Kamis, 06 Agustus 2015, 08:47 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Pratama Herry Herlambang, S.H., M.H. (Dosen Hukum Universitas Negeri Semarang)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam undang-undang tersebut terdapat dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Dibentuknya undang-undang ini merupakan implementasi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan amanat untuk dapat melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam undang-undang tersebut terdapat dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Dibentuknya undang-undang ini merupakan implementasi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan amanat untuk dapat melindungi segenap tumpah darah Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 4 (empat) program yang diusung, yaitu: Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Khusus Jaminan Pensiun yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2015 berbeda dengan program lain yang sudah lebih dahulu.
Pemberlakuan dari Jaminan Pensiun (JP) pada awalnya mendapat pro dan kontra karena wacana yang berkembang bahwa besaran persenan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 5 persen khususnya bagi pengusaha yang sangat merasa keberatan dengan pembebanan sebesar itu kepada perusahaan. Latar belakang penolakan dari APINDO sebenarnya cukup beralasan karena dengan penerapan Jaminan Pensiun (JP) sebesar itu maka akan membuat pengusaha banyak yang akan gulung tikar atau bahkan memindahkan perusahaan ke negara lain untuk mengurangi pengeluaran (cost) dari perusahaan.
Belum lagi ditambah dengan pembebanan setiap tahun yang harus meningkatkan upah minimum bagi para pekerja. Menurut data dari Kamar Dagang Industri (KADIN) mengatakan bahwa pekerja di Indonesia menempati posisi ketiga terbesar untuk upah minimum yaitu sebesar 226 dolar AS per bulan untuk 40 jam kerja per minggu di bawah dari Singapura dan Malaysia.
Sedangkan yang paling sedikit adalah Myanmar dengan upah minimum sebesar 64 dolar AS per bulan untuk 48 jam kerja per minggu. Tentunya hal tersebut cukup mengkhawatirkan untuk iklim investasi di Indonesia yang sedang berusaha menarik investor banyak agar dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas di Indonesia.
Tantangan MEA
Lapangan pekerjaan yang luas di masa sekarang ini yang telah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA 2015) tentunya sangat dibutuhkan mengingat demografi usia penduduk Indonesia yang menunjukkan bahwa usia angkatan kerja merupakan jumlah terbanyak dari penduduk Indonesia. Sedangkan angkatan kerja Indonesia harus bersaing dengan angkatan kerja dari kawasan ASEAN yang dapat bekerja di Indonesia.
Angkatan kerja yang terdapat di Indonesia terdiri dari bermacam-macam, ada yang terdidik, terlatih bahkan tidak terdidik maupun tidak terlatih yang hamper sebagian besar angkatan kerja Indonesia adalah tidak terdidik dan tidak terlatih. Apabila pertumbuhan lapangan kerja tidak berbanding lurus dengan ledakan angkatan kerja maka akan berdampak buruk terhadap stabilitas negara. Dampak tersebut diantaranya banyaknya pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas hingga banyak penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Indonesia pernah digemparkan oleh permohonan Ignatius Ryan Tumiwa kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan euthanasia atau bunuh diri untuknya karena frustasi tidak mendapat pekerjaan yang notabene merupakan lulusan pascasarjana (strata 2) di salah satu universitas negeri meskipun pada akhirnya Ryan mencabut permohonannya. Hal tersebut merupakan salah satu dampak buruk secara nyata apabila laju lapangan kerja berjalan secara lambat dibanding dengan pertumbuhan angkatan kerja.
Penolakan pengusaha terhadap besaran persentase Jaminan Pensiun sebesar 5 persen justru bertolak belakang dengan keinginan buruh/pekerja yang menginginkan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 12 persen dengan asumsi untuk kelayakan penghidupan buruh kelak apabila masuk usia pensiun. Sedangkan alasan dari asosiasi pekerja yang meminta besaran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 12 persen didasari oleh pendapatan yang diperoleh para pekerja dirasa kecil di masa sekarang yang semua kebutuhan tergolong mahal. Maka bagi pekerja, besaran angka iuran 12 persen untuk Jaminan Pensiun pekerja dirasa cukup adil agar ketika memasuki usia pensiun pekerja dapat hidup dengan layak.
