Wednesday, October 28, 2015

Satu Tahun Jokowi-JK

KORAN REPUBLIKA

Selasa, 20 Oktober 2015
 
Paket kebijakan ekonomi I, II, III, hingga IV yang dikeluarkan pemerintah adalah "syarat keharusan" (necessary condition), tapi belum cukup (unsufficent condition) untuk menggerakkan sektor riil, meningkatkan daya saing industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terutama, bagi rakyat rentan miskin yang lebih dari 50 persen penduduk (dengan pengeluaran 2 dolar AS per hari).

Hal itu karena "belum menyentuh akar persoalan" dari struktur ekonomi yang sudah terperangkap oleh "para pemburu rente" (mafia migas, pangan, impor, perusahaan yang menikmati monopoli/oligopoli, monopsoni/oligopsoni, bahkan kartel) yang menciptakan ekonomi biaya tinggi selama ini. Dengan keadaan ini, problem eksternal (ketidakpastian tingkat bunga AS dengan tappering off-nya berjalan terus beserta pelemahan ekonomi Cina) yang menimbulkan depresiasi kurs rupiah terhadap dolar AS terburuk sejak 1988 dan sulit terkendali serta makin menyulitkan pemerintah untuk melindungi 50 persen penduduk dari kemerosotan daya beli dan kesejahterannya.

Tahun Pertama Miskin Prestasi

KORAN REPUBLIKA
Selasa, 20 Oktober 2015, 13:00 WIB
 
 
Pelantikan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014 sudah berjalan satu tahun. Banyak harapan yang dipanggulkan kepada keduanya.

Hasil survei Indobarometer pada pekan ketiga September lalu menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi rontok 11,5 persen dibanding enam bulan sebelumnya, dari 57,5 persen menjadi 46 persen. Yang tidak puas naik menjadi 51,1 persen. Itu artinya lebih dari separuh masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja presiden.

Jika kita melihat kinerja pemerintah, khususnya dalam bidang ekonomi, persepsi masyarakat itu wajar. Data mengenai pertumbuhan ekonomi yang menurun, bertambahnya jumlah penduduk miskin, naiknya harga bahan pangan, semakin naiknya pengangguran, muramnya komoditas ekspor, seolah-olah mengonfirmasi hasil ketidakpuasan itu.

Santri dan Desekulerisasi

KORAN REPUBLIKA
Jumat, 23 Oktober 2015, 14:00 WIB
 
Penetapan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2015 memunculkan keberatan pada sebagian umat Islam. Pertama, dikhawatirkan membuka luka lama dikotomi Islam santri dan Islam abangan yang belakangan sudah mencair.

Kedua, pemilihan tanggal 22 Oktober yang dikaitkan dengan seruan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 dikhawatirkan mereduksi makna jihad, mengingat jihad melawan penjajah tidak hanya setelah proklamasi kemerdekaan, tapi juga jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketiga, peringatan HSN ini dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Secara epistemologis, kekhawatiran kelompok yang tidak setuju kurang beralasan. Sebab, pertama, akan munculnya polarisasi santri dan abangan terlalu berlebihan. Konsep Clifford Geertz dengan trikotomi klasifikasi Islam di Jawa (abangan, santri, dan priyayi) ini dipertanyakan keabsahannya. Selain tidak mampu mengelaborasi makna santri dan abangan, antropolog asal Amerika Serikat ini juga tidak konsisten menetapkan variabel santri, abangan, dan priyayi.

Mafia Asap Vs Pelestarian Lingkungan


KORAN REPUBLIKA Senin, 26 Oktober 2015, 13:00 WIB
 
Ditengarai sukarnya pemberantasan kabut asap di Sumatra dan Kalimantan karena ada mafia (kita sebut saja mafia asap) dalam sistem pengelolaan hutan di negeri ini. Apa pun usaha dan program untuk memberantasnya selalu berakhir sesuai dengan kehendak sang mafia. Maka dalam konteks ini bolehlah negeri kita disebut negeri para mafioso, suatu istilah yang lebih dikenal dalam kartel perdagangan narkotika di Meksiko.

Sang mafia karena dibekali dana berlimpah dan jaringan kekuasaan, dapat mengatur dan mengendalikan semuanya di balik layar. Tinggal perintah dan tekan tombol. Jika pun ada yang tertangkap, si pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) hanyalah orang suruhan (kroco) sekaligus menjadi tumbal yang dapat dikambinghitamkan oleh manusia-manusia yang kehilangan nurani.

