Kompas cetak|
- The most difficult question a judge has to decide is what sentence he should impose on an offender he found guilty -
Ungkapan tersebut pernah diucapkan oleh seorang hakim, saya lupa namanya, yang melekat di benak saya sampai sekarang.
Sebagai seorang mantan hakim yang pernah bertugas di pengadilan paling
bawah (pengadilan negeri) sampai paling atas (Mahkamah Agung) selama 40
tahun, saya sangat setuju dan bisa meresapi apa yang diucapkan oleh
hakim tersebut. Memang, yang paling sulit yang dihadapi seorang hakim
dalam melaksanakan tugas adalah ketika dia harus menjatuhkan putusan
hukuman apa dan berapa berat terhadap terdakwa yang telah dinyatakan
terbukti bersalah.
Di sinilah indra keenam hakim akan turut bicara. Dia akan
mempertimbangkan banyak sekali hal, seperti umur terdakwa, profesinya,
jenis kelaminnya, motifnya apa, dan banyak lagi. Dari situlah dia akan
menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Tulisan ini dibuat sebagai rasa keberatan saya terhadap sikap MA, yang
akhir-akhir ini memperberat hukuman terhadap koruptor. Bahkan sampai
beberapa kali lipat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh judex facti (hakim yang memeriksa bukti perkara di pengadilan negeri/pengadilan tinggi) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hukuman yang memperberat itu terkesan semata-mata hanya untuk membuat
para koruptor jera. Titik! Kesan yang saya dapat, hakim tidak
mempertimbangkan hal lain sehingga terkesan hukuman itu dijatuhkan
secara hantam kromo, atau sekadar mencari popularitas. Itu kesan yang didapat masyarakat.
Bukan saya tak setuju hukuman berat kepada para koruptor. Saya adalah
salah seorang yang pernah menjabat ketua tim pemberantasan korupsi, jadi
saya setuju sekali apabila korupsi diberantas dengan berbagai macam
cara. Akan tetapi, tentu jika hal itu dilakukan dengan cara yang tidak
boleh asal-asalan.
Dalam menjatuhkan hukuman hendaknya selalu dipikirkan antara ”lamanya”
hukuman dan ”beratnya” hukuman yang dijatuhkan. Sebab, kedua hal
tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Lamanya hukuman boleh sama,
misalnya lima tahun, tetapi mengenai beratnya akan dirasakan berbeda.
Contohnya, bagi terdakwa wanita yang kedudukan sosialnya cukup
terpandang, sekaligus punya anak kecil yang sekonyong- konyong harus
direnggut dengan paksa dari pelukannya, penderitaan ini pasti akan
dirasakan lebih berat bagi terdakwa tersebut. Belum lagi kalau
anak-anaknya itu akhirnya terpaksa diserahkan kepada seorang pengasuh
yang tidak baik, bukan tak mungkin si anak akan menjadi anak-anak ”salah
asuhan” yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.
Kalau tujuan pemberatan hukuman yang dijatuhkan itu semata-mata untuk
memberikan efek jera bagi para koruptor agar tidak melakukan korupsi
lagi, hal itu juga belum terbukti berhasil. Sebab, pada kenyataannya,
sampai sekarang korupsi masih merajalela.
Menurut saya, korupsi akan habis diberantas tidak dengan cara
memperberat hukuman sampai berlipat ganda, tetapi dengan cara lain,
yaitu dengan menyadarkan mereka. Lagi pula, katanya Mahkamah Agung
adalah benteng terakhir keadilan. Namun, sekarang orang menjadi takut
naik kasasi karena khawatir hukumannya akan diperberat, padahal mereka
belum puas atas putusan judex facti yang dirasakan masih mengandung kesalahan.
Itu hal yang pertama. Hal yang kedua yang saya belum yakin adalah soal strafmaat (hukuman yang dijatuhkan), yang sekarang termasuk menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mengubahnya.
Sewaktu saya masih bertugas di lembaga itu, soal hukuman yang telah
dijatuhkan oleh pengadilan negeri/pengadilan tinggi tidak masuk wewenang
Mahkamah Agung untuk mengubahnya. Mahkamah Agung hanya berwenang
membatalkan putusan pengadilan negeri/pengadilan tinggi apabila badan
peradilan itu telah ”salah menerapkan hukum” atau ”hukum tidak
diterapkan”. Apakah Mahkamah Agung sekarang sudah ”omgaan” dari pendiriannya semula dan apa ada dasar hukumnya?
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberi masukan kepada masyarakat agar
kalau ada yang salah dapat segera dikoreksi. Kita sebagai sesama warga
negara harus saling mengingatkan.
Tentu saja bukan maksud yang jelek, tetapi justru sebaliknya: agar
tidak berlanjut apabila ada kesalahan. Saya mohon maaf apabila ada yang
tersinggung dengan adanya tulisan ini.
Adi Andojo Soetjipto, Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung
Versi
cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Oktober 2015, di
halaman 6 dengan judul "Tugas Paling Sulit Seorang Hakim".
No comments:
Post a Comment