Menyambut Ekonomi ASEAN, Sudah
Siapkah Indonesia?
Masyarakat
Ekonomi ASEAN
REPUBLIKA.CO.ID, 4 agustus 2015
Oleh Arista Atmadjati,SE.MM (Dosen
Universitas Gadjah Mada)
Akhir akhir ini dalam liputan media di Indonesia dan sejumlah talkshow, kita kerap kali mendengar istilah Indonesia akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN. Di dalamnya terdapat 11 negara anggota. Dalam pengertian awam, semua sepakat mengatakan MEA adalah era perdagan global bebas intranegara ASEAN yang akan diberlakukan pada Desember 2015.
Lalu apakah kita memahami sejarah perjalanan dari awal terbentuknya kesepakatan MEA ini? Rasanya, ada baiknya jika kita melihat awal kesepatan MEA dan prospek di masa mendatang.
Akhir akhir ini dalam liputan media di Indonesia dan sejumlah talkshow, kita kerap kali mendengar istilah Indonesia akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN. Di dalamnya terdapat 11 negara anggota. Dalam pengertian awam, semua sepakat mengatakan MEA adalah era perdagan global bebas intranegara ASEAN yang akan diberlakukan pada Desember 2015.
Lalu apakah kita memahami sejarah perjalanan dari awal terbentuknya kesepakatan MEA ini? Rasanya, ada baiknya jika kita melihat awal kesepatan MEA dan prospek di masa mendatang.
Sejak dibentuknya ASEAN sebagai organisasi regional pada tahun 1967, negara-negara anggota telah meletakkan kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan. Awalnya kerjasama ekonomi difokuskan pada sejumlah program. Diantaranya pemberian preferensi perdagangan (preferential trade), usaha patungan (joint ventures), dan skema saling melengkapi (complementation scheme) antarpemerintah negara-negara anggota maupun pihak swasta di kawasan ASEAN.
Contoh semacam itu seperti ASEAN Industrial Projects Plan (1976), Preferential Trading Arrangement (1977), ASEAN Industrial Complementation scheme (1981), ASEAN Industrial Joint-Ventures scheme (1983) hingga Enhanced Preferential Trading arrangement (1987).
Niat itu pun mulai dirintis pada dekade 1980 dan 1990-an. Ketika itu sejumlah negara di berbagai dunia mulai melakukan upaya menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi. Saat itulah negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa cara terbaik untuk bekerjasama adalah dengan saling membuka perekonomian mereka. Harapannya kelak dapat menciptakan integrasi ekonomi kawasan.
Niat itu kian dipertegas Pada KTT ke-5 ASEAN di Singapura pada 1992. Saat itu ditandatangani Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation sekaligus menandai dicanangkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada 1 Januari 1993 dengan Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagai mekanisme utama.
Pendirian AFTA memberikan impikasi dalam bentuk pengurangan dan eliminasi tarif, penghapusan hambatan-hambatan non-tarif, dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan fasilitasi perdagangan. Dalam perkembangannya, AFTA tidak hanya difokuskan pada liberalisasi perdagangan barang, tetapi juga perdagangan jasa dan investasi.
Lantas hal itu kian mengerucut di KTT ke-9 ASEAN di Bali pada 2003. Saat itu disepakati pembentukan komunitas ASEAN sebagai pilar dari Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC). AEC bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang ditandai dengan bebasnya aliran barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan perpindahan barang modal secara lebih bebas.
KTT Bali itu menetapkan juga sektor-sektor prioritas yang akan diintegrasikan. Diantaranya ada produk pertanian, otomotif, elektronik, perikanan, produk-produk turunan dari karet, tekstil dan pakaian, produk-produk turunan dari kayu, transportasi udara, e-ASEAN (ITC), kesehatan, hingga pariwisata.
Dalam perkembangannya, pada 2006 jasa logistik dijadikan sektor prioritas yang ke-12. KTT ke-10 ASEAN di Vientiene 2004 antara lain menyepakati Vientiane Action Program (VAP) yang merupakan panduan untuk mendukung implementasi pencapaian AEC di tahun 2020.
ASEAN Economic Ministers Meeting (AEM) di Kuala Lumpur pada Agustus 2006 juga membuat semacam cetak biru (blueprint). Tujuannya untuk menindaklanjuti pembentukan AEC dengan mengindentifikasi sifat-sifat dan elemen-elemen AEC pada tahun 2015. Ini menjadi konsisten dengan hasil Bali Concord II. Di dalamnya terdapat target-target dan timelines yang jelas serta pre-agreed flexibility untuk mengakomodir kepentingan negara-negara anggota ASEAN.
