Tuesday, December 1, 2015

Pemimpin Bernalar Kewarganegaraan

Pemimpin Bernalar Kewarganegaraan

Sistem demokrasi tak selalu menghasilkan pemimpin yang demokratis. Biarpun pemilu berjalan demokratis, rakyat berduyun-duyun datang ke tempat-tempat pemungutan suara, kemudian dari situ lahir seorang pemimpin, hal ini tak menjamin pemimpin terpilih adalah seorang ”demokrat” sejati.
Kadang, sebelum proses pemilihan secara demokratis, sang calon pemimpin berkampanye berjanji akan menegakkan konstitusi, akan menjadi pemimpin yang menjamin kebebasan berekspresi atau berkegiatan di ruang publik. Nyatanya, janji tak selalu ditepati.
Betul bahwa demokrasi hanya sarana, bukan tujuan. Namun, justru di sinilah kadang persoalan besar terjadi. Sistem demokrasi diharapkan mampu menciptakan sosok pemimpin yang demokratis, yakni pemimpin yang tak hanya mendemokratiskan warga masyarakat yang dipimpinnya, tetapi yang lebih penting juga adalah mendemokratiskan dirinya sendiri.
Bagaimana bisa tujuan demokrasi, yakni terciptanya masyarakat yang sejahtera, aman, nyaman, tanpa tekanan atau gangguan akan terwujud jika pemimpinnya tidak demokratis? Bagaimana akan sampai ke tujuan jika sarananya bermasalah?

Agenda Perkotaan Pinggiran


Dalam pertemuan Asia Pacific Urban Forum ke-6, pertengahan Oktober lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pembangunan perkotaan akan difokuskan pada kawasan penyangga atau pinggir kota sebagai sentra ekonomi baru untuk mencegah membengkaknya urbanisasi di kota besar.
Walaupun agenda itu sepertinya masuk akal, ada hal lain yang mesti diprioritaskan terlebih dulu dalam agenda pembangunan perkotaan di Indonesia.
Persoalan perkotaan
Pertama, pembangunan di dalam kota belum menunjukkan ciri-ciri perkotaan seperti kota maju di dunia. Banyak kawasan perumahan dibangun secara horizontal. Masih banyak lahan menganggur di tengah kota, yang seharusnya bernilai tinggi, tetapi tak bisa dibangun tanpa konsolidasi lahan terlebih dulu.
Pembangunan di tengah kota butuh intervensi pemerintah dalam bentuk konsolidasi lahan: di atas lahan itu bisa dibangun rumah susun untuk mengakomodasi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan, selain juga lahan untuk ruang publik.

Menuju Demokrasi Agonistik


Momen peringatan Sumpah Pemuda Ke-87 tahun ini terasa kurang diisi semangat baru persatuan Indonesia di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa.
Mengenang sejarah rintisan persatuan bangsa di masa lalu itu akan lebih terasa bermakna kalau peristiwa itu kita tempatkan dalam konteks tantangan terkini yang dihadapi bangsa dalam mewujudkan persatuan di masyarakat demokratis. Apa tantangan utama yang dihadapi bangsa di era demokrasi sekarang untuk mewujudkan persatuan itu?

Pemuda dan Pembangunan Pertanian


Saat ini pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dituntut mampu membawa Indonesia berswasembada beras pada 2017. Sayangnya, dari laporan Sensus Pertanian 2013, pemuda yang bekerja di sektor pertanian menurun dalam 10 tahun belakangan.
Selama satu dekade (2003– 2013) jumlah keluarga petani, termasuk kelompok usia muda di dalamnya, menurun 5,10 juta, dari 31,24 menjadi 26,14 juta.
Urbanisasibesar-besaran kaum muda ke kota tak terbendung. Yang mengurusi pertanian di desa tinggal perempuan, anak-anak, dan para lanjut usia. Lebih ironis lagi, hampir tak ada orangtua dari keluarga petani yang berharap anaknya menggeluti pertanian. Tak mengherankan, kontribusi sektor pertanian makin turun terhadap produk domestik bruto (PDB). Tingginya laju alih fungsi lahan dan menurunnya jumlah tenaga produktif di sektor pertanian membuat produksi padi (2014) menurun 0,45 juta ton (0,63 persen) dibandingkan dengan tahun 2013 (BPS, 2014).
Perwujudan swasembada beras pada 2017 mengkhawatirkan dengan rencana pemerintah membuka keran impor beras 1,5 juta ton. Target Kementerian Pertanian yang menetapkan produksi gabah kering giling (2015) sebanyak 75,55 juta ton—meningkat 6,64 persen dari produksi 2014 sebesar 70,61 juta ton—diragukan keberhasilannya. Sektor pertanian yang diharapkan dapatmengulang prestasi besar tahun 1984: swasembada beras sekaligus menggerakkan ekonomi domestik, diprediksi akan kandas jika tak ada upaya revolusioner di sektor pertanian.

