Gema tentang Masyarakat Ekonomi
ASEAN yang akan berlaku akhir 2015 sudah sangat nyaring. Berbagai
pertemuan dan kajian tentang MEA pun sudah sangat banyak dilakukan.
Sebagai
orang yang banyak berkecimpung dalam kerja sama ASEAN, penulis justru
tidak tahu harus bagaimana menyikapi MEA. Kerja sama ASEAN tidak pernah
dan hanya berkisar seputar rapat, lokakarya, pelatihan, dan seminar. Ada
gurauan di antara para delegasi: "Selesai acara, selesai pula
persoalan". Bagaimana mewujudkan integrasi ekonomi dengan kondisi
demikian?
Kahlil Gibran diundang ke
Kongres Arab I di Paris pada 1913 yang membahas soal pembebasan
negeri-negeri Arab dari penjajahan Turki Utsmani. Sang penyair menolak.
Gibran
patriot sejati yang sepenuh hati memperjuangkan kemerdekaan negerinya
dari penjajahan asing dan kebengisan hukum feodal bangsanya sendiri atas
rakyat jelata. Bersama para sastrawan Arab yang bermukim di Boston dan
New York, AS, dia menerbitkan puisi dan esai yang memicu revolusi sastra
Arab dan menyuarakan sikap politiknya dari AS. Ia juga menggalang dana
guna menyokong rakyat yang tertindas di tanah airnya. Sebagai warga
diaspora, pelukis-penyair mistik ini seumur hidupnya merindukan reruntuk
Biara Mar Sarkis di Wadi Qadisha, Lembah Suci, di desa kelahiran di
kaki Gunung Cedar.
Lalu, kenapa dia menolak hadir dalam forum
penting itu? Alasannya lugas: para penanggung ongkos perjalanannya ke
Paris menitipkan opini politik yang tak dia setujui. Di ajang perang
opini, pemimpin seniman-intelektual Suriah di AS ini menolak dijadikan
kuda troya.
Pertanyaan penting yang
melatarbelakangi tulisan ini adalah: dalam situasi perekonomian global
di bawah cerpu kapitalisme liberal yang "kian tak stabil", dapatkah
negara menawarkan optimisme dengan "model pembangunan pasca elite" yang
berpengaruh konstruktif terhadap penguatan demokrasi?
Frasa "kapitalisme yang kian tak stabil" ini terinspirasi gugatan Charles Moore, mantan editor The Daily Telegraph
dan penulis biografi Margaret Thatcher (Perdana Menteri Inggris,
1979-1990), terhadap model pembangunan kapitalisme liberal yang
sejatinya elitis (elite-biased). Sifat elitis ini terkandung pada pertanyaan Moore dalam tulisannya "The Middle Class Squeeze" (The Wall Street Journal,
28/9/2015): "Apa gunanya kapitalisme jika keuntungannya diperuntukkan
kepada segelintir dan risikonya ditanggung banyak kalangan?" Apa, sih,
hebatnya globalisasi jika itu berarti barang-barang dan jasa yang Anda
tawarkan dijual murah melalui persaingan antar-bangsa dan jutaan orang
baru bisa datang ke negerimu, mengambil lapangan kerjamu, dan menikmati
tunjangan negara (welfare benefits)?
Dan, gugatan Moore
berlanjut: "Jangankan merasa beruntung menjadi orang biasa dari sebuah
negeri bebas, banyak dari kita mulai merasa seperti orang-orang yang
mudah diperdaya (suckers). Harapan, hal tak terpisahkan dari kemajuan, memudar dan berganti kekecewaan, bahkan kegetiran (bitterness). Selama ini dihayati bahwa peluang senantiasa membawa harga ketakamanan (insecurity), tetapi apa yang terjadi jika ketakamanan itu meningkat, sementara peluang menyusut?"
Satu tahun sudah pasangan Jokowi Widodo-Jusuf Kalla memegang tampuk pemerintah
tertinggi di Indonesia, setelah 70,99 juta orang memilihnya sebagai presiden
dan wakil presiden pada helat demokrasi akbar Pemilu 2014.
Masih hangat dalam ingatan bagaimana suasana kampanye dua pasang kandidat
pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia saat itu yang saling melancarkan
aksi komunikasi politik dengan menggunakan berbagai strategi dan media demi
memengaruhi konstituennya agar tanpa ragu memilih mereka.
