Toto Subandriyo
KOMPAS Cetak |
Setelah didesak banyak pihak dan
didahului gonjang-ganjing harga beras, akhirnya pemerintah mengumumkan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 menggantikan Inpres No 3/2012
tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh
Pemerintah.
Inpres perberasan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17
Maret 2015 itu antara lain memuat tentang kenaikan harga pembelian
pemerintah (HPP) gabah/beras.
Gabah kering panen di tingkat petani harganya naik dari Rp 3.300
menjadi Rp 3.700 kilogram, di penggilingan naik dari Rp 3.350 menjadi Rp
3.750 kg. Sedangkan harga gabah kering giling naik dari Rp 4.150
menjadi Rp 4.600 kg di penggilingan dan di gudang Perum Bulog naik dari
Rp 4.200 menjadi Rp 4.650 kg.
Untuk harga beras kualitas medium naik dari Rp 6.600 menjadi Rp 7.300 kg di gudang Perum Bulog.
Banyak kalangan menilai kenaikan HPP gabah/beras sebesar 10 persen belum mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada petani.
Saat ini praktis sudah tiga tahun lebih inpres perberasan baru diganti.
Inpres No 3/2012 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
27 Februari 2012. Selama tiga tahun itu pula harga berbagai sarana
produksi yang dibutuhkan petani, seperti benih, obat-obatan, serta bahan
bakar minyak untuk traktor dan pompa air, telah mengalami kenaikan
berlipat-lipat.
Upah tenaga kerja dan harga barang kebutuhan pokok terus melambung, memicu inflasi dan menekan daya beli petani.
Dampaknya, tingkat kesejahteraan petani tertekan. Hal ini tecermin dari
angka nilai tukar petani padi stagnan, bahkan cenderung turun.
Seorang petani penggarap bagi hasil belum lama ini mengeluh kepada
penulis bahwa saat ini biaya produksi 0,64 hektar padi (satu bau) Rp 5
juta. Hasilnya ditebas Rp 8,3 juta. Ia selaku penggarap mendapat bagian
Rp 5,5 juta (aturan maro telu), untuk membayar utang biaya produksi Rp 5 juta, sehingga yang didapat dari hasil kerja selama empat bulan hanya Rp 500.000.
Gerak cepat
Selain ditunggu-tunggu petani, inpres perberasan yang baru ini juga
sangat ditunggu oleh semua pemangku kepentingan dalam kebijakan
perberasan, terutama bagi Perum Bulog yang menjadi eksekutor pengadaan
gabah/beras di lapangan. Inpres perberasan ini ditujukan kepada sepuluh
alamat, yaitu Menko
Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri
Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik
Negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Untuk pengamanan inpres perberasan ini, semua kementerian/lembaga harus
melakukan tugas sesuai yang diamanatkan peraturan tersebut. Mereka
diinstruksikan untuk mengatur koordinasi dan pelaksanaan di setiap
kementerian dalam rangka kebijakan perberasan nasional.
Inpres perberasan ini mengatur harga pembelian, menunjuk pelaksananya,
mengatur hasil pembelian untuk keperluan apa, serta menunjuk siapa yang
melakukan koordinasi dan evaluasi. Lebih-lebih bagi Perum Bulog, inpres
perberasan tersebut akan dijadikan sebagai payung hukum utama dalam
pelaksanaan pengadaan gabah/beras yang diamanatkan pemerintah.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, inpres seperti ini meskipun
diberlakukan mulai 1 Januari tahun berikutnya, tetapi selalu diumumkan
sekitar bulan Oktober saat sidang kabinet. Hal itu mengandung maksud
agar para petani mempunyai hitung-hitungan ekonomi terhadap usaha tani
mereka. Jaminan harga pembelian yang telah ditentukan pemerintah
diharapkan mampu mendongkrak kegairahan petani untuk meningkatkan
produksi.
Pemberlakuan HPP gabah/beras pada panen musim rendeng bukan tanpa
maksud. Panen musim rendeng terjadi ketika curah hujan masih cukup
tinggi sehingga menyulitkan upaya pengeringan.
Intensitas sinar matahari yang sangat minim membuat upaya
pengeringanmenjadi sangat krusial. Dalam kondisi seperti itu gabah
menjadi mudah rusak. Akibat lebih jauh para tengkulakakan mudah
mempermainkan harga jual gabah petani.
Agar HPP gabah/beras yang baru bisa berjalan efektif, maka semua kelebihan produksi padi (excess supply)
harus bisa dibeli Perum Bulog pada tingkat HPP yang telah ditetapkan.
Jika Perum Bulog tidak bisa menunaikannya, maka kondisi itu akan
mendorong harga gabah/beras turun ke harga keseimbangan pasar saat panen
raya. Bisa terjadi harga GKP terus merosot hingga terpuruk di bawah break even point , alias petani tekor.
Respons Bulog
Keterlambatan pengumuman kenaikan HPP gabah/beras ini berimbas pada
terlambatnya proses pengambilan keputusan di tingkat instansi/lembaga
terkait, khususnya Perum Bulog. Persiapan yang harus dilakukan oleh
Perum Bulog yang diberi mandat pemerintah selaku public service obligation
memerlukan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan untuk pengadaan
gabah/beras saat ini Perum Bulog masih mengandalkan peran mitra-mitra
Perum Bulog, tidak semuanya bisa langsung membeli kepada petani.
Sementara itu, waktu terus berjalan, ketika Perum Bulog sudah siap
melaksanakan proses pengadaan, panen raya padi sudah terlampaui. Kalau
sudah ketinggalan kereta seperti ini, maka kebijakan heroik yang
ditujukan untuk membantu petani dari keterpurukan harga jual gabah pada
saat puncak panen raya tidak tercapai.
Untuk pengamanan inpres perberasan ini, mau tidak mau, suka tidak suka
Perum Bulog harus bergerak cepat. Menjemput bola dengan melakukan
pembelian langsung ke sawah agar para petani padi dapat menikmati kue
pembangunan yang diberikan pemerintah dalam bentuk insentif harga jual
gabah/beras yang memadai.
Jangan sampai Perum Bulog menjadi pahlawan kesiangan karena yang
diuntungkan justru hanya para tengkulak, pedagang pengumpul, serta
pengusaha penggilingan padi besar. Pundi-pundi uang mereka semakin
bengkak dengan digulirkannya kebijakan ini.
Toto Subandriyo
Pengamat masalah sosial-ekonomi alumnus IPB dan Magister Manajemen Universitas Jenderal Soedirman
No comments:
Post a Comment