Kodifikasi Hukum Pemilu


KORAN REPUBLIKA, Senin, 26 Oktober 2015, 13:00 WIB
 
Banyak masalah penerapan hukum pemilu di Indonesia muncul akibat konstruksi kerangka hukum pemilu yang kurang kokoh dan terpisah-pisah. Proses pemilu nasional di Indonesia diatur dalam tiga undang-undang: UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; serta UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No 1 Tahun 2015 jo UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pilkada sebelumnya diatur oleh UU Pemerintahan Daerah dan kemudian dipisahkan pada 2014 setelah beberapa kali perubahan.

Semua UU ini telah mengalami banyak uji materi dan perubahan secara terpisah setiap siklus pemilihan akan dimulai. Ditambah lagi, pendekatan ad hoc dalam perubahan hukum mengakibatkan hukum menjadi tidak tetap dan tidak ada harmonisasi di setiap UU.

Kondisi ini cenderung semakin parah dan sering kali mengakibatkan ketidakjelasan prosedur hukum bagi penyelenggara pemilu. Belum lagi, tumpang tindih dan kontradiksi antarketentuan UU, inkonsistensi hukuman dan persyaratan, dan kekosongan hukum yang menyebabkan ketidakpastian penyelenggaraan.

Seharusnya, kerangka hukum pemilu yang ada mampu memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk membangun panduan teknis dalam bentuk peraturan secara mudah dan tidak ambigu. Kerangka hukum yang lemah dapat menyebabkan kebingungan bagi pemangku kepentingan dalam menafsirkan prosedur pemilu.

Fakta di atas telah mendorong wacana untuk mengkaji dan memperbarui UU Pemilu serta menyatukan berbagai UU itu menjadi satu UU Pemilu. Ini tindakan fundamental yang dapat mengatasi permasalahan kerangka hukum pemilu di Indonesia, baik di tingkat UU maupun peraturan teknisnya.

Namun, tampaknya para pembuat kebijakan cuma mau mengodifikasi dua UU Pemilu, yaitu UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai posisi pilkada yang tidak berada di bawah rezim pemilu nasional serta argumen yang mengatakan UU Penyelenggara Pemilu harus berdiri sendiri.

Selain adanya pandangan dari Kemendagri sebelumnya bahwa karena upaya desentralisasi, UU, dan isu pilkada harus dibuat terpisah dari UU yang mengatur pemilu nasional. Pandangan ini mengabaikan fakta penyelenggaraan pilkada juga ada di bawah tanggung jawab KPU dan tidak melanggar kewenangan pemerintah daerah. Pilkada juga diselenggarakan dalam asas luber, jurdil, dan demokratis, seperti halnya penyelenggaraan pemilu.

Momentum untuk mengodifikasi UU Pemilu semakin kuat setelah putusan MK No 14/PUU-XI/2013 pada 23 Januari 2014. Putusan ini menyatakan, pemisahan pemilu presiden dan pemilu legislatif tidak konstitusional dan memerintahkan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.

Hal ini memengaruhi pergeseran kerangka hukum pemilu di Indonesia. Karena itu, urgensi untuk menetapkan sebuah UU baru sebagai landasan hukum bagi pemilu serentak nasional pada 2019 adalah waktu yang tepat untuk mengkaji, memperbarui, serta mengodifikasi empat UU pemilu menjadi satu UU pemilu.

Kodifikasi atau penyatuan dalam satu naskah UU sebagai sebuah teknik legislasi terinspirasi oleh tiga prinsip utama: sederhana, koheren, dan lengkap. Idealnya, kodifikasi menjadi cara terbaik untuk mencapai ketiga prinsip tersebut.

Maka itu, seharusnya kodifikasi dapat menyederhanakan sistem hukum dan menjamin perlindungan hak-hak individu yang lebih baik. Sebuah sistem hukum yang terkodifikasi idealnya akan mengatasi masalah, seperti konflik antaraturan yang berbeda, opini berdasar doktrin, dan tidak seragamnya putusan pengadilan.

Dengan memperkenalkan cara baru untuk membuat dan menyusun ketentuan hukum pemilu, ini mewakili titik balik dalam metode pengaturan lewat UU. Dalam pandangan internasional, di negara yang memiliki kecenderungan memperbarui hukum pemilu pada tiap siklus pemilu atau secara berkala sesuai agenda legislasi, kodifikasi akan menjaga konsistensi selama proses pembaruan.