Di balik tingginya intensitas kegiatan kampanye dua pasang calon presiden dan
wakil presiden tersebut, tentu ada tim komunikasi yang kinerjanya justru paling
menentukan efektivitas pesan yang disampaikan kepada para pemilih. Para ahli
konsultan komunikasi masingmasing pasangan berlomba memetakan tiga faktor
penting dalam mengelola komunikasi politik yang efektif yaitu formulasi pesan,
pemilihan media, serta penentuan target audience.
Koran SINDO
Rabu, 21 Oktober 2015
Airlangga Pribadi Kusman
Dalam kosmologi Jawa, tradisi ruwatan adalah rangkaian aktivitas kebudayaan
untuk membersihkan diri kita dari beban maupun kesalahan di masa silam yang
membatasi langkah kita untuk menatap masa depan.
Prosesi meruwat adalah tradisi ritual yang dilakukan masyarakat Jawa untuk
merehabilitasi hidup, baik dalam diri seseorang maupun hubungan antarkelompok
dalam sebuah komunitas bersama. Dalam pemahaman akan makna kosmologis dari
tradisi ruwatan inilah penting kiranya menghubungkan relevansinya dengan
gagasan rekonsiliasi nasional atas peristiwa kekerasan struktural era 1965 yang
kita kenang 50 tahun yang lampau.
Seperti halnya prosesi meruwat, perjuangan mewujudkan rekonsiliasi nasional
dalam konteks kekerasan struktural negara era 1965 didasari pandangan filosofis
bahwa manusia hidup di masa lalu, saat ini, dan masa depan. Kemampuan manusia
untuk menuliskan kisah masa depannya kerap kali dibatasi oleh konsekuensi dari
perbuatannya di masa lalu.
Home
Politik
Hukum
Pertahanan
Humaniora
Edukasi
Indeks
Beranda
Nasional
Metro
Daerah
Ekbis
International
Sports
Soccer
Autotekno
Lifestyle
Photo
Video
Indeks
Sindonews
Berita Terbaru Seputar Ekonomi dan Bisnis di Indonesia dan Dunia
Home
Politik
Hukum
Pertahanan
Humaniora
Edukasi
Indeks
Nasional Opini
Reportase Koran SINDO
Pemerintah (Belum) Serius Tangani Asap
Terapkan Ilmu untuk Kepentingan Masyarakat
Kelas Menengah & Representasi Publik
more
PHOTO
Rumah Evakuasi di Pelambang Siap Tampung Korban AsapRumah Evakuasi di Pelambang Siap Tampung Korban Asap
Laku Pandai Akses Keuangan untuk SemuaLaku Pandai, Akses Keuangan untuk Semua
more
VIDEO
Minggu Tarif Tol Naik Minggu, Tarif Tol Naik
DPR Sahkan RUU RAPBN 2016 Jadi Undang undang DPR Sahkan RUU RAPBN 2016 Jadi Undang-undang
more
Hari Santri, antara Janji Politik dan Prinsip Keadilan
Koran SINDO
Kamis, 22 Oktober 2015 − 12:52 WIB
Hari Santri antara Janji Politik dan Prinsip Keadilan
Abd Rohim Ghazali
A+ A-
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri menyulut kontroversi. Ketua
Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir tidak setuju penetapan
ini karena sama artinya dengan mengotakngotakkan umat sebagaimana
kategorisasi Clifford Geertz: santri-priyayi-abangan.
Penolakan senada disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din
Syamsuddin. Dalam surat pribadi yang disampaikan kepada Presiden Joko
Widodo, Din mengusung sejumlah alasan mengapa tidak setuju dengan Hari
Santri. Selain seperti yang disampaikan Haedar Nashir, Din juga
menekankan penetapan Hari Santri dengan mengaitkannya dengan peristiwa
Resolusi Jihad, 22 Oktober 1945, adalah bentuk penyempitan jihad baik
dari segi waktu, para pelaku, dan pemaknaannya.
Jika diuraikan lebih jauh, dari segi waktu, dalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia, jihad sudah berlangsung lama, bahkan sejak jauh
sebelum kemerdekaan. Resolusi Jihad hanya satu episode singkat dari
proses perjuangan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan yang
kemudian melahirkan sejarah Hari Pahlawan. Ini yang pertama.
