Mudrajad Kuncoro
KOMPAS Cetak |
Pemerintah akan memangkas target proyek pembangkit listrik dari 35.000 megawatt menjadi 16.000 megawatt.
Pernyataan
Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman, ini bertentangan dengan
komitmen Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) yang bersikukuh tetap akan menjalankan program
pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
Kontroversi semacam itu
jelas "tidak menyejukkan", kontraproduktif, dan dinilai memberikan
sentimen negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Apakah ini cermin
dari kebijakan energi nasional yang tidak jelas arah dan targetnya?
Ataukah memang kedaulatan energi dan listrik hanya cita-cita?
Pertumbuhan rendah
Perekonomian Indonesia pada triwulan II-2015 tumbuh 4,67 persen (year on year), melambat dibandingkan triwulan II-2014 yang tumbuh 5,03 persen.
Pada
triwulan I-2015, ekonomi Indonesia tumbuh 4,72 persen. Pertumbuhan ini
didorong oleh semua lapangan usaha kecuali pertambangan dan penggalian.
Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh jasa pendidikan yang tumbuh 12,16
persen, diikuti oleh informasi dan komunikasi (9,56 persen), jasa
kesehatan dan kegiatan sosial (8,16 persen), pertanian (6,64 persen),
dan industri pengolahan (4,42 persen). Kendati demikian, sektor
pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi tajam atau tumbuh
negatif 5,87 persen.
Dengan kata lain, melambatnya pertumbuhan
ekonomi terutama akibat sektor pertambangan yang mengalami pertumbuhan
negatif. Ini diperparah dengan pengadaan listrik dan gas yang tumbuh
rendah hanya 0,5 persen. Anjloknya nilai rupiah, menurunnya semua harga
komoditas tambang, serta tingginya komponen impor bahan baku dan
penolong merupakan akar masalah buruknya pertumbuhan kedua sektor ini.
Menteri
ESDM Sudirman Said menjelaskan, arah paket kebijakan ESDM adalah untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan
investasi, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat industri hilir.
Menteri ESDM juga telah mengeluarkan tiga peraturan menteri terkait
pendelegasian wewenang pemberian izin di bidang ketenagalistrikan
(Permen ESDM No 35/2014), bidang migas (Permen ESDM No 23/2015), dan
bidang minerba (Permen ESDM No 25/2015) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian
ESDM memangkas perizinan sampai 60 persen dalam enam bulan. Jika tahun
2014 ESDM memegang 218 perizinan, sejak awal 2015 jumlah ini menyusut
menjadi 89 perizinan, dengan 63 perizinan telah didelegasikan ke PTSP di
BKPM.
Langkah positif tersebut agaknya belum cukup. Masalah
mendasar energi adalah posisi ketahanan energi Indonesia semakin merosot
dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dirilis Dewan
Energi Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 129 negara pada
2014. Peringkat itu melorot tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2010, Indonesia ada di peringkat ke-29 dan pada 2011 turun ke
peringkat ke-47.
Indonesia akan terus menjadi net importer
minyak jika tidak melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan cadangan
minyak baru. Dengan diimpornya 60 persen kebutuhan BBM nasional dan
semakin besar jumlahnya, akan semakin besar pula ketergantungan
Indonesia terhadap harga BBM dunia.
Khusus gas, masalah utama
terjadi kenaikan permintaan gas yang melebihi pasokan. Hingga 2012
memang ekspor lebih banyak daripada kebutuhan domestik. Namun, dengan
tren permintaan gas domestik lebih dari 6 persen per tahun, sejak 2013
konsumsi domestik melebihi ekspor. Tahun 2014, defisit gas mencapai
1,773 MMSCF per hari.
Sektor industri, pupuk, dan listrik mulai
berteriak kekurangan pasokan gas di hampir semua provinsi. Sungguh
ironis ketika PT Pupuk Kaltim mengeluh kekurangan gas, padahal LNG Badak
berada di kota yang sama. Atau rakyat Madura yang kekurangan gas ketika
tambang gas ada di pulau tersebut.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf
Kalla menyadari urgensi masalah energi ini. Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2015-2019, kedaulatan energi dan
ketenagalistrikan masuk prioritas ke-7 Nawacita, yaitu mewujudkan
kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi
domestik. Kedaulatan energi merupakan sasaran sektor ESDM dengan target
pendapatan pemerintah Rp 1.994 triliun. Total investasi dan pendanaan
pada sektor energi dan sumber daya mineral tahun 2015-2019 ditargetkan
273 miliar dollar AS dengan pendanaan APBN pada Kementerian ESDM Rp
71,5 triliun.
Prioritas kebijakan
Tidak
mudah mewujudkan Nawacita ke-7 ini. Kedaulatan energi adalah kemampuan
bangsa untuk menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaannya, dan
memastikan jaminan ketersediaan energi dengan harga terjangkau dan
mudah diakses, baik rumah tangga, industri, maupun
kementerian/lembaga/pemda.