Setelah hukum yang terkodifikasi berlaku, proses kajian dan pembaruan dapat menjadi lebih mudah dan tidak berisiko membuat kerangka hukum menjadi lemah. Namun, meski kodifikasi dianggap sebagai cara terbaik untuk mengatasi masalah di atas, UU Pemilu yang terkodifikasi juga tak bisa dikatakan pasti memberikan jaminan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik atau lebih dianjurkan dibandingkan UU Pemilu yang terpisah. Di beberapa negara, proses pemilu yang diatur oleh beberapa UU dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak melanggar penerapan UU tersebut.

Dalam menghadapi pemilu serentak nasional pada 2019 dan pilkada serentak pada 2027, satu UU yang mengatur proses pemilu akan membantu perencanaan yang lebih baik dan penerapan yang terintegrasi dalam pemilu. KPU akan lebih mudah dalam menyelenggarakan pemilu, dan peserta pemilu akan lebih mudah memahami dan memprediksi peraturan di dalam satu UU.

Sekarang, kita sudah di akhir 2015, sudah saatnya DPR dan pemerintah bergegas menyiapkan segalanya. Sebab, UU Pemilu inilah yang akan mengatur hajat hidup kontestasi mereka.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2014, UU Pemilu harus sudah siap penyusunannya sekurang-kurangnya dua tahun sebelum tahapan pemilu dimulai. Artinya, paling lambat April 2017 UU Pemilu untuk pemilu serentak tahun 2019 harus sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Karena itu, di tengah momentum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, DPR dan pemerintah semestinya segera memasukkan kodifikasi hukum pemilu dalam satu naskah UU Pemilu sebagai prioritas legislasi untuk Prolegnas 2016. Harapannya, awal 2016, pembahasan UU Pemilu ini bisa segera dimulai oleh DPR bersama pemerintah.

Jangan sampai di Pemilu 2019 kita kembali mengalami kerangka hukum pemilu yang tambal sulam.

Titi Anggraini
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Kaum Muda dan Kesadaran Sejarah


KORAN REPUBLIKA, Selasa, 27 Oktober 2015, 14:00 WIB
 
Adalah kenyataan sejarah bahwa lintasan dan momentum sejarah perjuangan bangsa senantiasa dipelopori oleh kaum muda. Sejarah Indonesia modern mencatat, gagasan besar dan tindakan heroik dilontarkan dan dilakukan oleh kaum muda. Formulasi gagasan dan wujud konkret gerakan kaum muda yang fenomenal terdokumentasi sangat heroik dan apik dalam kebulatan tekad sebagai sebuah bangsa yang baru bertajuk "Sumpah  Pemuda".

Peristiwa Sumpah Pemuda yang dikumandangkan pada 1928 menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan sejarah bangsa. Peristiwa ini menandai suatu fase di mana proses integrasi bangsa menjadi lebih nyata yang ditandai dalam suatu ikrar kebulatan tekad sebagai sebuah bangsa. Peristiwa ini adalah klimaks dari pencarian identitas baru yang telah bermula sejak awal abad 20 dan manifestasi puncak dari peranan kaum muda sebagai aktor sejarah.

Tidak hanya itu, momentum ini sekaligus jawaban terhadap praktik kolonialisme Belanda yang melakukan politik ekspansi ke seluruh wilayah Nusantara yang kemudian menjelma Hindia Belanda. Dengan kata lain, Sumpah Pemuda adalah aktualisasi gagasan nasionalisme vis a vis kolonialisme.

Genealogi Jihad Konstitusi

Koran Republika, Selasa, 27 Oktober 2015
 
Muhammadiyah merupakan organisasi Islam besar di Indonesia yang punya sejarah panjang dalam kehidupan sosial dan politik nasional. Dalam sejarahnya yang sudah lebih dari satu abad di bumi Nusantara, Muhammadiyah sedikit banyak berinteraksi dengan institusi politik formal, baik itu partai politik, pemerintah, parlemen, dan institusi peradilan.

Dalam kaitan berinteraksi dengan institusi negara, Saud El Hujaj membagi dalam tiga model. Pertama, Muhammadiyah tidak ikut campur perpolitikan negara seperti pada masa Hindia Belanda. Muhammadiyah bukan agen negara dan bukan musuh negara.