Pada tanggal 1 Juli 2015 pemerintah mengeluarkan PP No. 46 Tahun 2015
tentang BPJS Ketenagakerjaan untuk memberlakukan Jaminan Pensiun sebesar
3 persen dengan pembagian 2 persen dibebankan kepada perusahaan dan 1
persen dibebankan kepada pekerja. Jaminan pensiun sepintas mirip atau
serupa dengan jaminan hari tua (JHT) yang juga dikeluarkan oleh BPJS.
Namun, apabila ditelaah lebih lanjut terdapat perbedaan yang cukup nyata antara kedua program tersebut. Dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan yang dibebankan baik kepada pengusaha sebesar 3,70 persen dan kepada pekerja sebesar 2 persen dari upah pekerja, besaran tabungan tersebut akan disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian disimpan dan diberikan secara seketika (lump sum) kepada pekerja jika sudah memasuki usia pensiun.
Sedangkan dalam Jaminan Pensiun yang rinciannya sudah dijabarkan sebelumnya, merupakan tabungan bagi pekerja yang akan diberikan secara perbulan ketika sudah memasuki usia pensiun. Mudahnya, JHT berfungsi sebagai modal awal apabila pekerja memasuki masa pensiun untuk memulai usaha lain, seperti berjualan atau membuat usaha berskala kecil. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun adalah pemberian secara berkala setiap bulannya untuk dapat menyambung hidup di kala memasuki usia pensiun.
Berdasarkan perhitungan besaran persentase BPJS baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan maka perusahaan golongan I harus mengeluarkan dana sebesar 6,24 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan (3,70 persen untuk Jaminan Hari Tua, 0,30 persen Jaminan Kematian dan 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja golongan I serta 2 persen untuk Jaminan Pensiun), hal tersebut belum ditambah dengan BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari upah.
Jadi total perusahaan harus mengeluarkan sebesar 10,24 persen per pekerja untuk BPJS. apabila sebuah perusahaan golongan I dihitung dengan upah seorang pegawai misalnya adalah Rp. 3.000.000,00/bulan maka perusahaan harus mengeluarkan sebesar Rp. 307.200,00 per pekerja untuk setiap bulannya. Hal tersebut tentunya akan meningkat dan menurun secara berbanding lurus terhadap upah yang diterima seorang pekerja di perusahaan tersebut.
Menurut pendapat penulis, besaran persentase angka Jaminan Pensiun (JP) merupakan angka yang masuk akal karena dilihat dari berbagai aspek seperti komponen hidup layak hingga daya beli masyarakat Indonesia. Jika angka besaran persentase terlalu besar maka dikhawatirkan Indonesia akan ditinggalkan oleh investor karena besarnya pengeluaran (cost) untuk pekerja. Namun apabila terlalu kecil maka Jaminan Pensiun akan menjadi program rugi pemerintah yang tentunya akan banyak menyedot keuangan negara.
Selain dari besaran persentase tersebut, maka perlu peningkatan dalam bidang lain seperti optimalisasi peran Sekolah Menengah Kejuruan, pelatihan ketrampilan secara gratis, pemudahan pemberian modal UMKM, perlindungan terhadap industri lokal hingga pengurangan beberapa pajak dan pungutan lain bagi pengusaha Indonesia agar penduduk Indonesia diarahkan bisa menciptakan lapangan kerja tidak hanya menjadi jobseeker semata.
Selain sarana peningkatan ketrampilan yang diberikan pemerintah, penduduk Indonesia harus selalu berusaha untuk meningkatkan kapabilitas di bidang yang ditekuninya secara maksimal agar bisa menciptakan produk/ketrampilan yang mempunyai kualitas minimal sama atau bahkan lebih baik dari negara lain. Hal tersebut akan lebih maksimal apabila tenaga kerja Indonesia memiliki kemampuan berbahasa internasional dan tidak buta akan teknologi.