KTT ke-12 ASEAN di Cebu pada Januari 2007 juga menghasilkan kesepakatan bernama ”Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”. Dalam konteks tersebut, para Menteri Ekonomi ASEAN telah menginstruksikan Sekretariat ASEAN untuk menyusun ”Cetak Biru ASEAN Economic Community (AEC)”.
Cetak Biru AEC tersebut berisi rencana kerja strategis dalam jangka pendek, menengah dan panjang hingga tahun 2015 menuju terbentuknya integrasi ekonomi ASEAN, yaitu :
a. Menuju single market dan production base (arus perdagangan bebas untuk sektor barang, jasa, investasi, pekerja terampil, dan modal);
b. Menuju penciptaaan kawasan regional ekonomi yang berdaya saing tinggi (regional competition policy, IPRs action plan, infrastructure development, ICT, energy cooperation, taxation, dan pengembangan UKM);
c. Menuju suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata (region of equitable economic development) melalui pengembangan UKM dan program-program Initiative for ASEAN Integration (IAI); dan
d. Menuju integrasi penuh pada ekonomi global (pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi eksternal serta mendorong keikutsertaan dalam global supply network).
Pelaksanaan rencana kerja strategis tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui priority actions. Pencapaiannya kelak dievaluasi dan dimonitor dengan menggunakan score card. Di samping itu, diperlukan juga dukungan berupa kemauan politik, koordinasi dan mobilisasi sumber daya, pengaturan pelaksanaan, peningkatan kemampuan (capacity building) dan penguatan institusi, serta peningkatan konsultasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Pelaksanaan rencana kerja strategis tersebut juga akan didukung dengan program pengembangan sumber daya manusia dan kegiatan penelitian serta pengembangan di masing-masing negara.
Pada KTT ASEAN Ke-13 di Singapura, Nopember 2007, telah disepakati juga Blueprint for the ASEAN Economic Community (AEC Blueprint). Kesepakatan ini digunakan sebagai peta kebijakan (roadmap) untuk mentransformasi ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang kompetitif dan terintegrasi dengan ekonomi global.
AEC Blueprint juga akan mendukung ASEAN menjadi kawasan yang berdaya saing tinggi dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata serta kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang makin berkurang. Sebagai upaya untuk memfasilitasi perdagangan di tingkat nasional dan ASEAN sebagaimana tertuang dalam AEC Blueprint 2015, Indonesia telah melakukan peluncuran National Single Window (NSW) dalam kerangka ASEAN Single Window (ASW) pada tanggal 17 Desember 2007. Menurut rencana ASW akan diimplementasikan pada 2009.
ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint
Pada pertemuan ke-39 ASEAN Economic Ministers (AEM) tahun 2007, disepakati mengenai naskah ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint beserta Strategic Schedule. Di dalamnya mencakup inisiatif-inisiatif baru serta roadmap yang jelas untuk mencapai pembentukan ASEAN Economic Community tahun 2015.
Berkaitan dengan disepakatinya draft AEC Blueprint, pada pertemuan ke-39 AEM juga disepakati mengenai Roadmap for ASEAN integration of the Logistics Services Sector sebagai priotitas ke-12. Ini bertujuan untuk integrasi ASEAN dan menandatangani “Protocol to Amend Article 3 of the ASEAN Framework (Amandment) Agreement for the Integration of the Priority Sectors”.
Dengan demikian, ke-12 priority sectors dimaksud adalah agro-based products, air-travel, automotive, e-ASEAN, electronics, fisheries, healthcare, rubber-based products, textiles & apparels, tourism, wood-based products, logistics services.
ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint tersebut kemudian disahkan pada Rangkaian Pertemuan KTT ASEAN ke-13. AEC Blueprint bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN lebih stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, memungkinkan bebasnya lalu lintas barang, jasa, investasi dan aliran modal. Selain itu, juga akan diupayakan kesetaraan pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan serta kesenjangan sosial ekonomi pada tahun 2015.
AEC Blueprint merupakan suatu master plan bagi ASEAN untuk membentuk Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dengan mengidentifikasi langkah-langkah integrasi ekonomi yang akan ditempuh melalui implementasi berbagai komitmen yang rinci, dengan sasaran dan jangka waktu yang jelas.
Terkait dengan AEC Blueprint, ASEAN juga telah mengembangkan mekanisme Scorecard untuk mencatat implementasi dan komitmen-komitmen negara anggota sebagaimana yang telah disepakati di dalam AEC Blueprint. Scorecard dimaksud akan memberikan gambaran komprehensif bagaimana kemajuan ASEAN untuk mengimplementasikan AEC pada tahun 2015. Dalam kaitan ini negara-negara ASEAN telah menyepakati bahwa AEC Scorecard yang diusulkan akan dilaporkan pada KTT ke-14 ASEAN, Desember 2008 di Thailand.
