dari MalcolmX, Adolf Hitler, Ted Turner, Allen Ginsberg hingga Jim Morrison.
Tidaklah mengherankan kaitan dengan ekses pengaruh tadi banyak tokoh pers terlibat dalam kancah politik dan gerakan demokrasi suatu bangsa. Benjamin Franklin, Joseph Pullitzer, Joe Scarborough, Pierre Trudeau, Silvio Berlusconi, Djamaluddin Adinegoro, Setiabudhi, Adam Malik, Mochtar Lubis adalah sederet nama yang telah meninggalkan jejak tinta emasnya.
Sejarah jurnalisme dan demokrasi seakan tidak dapat dipisahkan. Bahkan paralel dengan turbulensi kelahiran masyarakat demokratis pertama dunia 4 abad silam. Jurnalisme  memiliki andil besar dalam revolusi industri Inggris, Prancis dan bahkan kemerdekaan Amerika Serikat. Juga, tidak terkecuali perjuangan pergerakan kemerdekaan dan transformasi negara Indonesia. Jurnalis adalah partisan dan aktivis yang turut membentuk realitas demokrasi hingga kini.
Dalam konteks demokrasi, pers berfungsi antara lain sebagai sumber informasi. Demokrasi akan memberikan kontribusi konkret terhadap pemerintahan yang baik apabila publik mendapat informasi akurat dan andal. Pers juga memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara agar mereka tidak menyalahgunakan wewenangnya. Fungsi kontrol terhadap penguasa inilah yang menjadikan pers sebagai pilar keempat demokrasi (the Fourth Estate).
Selanjutnya, pers berperan dalam memediasi dan merepresentasikan suara rakyat terhadap politisi serta harus memosisikan diri di antara rakyat dan elite politik. Terakhir, pers pendukung (advocate) posisi politik tertentu. Dia sekaligus partisan debat publik yang mengarahkan warga pada pandangan tertentu asal tetap memelihara objektifitas dan akurasi pemberitaan.
Dalam konteks sekarang, paradigma independensi media telah bergeser dari kebebasan institusi pers dari kontrol negara ke arah otonomi kaum jurnalis dari tekanan dan pendiktean pemilik media. Jurnalisme media dihadapkan kepada gangguan yang justru datang dari dalam lingkupnya sendiri.
Fenomena kepemilikan media baik oleh individual maupun oleh korporasi, khususnya kelompok konglomerat yang tidak berbasis  dunia jurnalisme, berpotensi menimbulkan distorsi bagi independensi pers dan kebebasan jurnalistik dan bahkan bagi tumbuh kembangnya demokrasi yang sehat.
Independensi
Banyak pemilik media berafiliasi bahkan terlibat aktif menjadi anggota dan pimpinan partai politik. Independensi jurnalismenya rentan disusupi agenda dan propaganda pemilik. Politisi menggunakan atau menyalahgunakan media untuk menggolkan kepentingan. Mereka meyakini perlu dukungan media untuk memelihara kekuasaan.
Di sisi lain,  pemilik media menggunakan dan menentukan konten media di samping untuk mempromosikan dan sosialisasikan pandangan politik, juga memanfaatkan elite untuk mencapai tujuan  personal maupun korporasi. Nilai-nilai profesional jurnalis yang berkaitan dengan independensi media seperti obektifitas, imparsialitas dan netralitas terinfiltrasi kepentingan pemilik media.
Fenomena kepemilikan media oleh monopoli segelintir individu yang lazim diistilahkan dengan konsentrasi media  semakin menegaskan hipotesis itu. Dengan konsentrasi kepemilikan dan kekuasaan, pemilik media akan sangat leluasa menentukan konten media dan gaya jurnalisme yang diinginkan.
Distorsi media terhadap demokrasi tersebut telah menjadi fenomena global hari ini. Bahkan pemilihan presiden Amerika Serikat sendiri tidak dapat dilepaskan dari situasi tersebut. Lihat saja afiliasi Fox News ke Donald Trump atau keberpihakan CNBC kepada Hillary Clinton.
Di Indonesia sendiri, beberapa media cetak dan elektronik turut serta menjadi corong dan alat propaganda penguasa tertentu yang menjadi afiliasi. Idealisme, independensi  dan etika jurnalistik seakan telah dikubur dalam-dalam demi memenuhi syahwat politik pemilik. Disfungsi media sebagai pilar keempat demokrasi berpotensi distorsi demokrasi.
Ancaman distorsi demokrasi tersebut perlu diwacanai guna mencari solusi terbaik dengan tetap meneguhkan prinsip-prinsip atau nilai-nilai independensi jurnalistik. Ada beberapa opsi yang layak untuk dijadikan pertimbangan.
Di antaranya, perlu revisi Undang-Undang Pers 40/1999  yang mengatur pluralisme dalam kepemilikan media. Kepemilikan saham oleh publik yang berpotensi mereduksi distorsi independensi media dan jurnalis. Jaminan kebebasan jurnalistik dari pemilik media sesuai dengan nilai-nilai etika pemberitaan profesional, transparan dan akuntabel.
Jaminan independensi editorial. Pembatasan penyalahgunaan media dan jurnalisme untuk mendukung kepentingan politik dari pemilik. Revisi tersebut tentunya dilakukan dengan tidak mengurangi hakikat kebebasan pers itu sendiri.
Kemudian poin-poin seperti kebebasan jurnalistik, jaminan independensi editorial, penyalahgunaan media oleh pemilik  dalam revisi UU Pers tersebut, perlu dielaborasi dalam pengaturan sendiri baik internal maupun dalam kode etik profesi jurnalis.
Perlu juga  penguatan fungsi pengawasan Dewan Pers terhadap kapasitas profesional jurnalis dan organisasi media. Ini penting agar dicapai tujuan bersama untuk menyelenggarakan media yang mengedepankan kepentingan publik.
Nasib independensi media ke depan sesungguhnya berada di tangan mereka yang sehari-hari terlibat langsung. Jurnalis, pemilik, dan Dewan Pers sendiri yang akan menentukan tetap meneguhkan legitimasi sebagai pilar keempat demokrasi atau larut membusuk seperti pilar lainnya.  

Penulis Alumnus Universiteit Maastricht dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

No comments:

Post a Comment