Untuk itu, perlu prioritas kebijakan energi dan ketenagalistrikan berikut ini.
Pertama,
realisasi produksi minyak bumi tahun 2009 sampai tahun 2015 selalu
lebih rendah daripada target APBN-P. Akibatnya, makin lama impor minyak
makin tinggi dan kita menjadi net importer minyak. Permasalahan yang menyebabkan target produksi minyak dan gas bumi tidak tercapai perlu dicari solusinya.
Kenyataannya,
makin sulit mencari minyak dan gas di wilayah daratan, laut dangkal,
dan Indonesia barat dengan biaya rendah. Insentif berupa pengurangan,
apalagi penghapusan, Pajak Pertambahan Nilai untuk eksplorasi ladang
migas baru perlu diterapkan. Insentif fiskal bagi mobil, bus, truk,
serta sepeda motor hibrida dan listrik sudah saatnya dicoba. Di Inggris
dan negara Eropa, tarif pajak untuk moda transportasi berbasis listrik
dan hibrida jauh lebih murah daripada BBM.
Kedua, pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik harus diutamakan. Ini perlu karena tanpa domestic obligation
yang pasti, industri dan rakyat akan terus kekurangan gas. Defisit gas
dialami oleh sejumlah provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB,
dan Maluku. Potensi cadangan gas yang akan dikembangkan terletak jauh
dari pusat konsumen/industri dan kebanyakan di laut dalam di kawasan
timur Indonesia.
Untuk itu, pemerintah perlu mempercepat: (1) pembangunan floating storage regasification unit
(FSRU) atau terminal LNG yang berada di lepas pantai untuk mengatasi
sulitnya pembebasan lahan di daratan, (2) pembangunan pipa gas dengan
total panjang 6.362 kilometer, (3) pembangunan 118 SPBG, serta (4)
kontrak jangka panjang batubara sebagai energi primer PLTU dan pemberian
insentif bagi industri batubara yang melambat akibat melambatnya
pertumbuhan ekonomi Tiongkok, India, dan negara mitra dagang utama.
Debirokratisasi
Ketiga,
deregulasi dan debirokratisasi perlu terus dilanjutkan agar investasi
di sektor energi dan listrik bergairah di tengah pelambatan ekonomi
dunia dan nasional. Birokrasi di industri migas pasca UU migas baru
dengan adanya perluasan wewenang Direktorat Jenderal Migas dan
dibentuknya SKK Migas memunculkan berbagai birokrasi tambahan. Langkah
Menteri ESDM memangkas perizinan dan mendelegasikan izin ke PTSP di BKPM
perlu diapresiasi dan dilanjutkan untuk menurunkan "biaya birokrasi".
Keempat,
sektor kelistrikan pemerintah harus terus mendorong pengembangan energi
baru dan terbarukan serta mendorong pembangkit listrik berbasis gas,
bukan diesel. Untuk itu, dibutuhkan insentif bagi pembangkit listrik
berbasis gas, surya, angin, air, dan lain-lain dengan memberi
kelonggaran regulasi, insentif fiskal, dan moneter untuk mempercepat
kenaikan rasio elektrifikasi, khususnya di kawasan timur Indonesia dan
daerah/desa tertinggal.
Hingga kini, FSRU baru segelintir serta
terpusat di Lampung dan Jawa Barat. Dengan konsentrasi penduduk dan
industri di Jawa dan Sumatera, perluasan jalur pipa gas hingga pelosok
desa mutlak diperlukan. Kawasan timur Indonesia butuh lebih banyak FSRU
dengan jaringan LNG mengambang berbasis tol laut.
Kelima, perlu
sinergi kebijakan energi dengan kebijakan industri dan BUMN. PGN,
Pertamina, Pelindo, dan PLN perlu menyusun peta jalan agar tak berebut
"kue" di hulu dan hilir sektor energi, listrik, dan distribusinya.
Strategi coopetition, yaitu mengawinkan strategi bekerja sama
dan sekaligus bersaing di industri hulu dan hilir energi, amat relevan
agar perusahaan pelat merah menomorsatukan kepentingan nasional.
Alternatifnya, barangkali perlu dijajaki merger antara BUMN di bidang
energi, khususnya PGN dan Pertamina ataupun Pelindo dan PLN, mengingat
kesamaan jenis bisnis dan sinergi yang meningkatkan jika perusahaan
pelat merah "dikawinkan".
Percepatan pembangkit listrik 35.000 MW
perlu dilakukan dengan program aksi dengan target yang jelas. Sudah
tidak saatnya berwacana, mulailah bekerja. Semoga kedaulatan energi dan
listrik bukan hanya cita-cita, melainkan menjadi realitas yang dinanti
rakyat.
Mudrajad Kuncoro
Guru Besar FEB UGM
No comments:
Post a Comment