Jika sinergitas antara pemerintah dengan rakyat bisa dilakukan dengan baik, maka suatu hari nanti Indonesia bisa memiliki kualitas produk yang bisa merajai pasar internasional serta memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi yang mumpuni di mata dunia.
Namun, apabila ditelaah lebih lanjut terdapat perbedaan yang cukup nyata antara kedua program tersebut. Dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan yang dibebankan baik kepada pengusaha sebesar 3,70 persen dan kepada pekerja sebesar 2 persen dari upah pekerja, besaran tabungan tersebut akan disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian disimpan dan diberikan secara seketika (lump sum) kepada pekerja jika sudah memasuki usia pensiun.
Sedangkan dalam Jaminan Pensiun yang rinciannya sudah dijabarkan sebelumnya, merupakan tabungan bagi pekerja yang akan diberikan secara perbulan ketika sudah memasuki usia pensiun. Mudahnya, JHT berfungsi sebagai modal awal apabila pekerja memasuki masa pensiun untuk memulai usaha lain, seperti berjualan atau membuat usaha berskala kecil. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun adalah pemberian secara berkala setiap bulannya untuk dapat menyambung hidup di kala memasuki usia pensiun.
Berdasarkan perhitungan besaran persentase BPJS baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan maka perusahaan golongan I harus mengeluarkan dana sebesar 6,24 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan (3,70 persen untuk Jaminan Hari Tua, 0,30 persen Jaminan Kematian dan 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja golongan I serta 2 persen untuk Jaminan Pensiun), hal tersebut belum ditambah dengan BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari upah.
Jadi total perusahaan harus mengeluarkan sebesar 10,24 persen per pekerja untuk BPJS. apabila sebuah perusahaan golongan I dihitung dengan upah seorang pegawai misalnya adalah Rp. 3.000.000,00/bulan maka perusahaan harus mengeluarkan sebesar Rp. 307.200,00 per pekerja untuk setiap bulannya. Hal tersebut tentunya akan meningkat dan menurun secara berbanding lurus terhadap upah yang diterima seorang pekerja di perusahaan tersebut.
Menurut pendapat penulis, besaran persentase angka Jaminan Pensiun (JP) merupakan angka yang masuk akal karena dilihat dari berbagai aspek seperti komponen hidup layak hingga daya beli masyarakat Indonesia. Jika angka besaran persentase terlalu besar maka dikhawatirkan Indonesia akan ditinggalkan oleh investor karena besarnya pengeluaran (cost) untuk pekerja. Namun apabila terlalu kecil maka Jaminan Pensiun akan menjadi program rugi pemerintah yang tentunya akan banyak menyedot keuangan negara.
Selain dari besaran persentase tersebut, maka perlu peningkatan dalam bidang lain seperti optimalisasi peran Sekolah Menengah Kejuruan, pelatihan ketrampilan secara gratis, pemudahan pemberian modal UMKM, perlindungan terhadap industri lokal hingga pengurangan beberapa pajak dan pungutan lain bagi pengusaha Indonesia agar penduduk Indonesia diarahkan bisa menciptakan lapangan kerja tidak hanya menjadi jobseeker semata.
Selain sarana peningkatan ketrampilan yang diberikan pemerintah, penduduk Indonesia harus selalu berusaha untuk meningkatkan kapabilitas di bidang yang ditekuninya secara maksimal agar bisa menciptakan produk/ketrampilan yang mempunyai kualitas minimal sama atau bahkan lebih baik dari negara lain. Hal tersebut akan lebih maksimal apabila tenaga kerja Indonesia memiliki kemampuan berbahasa internasional dan tidak buta akan teknologi.
Jika sinergitas antara pemerintah dengan rakyat bisa dilakukan dengan baik, maka suatu hari nanti Indonesia bisa memiliki kualitas produk yang bisa merajai pasar internasional serta memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi yang mumpuni di mata dunia.
No comments:
Post a Comment