Adnan Topan Husodo
KOMPAS Cetak |
Salah satu daya pikat pasangan
Joko Widodo-Jusuf Kalla saat kampanye pemilu presiden lalu adalah janji
mereka membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan memiliki pribadi
yang kuat sebagai bangsa.
Janji kampanye itu dikemas dalam
dokumen setebal 24 halaman dengan nama Nawacita atau sembilan cita-cita
utama. Salah satu program aksi utamanya adalah penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi.
Disebutkan lebih lanjut, salah satu
masalah utama bangsa Indonesia yang menghambat kemajuan adalah wibawa
negara yang rendah karena tidak mampu menegakkan hukum. Tulisan ini coba
mengkritisi spirit dari program aksi Nawacita pada sektor penegakan
hukum dan pemberantasan korupsi dengan mengacu pada kenyataan
politik-hukum yang ada.
Tentu saja, melakukan kritik atas program
aksi jangka panjang Nawacita pada saat pemerintahan berkuasa baru
berjalan dalam hitungan bulan bisa dianggap tidak adil.
Namun, strategi pengelolaan kekuasaan, kualitas kepemimpinan, dan
keberanian Presiden dan Wakil Presiden terpilih selama periode
berkuasanya dapat menjadi patokan akan ke mana nasib penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi berakhir, apakah akan kembali mundur beberapa
langkah, bertahan, ataukah melesat jauh untuk merealisasikan mimpi
Nawacita itu.
Rapuhnya kuasa Presiden
Presiden
dalam sistem pemerintahan presidensial seperti di Indonesia idealnya
memiliki kekuasaan besar untuk mengendalikan, mengontrol, dan
menggerakkan semua sumber daya yang ada untuk menggapai tujuan. Namun,
kenyataan politik sering mengecohnya.
Jokowi dalam periode awal
pemerintahan tampak gagap menggunakan otoritas yang dimilikinya,
terganggu oleh berbagai manuver politik lingkarannya sendiri, dan
terbelenggu jejaring kepentingan ekonomi-politik yang tersambung dengan
kepentingan elite penegak hukum. Akibatnya, salah satu lembaga negara
yang lahir dari semangat reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
lumpuh dalam hitungan bulan sejak Jokowi berkuasa.
Para pendukung
KPK pun satu per satu mengalami situasi yang paling pahit, di era di
mana publik semestinya dapat berharap lebih kepada Jokowi-Kalla daripada
penguasa sebelumnya.
Penegakan hukum yang saat ini tengah
berjalan tampak seperti zombie yang tidak memiliki jiwa, terutama jiwa
keadilan. Motif politis lebih kental mengendalikan aksi penegakan hukum
dibandingkan dengan cita-cita luhur untuk memastikan hadirnya negara
dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warganya.
Teror
oleh negara dalam bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum untuk
membungkam daya kritis publik dalam melawan korupsi dan melumpuhkan
berbagai institusi kuasi negara yang menjadi ciri utama dari negara
demokrasi modern justru dilakukan atas nama penegakan hukum. Modus
operandi yang digunakan secara logis dapat dicerna dengan mudah oleh
masyarakat awam sekalipun.
Membabi buta
Merencanakan
aksi penegakkan hukum dengan membabi buta melalui berbagai elemen
pendukung yang mendapat akses luas untuk melaporkan pihak-pihak yang
disasar demi pembalasan dendam berjalan dengan sangat rapi dan leluasa.
Titah
Jokowi untuk menghentikan semua bentuk kriminalisasi tak mampu menembus
telinga dan nurani penegak hukum. Sebab, pada saat yang sama, suara
Presiden dan wakilnya tidak pada frekuensi yang sama.
Dalam
politik Indonesia, banyak anomali terjadi. Presiden, karena bukan ketua
umum partai politik, tak sanggup mengendalikan partainya sendiri.
Alih-alih memberikan dukungan politik, justru partai yang mengusung
Jokowi menjadi presiden menggembosi dan menggerogoti wibawa Presiden
dengan pemicu sederhana: karena "gula-gula" yang diminta tak diberikan.
Presiden
yang bukan ketua umum parpol, setinggi apa pun derajat dan
kekuasaannya, tetap petugas partai. Pada saat yang sama, ada titik temu
kepentingan karena elite partai, pengacara kotor, pengusaha korup, dan
elite penegak hukum yang selama ini menikmati kekuasaan dan hidup senang
dalam sistem yang korup harus diadili oleh KPK.
