Koran SINDO
Senin, 31 Agustus 2015 − 10:41 WIB
Margarito Kamis
Doktor Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Khairun, Ternate
Sehari setelah rapat antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di Istana Bogor, 25 Agustus yang lalu, Sekretaris Kabinet diperintahkan Presiden membuat surat edaran, yang sejauh terungkap ke publik memiliki substansi penegasan tentang kebijakan tidak bisa dipidana.
Disebut penegasan disebabkan, yampaknya, pemerintah menyadari keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Terdapat sepuluh pasal dalam UU ini yang mengatur hal-ihwal keputusan atau tindakan, yang dalam konteks rapat di Istana Bogor itu “kebijakan.