Foto : Koran Jakarta/One
OLEH FERY CHOFA
“The country is controlled by Laws. Laws are controlled by
politicians. Politicians are controlled by voters. Voters are controlled
by public opinion. Public opinion is controlled by the media and
education. So, whoever controls the media and education, controls the
country” (William J Federer, Change to Chains, The 6,000 Years Quest for
Control).
Demikian ungkapan seorang penulis Amerika Serikat tentang kekuatan
pengaruh media massa terhadap negara. Siapa pun yang mengontrol media
dan pendidikan akan menguasai negara. Ungkapan tersebut masih bisa
diperdebatkan dari berbagai bidang ilmu, namun fakta empiris seakan
membuktikan keabsahannya. Berbagai pernyataan dan pengakuan para tokoh
dunia lintas disiplin semakin menegaskannya mulai dari MalcolmX, Adolf
Hitler, Ted Turner, Allen Ginsberg hingga Jim Morrison.
Tidaklah mengherankan kaitan dengan ekses pengaruh tadi banyak tokoh
pers terlibat dalam kancah politik dan gerakan demokrasi suatu bangsa.
Benjamin Franklin, Joseph Pullitzer, Joe Scarborough, Pierre Trudeau,
Silvio Berlusconi, Djamaluddin Adinegoro, Setiabudhi, Adam Malik,
Mochtar Lubis adalah sederet nama yang telah meninggalkan jejak tinta
emasnya.
Sejarah jurnalisme dan demokrasi seakan tidak dapat dipisahkan.
Bahkan paralel dengan turbulensi kelahiran masyarakat demokratis pertama
dunia 4 abad silam. Jurnalisme memiliki andil besar dalam revolusi
industri Inggris, Prancis dan bahkan kemerdekaan Amerika Serikat. Juga,
tidak terkecuali perjuangan pergerakan kemerdekaan dan transformasi
negara Indonesia. Jurnalis adalah partisan dan aktivis yang turut
membentuk realitas demokrasi hingga kini.
Dalam konteks demokrasi, pers berfungsi antara lain sebagai sumber
informasi. Demokrasi akan memberikan kontribusi konkret terhadap
pemerintahan yang baik apabila publik mendapat informasi akurat dan
andal. Pers juga memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara
agar mereka tidak menyalahgunakan wewenangnya. Fungsi kontrol terhadap
penguasa inilah yang menjadikan pers sebagai pilar keempat demokrasi (the Fourth Estate).
Selanjutnya, pers berperan dalam memediasi dan merepresentasikan
suara rakyat terhadap politisi serta harus memosisikan diri di antara
rakyat dan elite politik. Terakhir, pers pendukung (advocate)
posisi politik tertentu. Dia sekaligus partisan debat publik yang
mengarahkan warga pada pandangan tertentu asal tetap memelihara
objektifitas dan akurasi pemberitaan.
Dalam konteks sekarang, paradigma independensi media telah bergeser
dari kebebasan institusi pers dari kontrol negara ke arah otonomi kaum
jurnalis dari tekanan dan pendiktean pemilik media. Jurnalisme media
dihadapkan kepada gangguan yang justru datang dari dalam lingkupnya
sendiri.
Fenomena kepemilikan media baik oleh individual maupun oleh
korporasi, khususnya kelompok konglomerat yang tidak berbasis dunia
jurnalisme, berpotensi menimbulkan distorsi bagi independensi pers dan
kebebasan jurnalistik dan bahkan bagi tumbuh kembangnya demokrasi yang
sehat.
Independensi
Banyak pemilik media berafiliasi bahkan terlibat aktif menjadi
anggota dan pimpinan partai politik. Independensi jurnalismenya rentan
disusupi agenda dan propaganda pemilik. Politisi menggunakan atau
menyalahgunakan media untuk menggolkan kepentingan. Mereka meyakini
perlu dukungan media untuk memelihara kekuasaan.
Di sisi lain, pemilik media menggunakan dan menentukan konten media
di samping untuk mempromosikan dan sosialisasikan pandangan politik,
juga memanfaatkan elite untuk mencapai tujuan personal maupun
korporasi. Nilai-nilai profesional jurnalis yang berkaitan dengan
independensi media seperti obektifitas, imparsialitas dan netralitas
terinfiltrasi kepentingan pemilik media.
Fenomena kepemilikan media oleh monopoli segelintir individu yang
lazim diistilahkan dengan konsentrasi media semakin menegaskan
hipotesis itu. Dengan konsentrasi kepemilikan dan kekuasaan, pemilik
media akan sangat leluasa menentukan konten media dan gaya jurnalisme
yang diinginkan.
Distorsi media terhadap demokrasi tersebut telah menjadi fenomena
global hari ini. Bahkan pemilihan presiden Amerika Serikat sendiri tidak
dapat dilepaskan dari situasi tersebut. Lihat saja afiliasi Fox News ke
Donald Trump atau keberpihakan CNBC kepada Hillary Clinton.
Di Indonesia sendiri, beberapa media cetak dan elektronik turut serta
menjadi corong dan alat propaganda penguasa tertentu yang menjadi
afiliasi. Idealisme, independensi dan etika jurnalistik seakan telah
dikubur dalam-dalam demi memenuhi syahwat politik pemilik. Disfungsi
media sebagai pilar keempat demokrasi berpotensi distorsi demokrasi.
Ancaman distorsi demokrasi tersebut perlu diwacanai guna mencari
solusi terbaik dengan tetap meneguhkan prinsip-prinsip atau nilai-nilai
independensi jurnalistik. Ada beberapa opsi yang layak untuk dijadikan
pertimbangan.
Di antaranya, perlu revisi Undang-Undang Pers 40/1999 yang mengatur
pluralisme dalam kepemilikan media. Kepemilikan saham oleh publik yang
berpotensi mereduksi distorsi independensi media dan jurnalis. Jaminan
kebebasan jurnalistik dari pemilik media sesuai dengan nilai-nilai etika
pemberitaan profesional, transparan dan akuntabel.
Jaminan independensi editorial. Pembatasan penyalahgunaan media dan
jurnalisme untuk mendukung kepentingan politik dari pemilik. Revisi
tersebut tentunya dilakukan dengan tidak mengurangi hakikat kebebasan
pers itu sendiri.
Kemudian poin-poin seperti kebebasan jurnalistik, jaminan
independensi editorial, penyalahgunaan media oleh pemilik dalam revisi
UU Pers tersebut, perlu dielaborasi dalam pengaturan sendiri baik
internal maupun dalam kode etik profesi jurnalis.
Perlu juga penguatan fungsi pengawasan Dewan Pers terhadap kapasitas
profesional jurnalis dan organisasi media. Ini penting agar dicapai
tujuan bersama untuk menyelenggarakan media yang mengedepankan
kepentingan publik.
Nasib independensi media ke depan sesungguhnya berada di tangan
mereka yang sehari-hari terlibat langsung. Jurnalis, pemilik, dan Dewan
Pers sendiri yang akan menentukan tetap meneguhkan legitimasi sebagai
pilar keempat demokrasi atau larut membusuk seperti pilar lainnya.
Penulis Alumnus Universiteit Maastricht dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
No comments:
Post a Comment