Mereka sadar
bahwa KPK adalah kekuasaan lain yang dapat mengancam keberlangsungan
sistem kemaruk yang sering disebut oligarki. Dalam realitas politik
seperti ini, masih dapatkah kita bermimpi untuk mewujudkan koalisi
politik tanpa bagi-bagi kursi?
Sepertinya ide untuk memisahkan
jabatan politik dengan jabatan publik untuk menghindari konflik
kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan belum dapat berjalan dalam
konteks Indonesia. Untuk bisa berkuasa dan kuat, seorang presiden
tampaknya perlu secara langsung mengendalikan partai.
SBY versus Jokowi
Refleksinya
ada pada mantan Presiden SBY dan Jokowi sekarang. Mereka berdua
memiliki masalah yang hampir sama dalam isu penegakan hukum. Pada era
SBY, kriminalisasi terhadap KPK terjadi, tetapi tidak sampai merembet
hingga kepada para pendukungnya.
Kekuasaan SBY yang berlapis,
yakni sebagai Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, memberinya
ruang yang lebih besar untuk menyelesaikan kriminalisasi dengan lebih
cepat. Sebab, pada saat yang sama, kursi Demokrat di parlemen juga cukup
besar sehingga dapat mengamankan keputusan yang diambilnya.
Jokowi
berada pada situasi yang berbeda. Ia bukan Ketua Umum PDI-P. Komposisi
kekuasaan di parlemen relatif lebih berat bobotnya sebagai oposisi
kepada dirinya, meskipun bukan sesuatu yang permanen, sehingga
memberikan beban dan tekanan yang lebih besar.
Kemampuan,
kemahiran, dan kematangan dalam politik pada akhirnya akan menentukan
bagaimana negosiasi politik terbangun, khususnya demi kepentingan publik
yang luas.
Masyarakat tentu tidak mau tahu apa yang
menjadi hambatan Presiden dalam mengusung agenda perubahan. Masyarakat
hanya tahu bahwa sebagian besar dari mereka, karena semangat
kerelawanannya yang tinggi, telah mengantarkan Jokowi sebagai presiden.
Wujudkan Nawacita
Tugas
selanjutnya berada sepenuhnya di tangan Presiden untuk mewujudkan
Nawacita sebagai program aksi yang memukau banyak pemilih. Ketika KPK
dan para pendukungnya dikriminalisasi, tentu sulit bagi siapa pun untuk
tidak mengarahkan telunjuk kepada Presiden sebagai aktor yang paling
bertanggung jawab menghentikannya. Hal ini perlu kita kembalikan pada
aksioma bahwa Presiden adalah penguasa tertinggi di republik ini.
Realitas
politik nasional dengan berbagai cabang kekuasaan yang telah membangun
jejaring oligarki adalah masalah pokok bangsa ini menuju perubahan. Hal
ini yang luput diidentifikasi dalam Nawacita.
Absennya negara
untuk melindungi warganya, lemahnya sendi perekonomian bangsa, dan
krisis kepribadian bangsa adalah akibat dari pengelolaan kekuasaan
negara yang hanya berpusat pada kepentingan segelintir orang, yang
menemukan titik temu dengan kepentingan pemodal.
Saat ini,
bisa dikatakan bahwa satu-satunya yang dimiliki Presiden adalah
dukungan publik yang relatif masih kuat. Jokowi tampaknya perlu
menggerakkan lagi semangat kerja relawan dan berbagai elemen
pendukungnya yang tidak berharap imbal jasa dengan memberikan ruang
komunikasi politik yang lebih intens dengan mereka sekaligus bersikap
lebih terbuka atas apa yang dihadapinya.
Jati diri Jokowi ada
pada mereka yang tertindas, dimiskinkan, dianiaya, dan dikriminalisasi,
bukan pada elite politik-bisnis yang berselingkuh dengan aparat penegak
hukum.
Nasib Nawacita dalam penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi tentu saja akan banyak ditentukan oleh sikap Jokowi sebagai
presiden. Publik tentu ingin melihat bahwa Nawacita memiliki harapan
untuk tetap hidup.
Adnan Topan HusodoKoordinator ICW
No comments:
Post a Comment