Lantas upaya untuk meningkatkan AEC awareness Year 2008, para pertemuan ke-40 AEM, para Menteri Ekonomi ASEAN mengesahkan AEC Communication Plan. Di sini ditekankan pentingnya melibatkan berbagai stakeholders dalam proses komunikasi. Diantaranya badan-badan sektoral ASEAN, sektor swasta, otoritas di tingkat lokal dan nasional di negara-negara ASEAN, kalangan akademi serta tokoh-tokoh masyarakat.
Kemudian juga terkait dengan implmentasi AEC Bluepint, pada 2007-2008, Ditjen Kerjasama ASEAN telah melakukan sosialisasi AEC Blueprint bersamaan dengan sosialisasi ASEAN Charter. Sosialiasi dilakukan pada tingkat pusat, khususnya kepada asosiasi-asosiasi bisnis maupun di daerah-daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian.
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk seminar, workshop, lokakarya maupun kuliah umum, wawancara di media massa cetak dan elektronik lokal di pusat dan daerah. Salah satu sasaran yang ingin dicapai adalah memicu kesiapan masyarakat serta menimbulkan mengenai public awareness mengenai ASEAN.
Kerjasama di Sektor Industri
Kerjasama di sektor industri merupakan salah satu sektor utama yang dikembangkan dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Kerjasama ditujukan meningkatkan arus investasi, mendorong proses alih teknologi dan meningkatkan keterampilan negara negara ASEAN. Termasuk juga bentuk pertukaran informasi tentang kebijaksanaan perencanaan industri nasional masing masing.
Kerjasama ASEAN di sektor perindustrian diarahkan untuk menciptakan fasilitas produksi baru dalam rangka mendorong perdagangan intra ASEAN. Caranya melalui berbagai skema kerjasama yang dikembangkan berdasarkan konsep resource pooling dan market sharing.
ASEAN Industrial Cooperation (AICO) yang ditandatangani pada April 1996 dan berlaku efektif pada Nopember 1999 merupakan insiatif kerjasama di sektor industri yang saat ini terus dikembangkan.
AICO merupakan skema kerjasama antara dua atau lebih perusahaan di kawasan ASEAN. Di sini dilakukan pemanfaatan berbagai sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan. Tujuannya untuk memproduksi suatu barang dan meningkatkan daya saing perusahaan ASEAN.
AICO menyediakan juga prasarana untuk menerapkan prinsip economic of scale and scope yang didukung oleh pajak rendah. Harapannya hal ini dapat meningkatkan transaksi di ASEAN, menumbuhkan kesempatan investasi dari dalam dan luar ASEAN, serta menciptakan pasar regional yang lebih besar.
Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan skema kerjasama ini antara lain akan mendapatkan preferensi berupa pengenaan bea masuk hingga 5 persen. AICO diharapkan akan mendorong kerjasama industri antarnegara ASEAN. Tak lupa juga diharapkan dapat mendorong investasi pada industri berbasis teknologi dan kegiatan yang memberikan nilai tambah pada produk industri.
AICO juga memberikan kesempatan luas kepada perusahaan di negara ASEAN untuk saling bekerjasama menghasilkan produk dengan menikmati preferensi tarif. Insentif lain yang juga diberikan kepada perusahaan yang bekerjasama dalam payung AICO berupa akreditasi kandungan lokal serta insentif non-tarif lainnya yang dapat diberikan oleh masing-masing negara anggota.
AICO tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan industri. Tetapi hadir untuk trading companies yang membantu pemasaran produk-produk industri kecil. Pada 21 April 2004 para Menteri Ekonomi ASEAN telah menandatangani Protocol to Amend the AICO Agreement yang mengatur perubahan/penurunan tarif preferensi yang diberikan untuk proyek-proyek AICO yang disetujui.
Kesepakatan MEA sudah didepan mata. Kini, tinggal bagaimana seluruh sektor riil di Indonesia dan pemerintah Indonesia bisa menyikapi kesepatan MEA. Tentunya tanpa perlu grusa grusu. Toh kita Indonesia adalah market yang paling sexy di ASEAN. Kepedulian tentunya diperlukan tapi rasanya tidak usah terlalu cemas. Perbaiki saja semua kualitas semua lini masyarakat baik dalam hal skill dan mentalitas bergaul dalam era global terbatas Negara Asean .http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/15/08/04/nsjifd336-menyambut-ekonomi-asean-sudah-siapkah-indonesia-3habis
No comments:
Post a Comment