Farouk Muhammad
KOMPAS Cetak |
Kamis, 22 Oktober 2015,
pemerintah melalui Kementerian Pertahanan mulai melaksanakan program
bela negara yang wajib diikuti semua warga negara Indonesia.
Program dimulai secara serentak di 45 kabupaten dan kota dengan 4.500
warga sipil dipersiapkan untuk menjadi kader pembina. Kemenhan juga
menargetkan 100 juta kader bela negara dalam 10 tahun ke depan. Menhan
Ryamizard Ryacudu mengatakan, program itu dimaksudkan untuk
mempersiapkan rakyat dalam menghadapi ancaman militer dan nirmiliter
seperti tertera dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Menhan menegaskan, program bela negara dapat
membangkitkan rasa cinta tanah air dan sebagai manifestasi gerakan
revolusi mental.
Gagasan itu serentak menuai dukungan dan penolakan. Mereka yang
mendukung mengemukakan bahwa program bela negara diyakini mampu
memperbaiki mental bangsa melalui pembangunan etos disiplin, terutama
dalam memperkuat ketaatan hukum rakyat dan menyelesaikan beragam
penyakit sosial. Di sisi lain, meski Menhan menegaskan bahwa program
bela negara tak sebatas mengangkat senjata dan akan disesuaikan dengan
keahlian setiap peserta, mereka yang menolak bela negara melihat program
ini sebagai pendidikan militer atau militerisasi rakyat. Kekhawatiran
mereka yang mengkritisi program ini dapat dimaklumi karena luasnya
definisi ”ancaman”, risiko munculnya kelompok kekerasan, dan belum
terformulasikannya metode pelatihan.
Memahami ancaman
Luasnya definisi ancaman nasional bermuara dari Penjelasan UU Nomor 3
Tahun 2002 yang menjabarkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara
bersifat ”multidimensional”. UU ini sangat komprehensif, tetapi terjebak
stabilitas negara ala militer sehingga semua permasalahan dan dinamika
sosial dianggap ancaman terhadap kedaulatan negara. Padahal, tak semua
permasalahan sosial dapat dianggap serangan atas kedaulatan negara.
Diskursus militerisme ini sangat kentara dalam pidato Menhan yang
menyebutkan bahwa ”negara membolehkan demonstrasi, sekarang negara
meminta warganya bela negara”. Pernyataan itu meletakkan demonstrasi
pada kutub yang berseberangan dari kecintaan kepada negara. Dari sudut
pandang prinsip republik demokratis, setiap bentuk demonstrasi akan
dilihat sebagai upaya sipil untuk memperbaiki negara—sebuah upaya
demokratis dalam mencintai negara.
Sebuah ancaman dan pelaksanaan bela negara juga harus dipahami secara
kontekstual. Dalam konteks kesejarahan, pendidikan bela negara
semestinya diletakkan dalam tiga tahap gelombang nasionalisme: (i)
nasionalisme pra-kemerdekaan, yakni nasionalisme untuk merebut
kemerdekaan (Soedjatmoko, 1991); (ii) nasionalisme pasca kemerdekaan,
yakni nasionalisme untuk mengisi kemerdekaan dengan memperkuat
elemen-elemennya (Rahmat Witoelar, 1991); dan (iii) nasionalisme
kebangkitan, yakni nasionalisme yang memberi kebangkitan nasional dalam
kesejajaran dengan bangsa lain (Moerdiono, 1991). Bangsa Indonesia saat
ini seharusnya berada dalam nasionalisme gelombang ketiga yang
berorientasi pada hikmah jati diri dalam persaingan kemakmuran
antarbangsa.
Nasionalisme gelombang ketiga juga mengontekstualisasikan bela negara
untuk berjuang melawan yang lalim, baik perseorangan maupun struktural,
misalnya terhadap konglomerat yang mengorek kekayaan alam bumi pertiwi
dan membawa ke luar negeri atau koruptor yang mengisap kesejahteraan
rakyat. Tantangan seperti itu bukan lagi tantangan fisik, melainkan
tantangan dalam menguatkan kapasitas sipil. Konsep dan metode pelatihan
bela negara, oleh sebab itu, sebaiknya tidak militeristik, sebab
meletakkan disiplin militer sebagai panasea bagi revolusi mental adalah
sebuah simplifikasi masalah.
Metode pendidikan bela negara
Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 2002 yang menegaskan bahwa ”Pertahanan negara
disusun berdasarkan prinsip demokrasi” beserta penjelasannya mengenai
keragaman ancaman sebetulnya membuka peluang untuk membawa program bela
negara ke ranah publik. Keterlibatan publik dalam mencari bentuk
pendidikan dan kegiatan bela negara menjadi krusial karena merekalah
pemangku kepentingan dan aktor utama dalam mengobarkan semangat itu.