Kedua, para pelaku sejarah jihad tidak bisa dibatasi pada mereka
yang terlibat dalam Resolusi Jihad. Setiap episode perjuangan sudah
pasti ada tokohtokoh pelakunya yang menjadi pelopor dan penggerak
perjuangan. Sederetan nama pejuang yang sudah ditetapkan pemerintah
sebagai pahlawan nasional menjadi bukti sekaligus rekognisi ketokohan
mereka dalam setiap episode sejarah perjuangan yang dilakoninya.
Ketiga, yang paling penting, pemaknaan jihad tidak bisa dibatasipada
perjuangan fisik belaka (harbi). Jihad harus dikembangkan maknanya
secara lebih luas, seluas cakrawala kiprah kemanusiaan sesuai minat,
bakat, dan tuntutan zaman. Perjuangan dibidang ekonomi, politik, hukum,
dan iptek adalah bagian dari manifestasi makna jihad dalam spektrumnya
yang luas.
Janji Politik
Penetapan Hari Santri merupakan salah satu janji yang disampaikan
Jokowi saat kampanye politik saat menjelang pemilihan presiden untuk
menjawab tuntutan umat khususnya warga Nahdlatul Ulama. Tuntutan yang
diajukan saat kampanye sulit untuk tidak dipenuhi karena tujuan kampanye
adalah untuk dipilih.
Mengabaikan tuntutan saat kampanye sama artinya dengan keengganan
untuk dipilih. Lantas, mengapa muncul adagium, kampanye adalah satu hal
dan memerintah adalah hal yanglain? Karena, antara janji-janji yang
disampaikan saat kampanye tidak ekuivalendenganapayangharus dijalankan
saat memerintah.
Tugas dan kewajiban saat kampanye, selain menyampaikan program,
adalah menjawab pertanyaan dan tuntutan dari khalayak yang terlibat
dalam proses kampanye. Sedangkan tugas dan kewajiban pemerintah adalah
menjalankan dan mematuhi undang-undang yang disusun dan ditetapkan
melalui proses legislasi yang juga diatur dengan undang-undang.
Janji yang disampaikan saat kampanye bisa ditunaikan saat memerintah
sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang. Janji kampanye yang
bertentangan dengan undangundang tidak boleh ditunaikan saat
memerintah. Sedangkan janji kampanye yang tidak bertentangan dengan
undang- undang, namun berpotensi melanggar undang-undang (karena
bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan misalnya) tidak seharusnya
ditunaikan saat memerintah.
Prinsip Keadilan
Penetapan Hari Santri menjadi pelajaran penting baik bagi para
pemimpin (pemerintah) maupun masyarakat pada umumnya (rakyat). Bagi
pemimpin, apalagi pemimpin nasional, seyogianya tidak terjebak pada
kepentingan parokial. Pengutamaan kepentingan parokial sama artinya
dengan pengabaian keadilan.
Menurut John Rawls dalam A Theory of Justice (1971), ada dua prinsip
utama keadilan, yakni pertama, setiap orang mempunyai hak kebebasan
yang sama atas kebebasan yang paling dasar dan luas, yang tidak
dibedakan dengan yang lain; dan kedua, hak dalam bidang sosial dan
ekonomi yang harus diatur agar tidak mengalami ketimpangan.
Terkait dengan tema tulisan ini, mari kita fokus pada prinsip
keadilan pertama, yang berkaitan dengan hak-hak politik baik dalam
implementasi maupun rekognisi. Dalam ranah implementasi, setiap orang
punya hak untuk memilih dan dipilih dalam menduduki jabatan publik,
punya hak kebebasan berbicara, berserikat, berkeyakinan, serta bebas
dari perlakuan sewenang- wenang.
Dalam ranah rekognisi, setiap hak itu membutuhkan pengakuan pihak
lain, terutama dari pemerintah. Tugas pemimpin adalah menjaga agar
implementasi dan rekognisi dari hak-hak itu dilakukan secara adil, tidak
mengutamakan yang satu dari yang lain. Dengan kata lain, menegakkan
rule of law harus dijalankan dengan prinsip equality before the law.
