Mochtar Pabottingi
KOMPAS Cetak |
Kontroversi soal "bela negara" membawa kita pada empat hal penting yang perlu disoroti.
Pertama,
siapa pun yang hendak menjadi pelaksana pendidikan bela negara
seyogianya memiliki wibawa dan kredibilitas untuk itu. Kedua, sasaran
kelompok usia dan sasaran target waktu pendidikan bela negara mestilah
ditentukan oleh realitas di Tanah Air. Ketiga, jika program ini
dimaksudkan sebagai jalan mewujudkan apa yang disebut "revolusi mental",
ia adalah jalan yang vulgar-kasar dan menggampangkan. Terakhir, di atas
semuanya, kontroversi ini membuka pintu bagi kita untuk menilai
bagaimana laku para pelaksana negara vis-à-vis ideal-ideal tertinggi bangsa kita. Dengan kata lain, bagaimana sebenarnya negara memperlakukan Pancasila selama ini.
Saya
belum melihat adanya cabang atau perangkat pemerintahan yang cukup
memiliki wibawa dan kredibilitas untuk dijadikan pelaksana pendidikan
bela negara. Sebagian besar cabang atau perangkat pemerintahan kita
sudah puluhan tahun kehilangan wibawa dan kredibilitas itu. Kita tahu
bahwa pendidikan tanpa wibawa dan kredibilitas akan sia-sia, bahkan
munafik. Sama sia-sia dan munafiknya dengan P4 di sepanjang Orde Baru.
Di sini "revolusi mental" dalam arti kata sesungguhnya justru dicibiri
dan dicampakkan, mustahil klop.
Kita tahu bahwa perusakan
sendi-sendi kehidupan di dalamnya sudah berlangsung puluhan tahun ini
dan mayoritas pelakunya para pelaksana negara sendiri berikut
alat-alatnya-dulu lebih pada TNI, kini lebih pada Polri. Ini berarti
negara-bangsa kita menuntut koreksi tidak di masa depan, tetapi sudah
selama puluhan tahun ini, dan sasarannya pastilah bukan terutama kaum
muda, melainkan terutama kaum berusia empat puluh tahun ke atas-mereka
yang kini menjadi penyelenggara negara atau alat-alat negara. Kita tak
memiliki kemewahan untuk membenahi negara-bangsa kita sepuluh atau dua
puluhan tahun lagi.
Kita ketahui bahwa sejak Demokrasi Terpimpin,
apalagi sejak Orde Baru, dan tak terkecuali di sepanjang apa yang
disebut era Reformasi, para pelaksana negara beserta alat-alatnya sudah "suspect" vis-à-vis
Pancasila. Selama itu, deretan panjang "dosa masif" terhadap Pancasila
telah dilakukan oleh para pelaksana negara sehingga sulit membuat bangsa
kita melepaskan diri tidak hanya dari hujaman trauma politik, tetapi
juga dari tiadanya kepercayaan masyarakat (societal trust) kepada para pelaksana negara.
Penghalalan cara
Lantaran
timbunan pengkhianatan Orde Baru tak pernah dikoreksi, rangkaian borok
dan ideologinya yang menempatkan negara di atas segalanya dan sebagai
tak pernah salah terus berlanjut dan disebarkan dengan modus sarat
muslihat. Mereka terus berpose sebagai tak pernah melakukan dosa-dosa
masif. Stiker Soeharto tersenyum berbunyi "Piye kabare Le...?" adalah
bagian dari modus demikian-bukti bahwa jiwa Orde Baru masih terus
bercokol dan bekerja menyesatkan masyarakat luas bangsa kita.
Dua
ciri utama Orde Baru tak boleh kita lupakan: laku kental penghalalan
cara dan/atau penyalahgunaan kekuasaan sistemik. Inilah dua sumber utama
pengkhianatan para pelaksana negara terhadap Pancasila. Semua laku yang
secara sistemik mencampakkan ideal-deal tertinggi negara-bangsa kita
haruslah disebut pengkhianatan. Hingga kini pun tak terhitung
penyelenggara negara yang masih terus melancarkan kedua laku nista itu.
Sekitar lima tahun pertama Reformasi ditandai perampokan atau
penggadaian besar-besaran atas dana-dana publik, aset-aset negara, dan
sumber-sumber daya alam kita. Bertahun-tahun kebijakan impor
terang-terangan membunuh inisiatif, potensi, hak-hak, dan jerih payah
kaum tani kita, dan baru kini mulai akan dikoreksi. Dan kita disuguhi
legislasi-legislasi yang dibuat bukan untuk kepentingan nasional,
melainkan oligarki.