Urbanisasi, dari Masalah Jadi Peluang

OPINI > ARTIKEL > URBANISASI, DARI MASALAH JADI PELUANG


Urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota merupakan fenomena tersendiri dalam beberapa dekade belakangan.
Kecenderungan ini juga terjadi di berbagai belahan dunia. Diperkirakan saat ini 50 persen warga Indonesia tinggal di perkotaan. Ke depan, arus urbanisasi yang cepat diprediksi akan menyebabkan warga dunia yang tinggal di perkotaan akan mencapai 70 persen di tahun 2050.
Arus urbanisasi yang begitu cepat dalam jumlah begitu besar, jika tidak diantisipasi secara arif dari awal, akan menyebabkan sejumlah persoalan. Terutama pada degradasi kualitas hidup masyarakat perkotaan, khususnya dari aspek permukiman, ketersediaan air bersih, pasokan energi, dan lingkungan. Demikian fakta yang terungkap dalam Asia Pacific Regional Meeting (APRM) for Habitat III di Jakarta, 21-22 Oktober 2015.
Kenyataan seperti itulah yang menjadi tantangan para peserta APRM yang hadir dari 27 negara di kawasan Asia Pasifik sehingga kita bersama harus berpikir ulang tentang arus urbanisasi. Apakah arus urbanisasi harus dicegah? Ataukah dibiarkan saja, seraya mencari celah agar dampak negatifnya bisa dicegah? Atau bagaimana menangani urbanisasi secara berkualitas sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dunia?

Memperdagangkan Pengaruh


Politisi Senayan kembali berulah. Tak tanggung-tanggung, kali ini yang dicatut adalah nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.
Jika pencatutan nama itu terbukti, politisi tersebut tidak hanya melanggar etika sebagai anggota DPR, tetapi terdapat indikasi yang kuat telah melakukan pelanggaran hukum. Paling tidak, sang politisi dapat dijerat memperdagangkan pengaruh. Trading in influence atau memperdagangkan pengaruh tidak terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi secara jelas diatur dalam Pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Perihal keberlakuan UNCAC, terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum pidana. Ada yang berpendapat bahwa UNCAC belum efektif berlaku karena UU nasional kita belum menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC. Argumentasi ini didasarkan pada teori transformasi dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh suatu negara tidak serta-merta berlaku sebelum disesuaikan dengan UU nasional. Pendapat yang lain menyatakan, ratifikasi yang dilakukan terhadap UNCAC berlaku sebagai self executing treaty. Artinya, dapat serta-merta diberlakukan sebagai hukum positif.

Gelombang Ekonomi Internet


Ada satu gelombang yang sedang melanda seluruh dunia: ekonomi internet. Di tengah ekonomi global yang diterjang krisis, ekonomi internet tetap tumbuh dengan pesat.
Di Indonesia, ekonomi internet—khususnya e-dagang (e-commerce)—mulai mendapat perhatian serius. Hal ini ditunjukkan oleh rencana pemerintah untuk merevisi dan menerbitkan beberapa aturan terkait e-dagang, serta kabar tentang masuknya mata ajar pemrograman dalam kurikulum pendidikan.
Kita berharap bahwa perhatian yang lebih serius akan berdampak pada terciptanya ekosistem yang lebih kondusif untuk pertumbuhan ekonomi internet di Indonesia dan bukan malah menghambatnya. Ekonomi internet adalah sektor penting yang akan membantu melepaskan kita dari ketergantungan pada sektor ekstraktif dan memberdayakan masyarakat luas dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).