Artinya, dalam memberikan pengakuan pada hak-hak setiap, atau
sekelompok orang, harus dengan kadar yang sama, tanpa mengistimewakan
yang satu dari yang lainnya. Bagi masyarakat secara umum (rakyat),
penetapan Hari Santri bisa memberi pelajaran bahwa dalam menuntut hak
kepada pemimpin pun harus berpijak pada prinsip-prinsip keadilan.
Dalam menuntut hak untuk diakui misalnya tidak boleh didasarkan pada
kepentingan individu atau kelompok yang (berpotensi) mengabaikan atau
melanggar hak-hak individu atau kelompok yang lainnya. Yang boleh atau
bahkan harus dituntut dari pemimpin (pemerintah) adalah hak yang bisa
diakui, dijalankan, atau dinikmati oleh semua warga negara, baik secara
individual maupun kelompok. Wallahu alam !
1
Menkumham Akan Patuhi Putusan MA Terkait Golkar dan PPP
2
Bahas RAPBN 2016 Alot, Fadli Dipanggil Prabowo Subianto
3
Pak Raden Tutup Usia
4
KSAU Ingin Indonesia Segera Punya Pesawat Beriev Be-200
5
Anggaran Gedung Baru DPR Rp740 Miliar Muncul di RAPBN 2016
BERITA TERKINI
Cerita Zulkifli Hasan di Balik Dukungan PAN ke Pemerintah
Cerita Zulkifli Hasan di Balik Dukungan PAN ke Pemerintah
TNI AU Tingkatkan Status Tujuh Lanud
Tangkal Terorisme, Menpora Ajak BNPT Goes to Campus
Ketum PAN: Cita-cita Reformasi Belum Sesuai Harapan
Menko Polhukam Sebut Ekonomi Akar Masalah Terorisme
PAN Gembleng 100 Mahasiswa Jadi Kader Muda
Bangun Kedaulatan Informasi, Kemhan Gandeng Perusahaan Antisadap
Kemudahan Memilih Tingkatkan Partisipasi Disabilitas
HOT TOPIC
# Kebakaran hutan
# Korupsi Bansos Sumut
# Dewan Perwakilan Rakyat
# Kabinet Jokowi-JK
# Politik Anggaran
Top
Find Us at :
MNC
CHANNEL
Nasional
Metro
Daerah
Ekbis
International
Sports
Soccer
Autotekno
Lifestyle
Photo
Video
MNC MEDIA
iNews TV
RCTI
Global TV
MNC TV
Koran Sindo
Sindo Weekly
Sindo Trijaya FM
MANAGEMENT
Tentang Kami
Redaksi
Karir
Kode Etik
Disclaimer
Term Of Service
Privacy Policy
Sitemap
Kontak Kami
Hari Santri, antara Janji Politik dan Prinsip Keadilan
Koran SINDO
Kamis, 22 Oktober 2015 − 12:52 WIB
Abd Rohim Ghazali
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri menyulut kontroversi. Ketua Umum
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir tidak setuju penetapan ini karena
sama artinya dengan mengotakngotakkan umat sebagaimana kategorisasi Clifford
Geertz: santri-priyayi-abangan.
Penolakan senada disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dalam surat pribadi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Din mengusung
sejumlah alasan mengapa tidak setuju dengan Hari Santri. Selain seperti yang
disampaikan Haedar Nashir, Din juga menekankan penetapan Hari Santri dengan
mengaitkannya dengan peristiwa Resolusi Jihad, 22 Oktober 1945, adalah bentuk
penyempitan jihad baik dari segi waktu, para pelaku, dan pemaknaannya.
Rasanya
terlalu tergesa-gesa dan cenderung reaksioner ketika Presiden Jokowi
mengatakan tidak ada PHK dalam kondisi perekonomian saat ini. Ini
bertolak belakang dengan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ada PHK 43.000 orang lebih. Angka September itu naik 65% dari 26.500
korban PHK per Agustus 2015.
Sejumlah
pemerintah daerah juga telah melaporkan angka PHK. DKI Jakarta 1.546
orang, Banten (7.294), Jawa Barat (7.779), Jawa Tengah (3.370), Jawa
Timur (5.630), Sumatera Utara (398), Kepulauan Riau (6.347), dan
Kalimantan Timur (10.721).
Di
saat bersamaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan mencapai 1,9
triliun rupiah dari 200 ribu orang yang mengajukan pencairan. Pencairan
dilatarbelakangi problem himpitan ekonomi.