Semua laku penghalalan cara atau penyalahgunaan kekuasaan itu ditutup-tutupi dengan obral slogan menipu, pernyataan culas, dan shibboleth
pandir tentang negara. Mereka terus berusaha membutakan masyarakat
perihal hukum politik kontradiktoris yang inheren pada negara, yaitu
bahwa negara, manakala pelaksanaannya baik, akan menjadi kekuatan
pemberadab terbesar; tetapi manakala pelaksanaannya salah, ia akan
menjadi kekuatan pembiadab terbesar.
Mungkin baru di sini hukum
tersebut dieksplisitkan. Namun, persis itulah yang dituju oleh para
raksasa pemikir politik seperti Aristoteles, Locke, Montesquieu, John
Stuart Mill, dan John Rawls dalam karya monumentalnya masing-masing,
yaitu untuk mengatasi sifat kontradiktoris yang inheren pada negara.
Untuk itu pulalah Adnan Buyung Nasution menulis studi seriusnya atas
Konstituante. Wanti-wanti mutakhir tentang "sifat dasamuka" negara
antara lain disampaikan oleh Skocpol et al dalam Bringing the State Back In
(1985): "Kasus-kasus di mana negara menimbulkan rangkaian 'malapetaka
kolektif' haruslah diperiksa secara sama ketatnya dengan kasus-kasus di
mana negara menciptakan rangkaian 'berkah kolektif'."
Dari
sepanjang 70 tahun masa kemerdekaan bangsa kita, sebanyak empat
perlimanya, yaitu 56 tahun (dari 1959 hingga saat ini), negara kita
masih terus salah jalan lantaran kentalnya jiwa Orde Baru tadi. Itu pula
sebabnya, para pelaksana negara beserta alat-alat negara masih terus
menjadi "suspect".
Di parlemen kita kini laku
penghalalan cara atau penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung dalam
aneka praktik busuk para "wakil rakyat" untuk tiada hentinya menguras
dana publik. "Rumah aspirasi", "studi banding", dan kehendak memaksakan
"dana dapil", misalnya, lahir dari argumen-argumen tengik. Banyak
anggota parlemen menjadikan ketiga tugas pokoknya bukan untuk
membuktikan kenegarawanan serta menetapkan patokan-patokan
cerdas-bermartabat dalam rangka menyejahterakan negara-bangsa kita,
melainkan terutama sebagai alat merampas dana publik, sebagai
"komoditas-komoditas barteran" untuk memperkaya diri, dan sarana-sarana
mega-ekstorsi secara yang pada umumnya sungguh tak bermalu. Sulit
dibantah bahwa Parlemen Reformasi adalah episentrum korupsi- sekaligus
wajah terburuk demokrasi kita yang salah jalan.
Pengkhianatan parlemen
Praktik
culas-kuras dana publik atas nama studi banding serba mewah ke luar
negeri tak pernah dipertanggungjawabkan. Alih-alih menjadi korpus
rujukan bermutu yang kumulatif dari tahun-tahun panjang berlakunya
agenda konyol itu, hasil-hasil studi banding para anggota parlemen tak
pernah dilaporkan, apalagi dibuka kepada rakyat yang katanya mereka
wakili, sebab tujuannya memang sulit dilepaskan dari kenistaan. Sama
sekali tak ada niat parlemen untuk menjadikan studi banding itu tulus
dan bermartabat, tanpa harus berjemaah melakukan perjalanan rampok dana
publik ke luar negeri.
Maka jadilah kinerja legislasi mereka
buruk tiga kali lipat: kerdil produktivitas, kerdil kualitas, dan kerdil
integritas. Kenyataan ini berbanding terbalik dengan magnifikasi biaya
yang tak henti-hentinya mereka ada-adakan dan tuntut tanpa malu secuil
pun. Perbandingan mereka dengan para legislator di masa Demokrasi
Parlementer ibarat bumi dan langit.
Perlu dicanangkan bahwa
parlemen di era Reformasi adalah yang paling khianat di sepanjang masa
kemerdekaan. Mayoritas masyarakat bangsa kita sudah lama menanggungkan
kemuakan atas aneka laku nista, laku munafik, dan terutama laku serakah
tanpa batas anggota parlemen. Ia tidak atau belum sampai dibubarkan
jelas bukan karena semua anggotanya berharkat, melainkan semata-mata
karena, beda dengan situasi-kondisi negara-bangsa kita di pengujung
1950-an, kini kita tak lagi memiliki lembaga otoritatif atau figur
panutan politik nasional untuk mencegah risiko gejolak politik tak
terkendali manakala pembubaran dilakukan.
