Kado Hari Otonomi
DJOHERMANSYAH DJOHAN
Cetak |
Tanggal 25 April 2015, Hari Otonomi
Daerah kembali dirayakan. Hari Otonomi Daerah ditetapkan oleh Presiden
Soeharto dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996.
Walaupun
pemerintahan era Orde Baru sangat sentralistis, otonomi daerah (otda)
dihargai dengan memberi hari jadi. Uniknya, Kementerian Dalam Negeri
yang membina otda tidak punya hari lahir.
Pada peringatan Hari
Otonomi Daerah 25 April 2014 di Istana Negara untuk pertama kali pada
era Reformasi diserahkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.
Presiden SBY yang menyerahkan prestigious award
berbasis penilaian komprehensif kinerja pemda itu kepada tiga daerah
provinsi berprestasi sangat tinggi selama tiga tahun berturut-turut,
yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Dengan
bangga dan wajah semringah Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Wakil Gubernur
Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin
Limpo menerima trofi sebagai imbalan dari pemerintah pusat atas jerih
payah mereka menjalankan otonomi.
Gubernur Syahrul sempat
berbisik kepada saya, "Pak Dirjen, saya akan arak trofi ini keliling
kota dan kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan." Rasa bangganya ingin
dibagi kepada masyarakat Sulawesi Selatan dan tentu tidak berlebihan
karena Sulawesi Selatan adalah satu-satunya provinsi di luar Jawa yang
mampu bersaing dengan Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Tahun ini
Parasamya Purnakarya Nugraha diharapkan akan diserahkan Presiden Joko
Widodo kepada daerah otonom berprestasi sangat tinggi, baik tingkat
provinsi, kabupaten, maupun kota. Sebaiknya, daerah-daerah yang
berkinerja buruk diumumkan pula kepada publik, sebagai bagian dari punishment.
Seyogianya daerah-daerah yang berprestasi sangat tinggi tidak hanya
diberi trofi, tetapi juga insentif dana yang bisa dipakai kepala daerah
dalam membangun daerahnya.
Kado Hari Otonomi Daerah tahun 2015
ini terbilang besar karena regulasi UU Nomor 32 tahun 2004 yang mengatur
pemda sekaligus pilkada selama satu dasawarsa terakhir berhasil
diperbarui. Sebelum itu, UU Pemda Nomor 22 Tahun 1999 sebagai UU Otonomi
Daerah pertama pada era Reformasi diganti dengan UU Nomor 32 Tahun
2004.
Berarti, secara bertahap dalam kurun waktu 15 tahun,
Indonesia telah dua kali mengonsolidasikan kebijakan desentralisasi. Di
ASEAN boleh dibilang kita adalah negara terdepan yang sukses secara
gradual menata kebijakan desentralisasinya.
Perbaikan desentralisasi
Tanggal
2 Oktober lalu telah diterbitkan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang
memperbaiki dengan serius berbagai kelemahan dan kekurangan kebijakan
desentralisasi kita. Beberapa isu krusial dapat dijelaskan sebagai
berikut.
Pertama, pemekaran daerah yang "kebablasan", seperti
dalam tempo 10 tahun (1999-2009) lahir 205 daerah otonom baru (DOB),
tidak diberi tempat lagi. Pemekaran tidak diharamkan, tetapi diatur
dengan ketat. Pembentukannya hanya melalui "pintu" pemerintah dan cukup
dengan peraturan pemerintah. Daerah tidak langsung berstatus otonom,
tetapi lebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Jika
evaluasinya bagus, barulah pemerintah mengajukan RUU kepada DPR untuk
menetapkannya menjadi DOB. Sebaliknya, jika evaluasinya buruk, daerah
itu dikembalikan ke daerah induk.
Kedua, dalam hal kewenangan,
tumpang tindih dan ketidakjelasan, termasuk ketidakseimbangan beban
urusan antara provinsi dan kabupaten/kota ditata ulang. Misalnya urusan
pendidikan menengah yang semula dipegang kabupaten/kota dialihkan ke
tangan provinsi. Kabupaten/kota sekarang hanya mengelola urusan
pendidikan dasar, sementara pemerintah pusat menangani urusan pendidikan
tinggi. Urusan yang mempunyai dampak ekologis (kehutanan, kelautan, dan
pertambangan) ditarik dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi sehingga
lebih mudah dikendalikan.