Kemenhan harus percaya bahwa elemen masyarakat sipil juga merasa
prihatin dengan beragam permasalahan bangsa.
Selama ini sudah terdapat banyak kearifan sipil yang dapat menjadi
modal bagi program bela negara. Masyarakat pesantren, misalnya,
mengutamakan nilai kedisiplinan melalui ibadah dan kolektivitas. Pramuka
sebagai gerakan nasional bahkan telah berkiprah selama satu abad lebih
untuk memupuk rasa cinta sesama, tolong-menolong, disiplin, dan
solidaritas. Gerakan Pramuka mengedepankan pendidikan kewargaan melalui
keterampilan, kesantunan, dan kreativitas. Kegiatan sipil yang berbasis
individu seperti filantropi atau sukarelawan yang bergiat dalam
pendidikan, kelestarian sejarah, atau perlindungan alam, seperti
Indonesia Mengajar, Akademi Berbagi, dan Profauna, juga harus dilihat
sebagai bentuk bela negara.
Nasionalisme progresif
Bela negara sewajibnya juga tak hanya berbentuk kegiatan nasional yang
pragmatis, tetapi juga kegiatan profesional dalam keseharian, seperti
investigasi pemberantasan korupsi atau berprofesi sebagai pelayan publik
seperti guru, pegawai negeri, dan dokter di daerah terpencil. Patrick
Barr-Melej (2001) melalui sejarah Cile mencontohkan, kelas menengah
melalui penguatan profesi-profesi keahlian sangat berperan penting dalam
mewujudkan nasionalisme progresif sebagai alternatif dari nasionalisme
militeristik.
Pembelajaran yang bersifat satu arah seperti penataran P4 pada masa
Orde Baru sudah terbukti kurang efektif. Oleh sebab itu, pendidikan bela
negara haruslah menggunakan metode progresif yang meletakkan peserta
didik sebagai subyek. Pendekatan metode pembelajaran berbasis siswa (student centered learning)
dapat digunakan karena menuntut sang pembelajar menjadi aktif dalam
berpikir kritis, mampu mengenali masalah di sekitar mereka, dan aktif
mencari solusinya. Jerman, misalnya, memformulasikan Pelayanan Sipil (Zivildienst)
dengan mendorong anak muda lulusan sekolah menengah atas mengabdi pada
beragam institusi publik. Mereka dilatih menguasai keahlian tertentu,
berdisiplin dalam waktu kerja, menjaga kualitas kerja, dan melayani
sesama warga negara.
Pada saat bersamaan, membangun masyarakat untuk bersama-sama mencintai
tanah air tak akan efektif jika mengandalkan pada peran individu.
Kolektivitas adalah kunci utama efektivitas dalam menghadapi tantangan
nasional, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pelatihan
bela negara, oleh karena itu, dapat dipandang perlu. Dalam konteks ini,
Lembaga Ketahanan Nasional sebagai lembaga pemerintah non-kementerian
sebetulnya telah lama melakukan kajian mendalam tentang pengkajian
strategis ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan
Indonesia. Lemhamnas dapat menjadi guru terbaik bela negara, sedangkan
Kemenhan cukup menciptakan model dan konsep yang lebih melibatkan setiap
komponen bangsa, seperti para siswa, organisasi masyarakat, lembaga
pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan pelaku industri. Kemenhan
dapat berperan sebagai lembaga intelektual yang mengedepankan metode
kebersamaan.
Pendekatan keahlian profesi dan pelayanan publik tersebut dekat dengan dokumentasi John H Randall (1926) dalam bukunya, The Making of the Modern Mind,
bahwa keadaban bangsa Eropa justru meroket ketika mereka mampu
menempatkan ilmu dan profesionalitas yang bermanfaat bagi sesama sebagai
basis moral dan kolektivitas, bukan pada komando atasan. Inisiatif
Kemenhan dalam memulai gerakan nasional bela negara patut diapresiasi
dan setiap semangat mencintai bangsa patut didukung, tetapi program
seperti ini harus lebih diformulasikan secara komprehensif, tidak hanya
ditujukan pada potensi ancaman yang bersumber dari luar, tetapi juga
dari dalam negeri, termasuk ancaman yang bersumber dari penyelenggara
negara itu sendiri. Jangan sampai bangsa yang berhasil menyelenggarakan
politik bela negara justru ”keropos” karena pelaku penggiatnya.
Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD RI
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Bela Negara Progresif".
No comments:
Post a Comment