Parlemen di era
Reformasi adalah buah simalakama terbesar dari negara-bangsa kita di
sepanjang sejarahnya. Kerjanya lebih banyak menggiring bangsa kita ke
arah pengkhianatan dibandingkan ke arah kemaslahatan. Hingga kini bangsa
kita masih terus menoleransinya semata-mata lantaran keterpaksaan yang
menyakitkan. Toh, toleransi negatif demikian tak bisa "taken for granted", sebab ia bisa terus bertumbuh sebagai "flash point" atau "titik didih" bagi suatu ledakan gejolak politik raksasa.
Kisah
di kalangan eksekutif dan yudikatif tak jauh beda. Di kedua lembaga ini
pun penyalahgunaan kekuasaan sama sekali tidak kurang. Penyalahgunaan
kekuasaan sistemik bermula di masa Demokrasi Terpimpin lewat pencampakan
demokrasi dengan segala akibat tragisnya. Genosida terbesar di abad
ke-20 atas saudara-saudara sebangsa berlaku tepat di persimpangan akhir
Demokrasi Terpimpin dan awal Orde Baru.
Sepanjang rezimnya,
Soeharto tak hanya mencampakkan demokrasi, tetapi juga menginjak-injak
nasion serta menegakkan hukum rimba. Padahal, dalam korpus ilmu politik
modern makin disadari niscayanya simbiosis nasion dan demokrasi. Krisis
multi-dimensi yang menimpa bangsa kita dalam 17 tahun terakhir merupakan
konsekuensi penafian pakem demokrasi dan penginjak-injakan nasion.
Pencampakan nasion-demokrasi itu pulalah yang paling menandai kiprah dan
panggung politik era Reformasi.
Laku penghalalan cara dan/atau
penyalahgunaan kekuasaan baik dari Demokrasi Terpimpin maupun terutama
dari Orde Baru masih membelit ketiga cabang pemerintahan kita. Seperti
Presiden Jokowi banyak tersandera oleh kalangan partai berjiwa atau
bermetamorfosis Orde Baru, begitu pula bangunan politik Reformasi masih
terbelit kencang oleh masa lalu. Di dalam keterpenjaraan pada laku
penghalalan cara dan/atau penyalahgunaan kekuasaan itulah mayoritas
perilaku, praktik, dan kebijakan negara kita melecehkan, mengkhianati,
dan mencampakkan Pancasila. Tidak berlebihan jika kita tegaskan bahwa
pengkhianatan terbesar terhadap Pancasila dilakukan negara kita sendiri
lewat para pelaksana dan alat-alatnya.
Maka, kembali perlu
ditegaskan bahwa wacana "empat pilar kebangsaan" beserta sadurannya
"empat pilar MPR" merupakan siasat eskapis yang sangat menipu karena
keduanya menolak hukum kontradiktoris negara. Sebelum menjadi ideologi
negara, Pancasila pada hakikatnya adalah falsafah nasion. Subyek
Pancasila bukanlah negara, melainkan nasion. Sebutan "negara-bangsa"
atau nation-state juga men-subyek-kan nasion, bukan negara.
Dalam kondisi negara ideal sekalipun, kita harus selalu menyadari bahwa
ia tetap derivat nasion yang perlu terus diwaspadai. Menjadikan
Pancasila ideologi negara berarti negaralah yang seyogianya menjadi
penjunjung tertinggi dan pelaksana terdepan dari ideal-ideal Pancasila.
Jika negara tak melaksanakan itu, para pelaksana dan alat-alatnya mesti
dikoreksi secara tegas.
Dengan kesadaran akan nasion sebagai
subyek yang per sejarah sungguh tak selalu dijunjung oleh negara itu,
tidaklah berlebihan untuk menyatakan bahwa di sepanjang empat perlima
masa kemerdekaan kita, kumulasi pengkhianatan terbesar terhadap
Pancasila dilakukan oleh negara melalui para pelaksana dan alat-alatnya.
Maka, lebih daripada bela negara, yang paling imperatif bagi bangsa
kita dewasa ini demi penjunjungan pada Pancasila ialah mengoreksi para
penyelenggara negara beserta segenap alat-alatnya dari segenap laku
penghalalan cara dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.
Mochtar Pabottingi
Profesor Riset LIPI
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Negara Vs Pancasila".
No comments:
Post a Comment