Ketiga, jalinan hierarki pusat dan
daerah yang selama ini putus di tingkat kabupaten/kota-sehingga
menimbulkan ketidakpatuhan bupati/wali kota kepada gubernur-disambung
kembali. Kabupaten/kota sebagaimana provinsi selain berstatus sebagai
daerah otonom juga ditetapkan menjadi wilayah administratif yang
bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Kecamatan
direstorasi, dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kembali menjadi
pemerintahan wilayah, sehingga tersambung hubungan gubernur-bupati/wali
kota-camat.
Keempat, kontrol pemerintah pusat yang sangat lemah
terhadap kepala daerah diperkuat dengan sanksi-sanksi. Kepala daerah
yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban, seperti
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin atau meninggalkan
daerahnya tujuh hari dalam satu bulan tanpa izin, tidak melaksanakan
program strategis nasional dan tidak menyebarluaskan perda, dikenai
sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian
tetap. Bahkan, kepala daerah yang tidak memberi layanan perizinan
dikenai sanksi pidana.
Selain UU Pemda di atas, pilkada dijadikan
UU sendiri. Walau sempat heboh ditetapkan pilkada lewat DPRD sesuai UU
Nomor 22 Tahun 2014, dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang dikukuhkan
dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 8 Tahun 2015, pilkada tetap dilakukan secara langsung.
Beberapa
perbaikan dalam pilkada langsung dikemukakan sebagai berikut. Pertama,
pola pelaksanaan pilkada secara serentak sehingga biaya demokrasi lokal
kita bisa lebih murah. Pilkada serentak nasional akan digelar tahun
2027.
Untuk sampai ke sana dilakukan pilkada serentak tahap I
sebanyak 269 daerah (Desember 2015), tahap II sebanyak 101 daerah
(Februari 2017), dan tahap III sebanyak 171 daerah (Juni 2018). Setiap
grup kemudian melaksanakan pilkada setiap lima tahun.
Kepala
daerah yang habis masa jabatannya tahun 2025 diangkat penjabat KDH
sampai dengan tahun 2017. Untuk daerah yang masa jabatan kepala
daerahnya berakhir tahun 2023, masa jabatannya hanya empat tahun.
Kedua, penetapan calon terpilih tidak lagi dengan metode 30 persen suara sah, tetapi dengan cara simple majority atau suara terbanyak. Tidak ada putaran kedua sehingga menekan biaya, kejenuhan pemilih, dan rendahnya voter turn-out.
Sanksi terima "mahar"
Ketiga,
untuk menghukum parpol yang menerima imbalan dalam proses pencalonan
KDH yang lazim disebut "uang mahar" atau "sewa perahu" dicantumkan
sanksi bahwa parpol yang melakukan dilarang mengajukan calon pada
periode berikutnya di daerah itu.
Keempat, untuk membatasi
politik dinasti, calon tidak boleh memiliki hubungan darah, ikatan
perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke
bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi,
kakak, adik, ipar, anak, dan menantu; kecuali telah lewat jeda satu
kali masa jabatan.
Kelima, sengketa hasil pilkada sementara waktu
tetap ditangani MK sampai terbentuknya Badan Peradilan Khusus. Yang
menarik, gugatan hanya bisa diajukan penggugat jika selisih kekalahan
tipis (close to call)
0,5 persen sampai dengan 2 persen dari jumlah penduduk, tidak seperti
sekarang selisih suara puluhan persen pun tetap menggugat.
Tentu
perubahan kebijakan otda masih menyisakan keberatan dan ketidakpuasan.
Maklum, pembuatannya sangat kental dengan kepentingan politik. Prioritas
sekarang adalah bagaimana melaksanakannya dengan baik, utamanya
menyukseskan pilkada serentak Desember 2015 dan menyelesaikan 28
peraturan pemerintah tindak lanjut UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.
Kado besar ini bisa tidak bermakna apabila pelaksana kebijakan otonomi daerah tidak benar-benar menjalankannya.
DJOHERMANSYAH DJOHAN
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri (2010-2014);
Guru Besar IPDN
No comments:
Post a Comment