Thursday, September 17, 2015

Kedudukan Tanpa Kehormatan

Analisis Politik Yudi Latif

Kedudukan Tanpa Kehormatan

Banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai-nilai prinsipil dan tanggung jawab dari kedudukannya. ”Aib terbesar,” kata Juvenalis, ”ketika kamu lebih mementingkan kehidupan ketimbang harga diri, sementara demi kehidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan.”
Sutan Sjahrir, salah seorang negarawan- pemikir terbaik bangsa ini, sejak lama meri- saukan fenomena seperti itu. Dalam catatan harian dari balik penjara, dengan nama sa- maran Sjahrazad, yang dibukukan dalam Renungan Indonesia, Bung Sjahrir menulis, ”Bagi kebanyakan orang-orang kita ’yang bertitel’—saya pakai perkataan ini akan pengganti ’intelektuil’, sebab di Indonesia ini ukuran orang bukan terutama tingkat penghidupan intelek, akan tetapi pendidikan sekolah—bagi ’orang-orang yang bertitel’ itu pengertian ilmu tetap hanya pakaian bagus belaka, bukan keuntungan batin. Bagi mereka ilmu itu tetap hanya suatu barang yang mati, bukan hakekat yang hidup, berubah-ubah dan senantiasa harus diberi makan dan dipelihara.”

Revolusi Kebijakan Penganggaran

Boediarso Teguh Widodo
Dalam penyusunan RAPBN 2016 ada perubahan mendasar terhadap strategi kebijakan fiskal dan politik anggaran. Salah satunya yang cukup revolusioner adalah reformulasi kebijakan penganggaran transfer ke daerah dan dana desa.
Perubahan kebijakan penganggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada RAPBN 2016 tersebut tidak hanya bersifat transformasional, melainkan juga sangat radikal dan fundamental. Selain merupakan instrumen kebijakan yang tepat dalam mewujudkan misi ”membangun Indonesia dari pinggiran”, sekaligus lebih memperkuat jati diri Indonesia sebagai negara yang konsisten melaksanakan asas otonomi daerah dan desentralisasi dalam wadah NKRI.
Sebagaimana disampaikan Presiden dalam pidato pengantar penyampaian RAPBN 2016 dan Nota Keuangan 14/8/2015, ada empat langkah perubahan fundamental dalam kebijakan TKDD mulai 2016. Pertama, meningkatkan alokasi anggaran TKDD sehingga lebih besar dari anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L), agar lebih mencerminkan ciri Indonesia sebagai negara yang menjalankan desentralisasi fiskal penuh.

Deregulasi dan Kebijakan Industri

A Prasetyantoko

Ekonom terkemuka Universitas Harvard, Dani Rodrik, menulis artikel kembalinya kebijakan industrial pasca krisis hebat 2008. Perdana Menteri Inggris Gordon Brown menyebutnya sebagai cara menciptakan pekerjaan berketerampilan tinggi, sementara Presiden Perancis kala itu, Nicolas Sarkozy, memaknainya sebagai upaya untuk mempertahankan pekerjaan di tengah perlambatan perekonomian. 

Dalam konteks negara berkembang, Kepala Ekonom Bank Dunia Justin Lin menyebut kebijakan industrial sebagai upaya mempercepat perubahan struktural. Argumen Rodrik, kebijakan industrial kembali saat ekonomi dilanda resesi. Kebijakan industrial pernah dianggap usang seiring menguatkan Konsensus Washington yang mengharamkan segala macam campur tangan pemerintah dalam mempromosikan pertumbuhan melalui percepatan transformasi struktural.

Di Indonesia, argumen sejenis dikenal dengan istilah Hukum Sadli. Sederhananya, saat terjadi resesi, relaksasi kebijakan industri diperlukan agar dinamika ekonomi terangkat kembali. Atas argumen inilah, kebijakan pemerintahan Joko Widodo sering dianggap bercorak anomali; tatkala perlambatan ekonomi terjadi, justru diikuti dengan serangkaian pengetatan kebijakan industri. Namun, anomali tersebut berubah haluan pasca diumumkannya paket kebijakan deregulasi, minggu lalu.

Thursday, September 10, 2015

Politik Dinasti, Sebab atau Akibat? oleh J Kristiadi

  

Tanggung Jawab atas Kebudayaan


Bagi seorang antropolog yang profesinya sehari-hari mengajar mahasiswa mengenai makna budaya dan kebudayaan, pembahasan yang muncul di surat kabar belakangan ini sangat menggelikan.
Umpamanya polemik mengenai isi RUU Kebudayaan yang tak kunjung habis. Ada orang berpendapat bahwa dengan adanya UU tersebut, kebudayaan akan menjadi beku dan statis. Ada orang lain yang berpendapat bahwa, kecuali ada UU, hasil kebudayaan—kesenian dan kearifan bangsa—akan cepat musnah. Memandang perselisihan ini, para antropolog menggeleng-gelengkan kepala: seakan-akan pemikiran yang mereka kemukakan selama puluhan tahun, baik di perguruan tinggi maupun dalam buku-buku dan esai-esai, tak pernah sampai ke khalayak ramai.

Jalan Panjang Islam dan Demokrasi

Hasil kajian yang menyatakan Islam kompatibel dengan demokrasi semakin banyak pada pengujung abad ke-20 dan mencapai puncaknya dari tahun 2010 hingga awal 2013. Pengakuan terhadap demokrasi di kalangan kelompok-kelompok politik Islam juga semakin luas.
Keterlibatan Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir dalam pemilu secara terbatas melalui wakil-wakil personalnya, sejak tahun 1980/1990-an, semakin meningkatkan persepsi positif kelompok Islam terhadap demokrasi, setidaknya terhadap ”pemilu”. Setelah tumbangnya Hosni Mubarak yang menempatkan kelompok itu menjadi kelompok paling potensial untuk berkuasa, penegasan terhadap kompatibilitas Islam dan demokrasi jadi begitu kuat.
Para tokoh Ikhwan ataupun partai bentukannya, hizb al-hurriyah wal ’Adalah, menggelorakan kompatibilitas Islam dan demokrasi ini, termasuk ulama panutannya, Yusuf Qardhawi. Dan, keberhasilan mereka memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif Mesir melalui Pemilu 2012 membuat mereka merayakan capaian tersebut bak pesta perkawinan di antara dua makhluk berbeda, Islam dan demokrasi.

Bukan Negara Polisi

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi dan majalah Tempo, kini giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikriminalkan. Begitu informasi yang diturunkan sejumlah media massa pada akhir pekan lalu.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melaporkan semua anggota Komnas HAM atas tuduhan telah melakukan pelecehan dan fitnah terhadap para penyidik melalui media massa karena memublikasikan hasil penyelidikannya.
Betapapun membungkus langkah tersebut sebagai suatu upaya hukum, tetap saja muncul pertanyaan: ada apa dengan kepolisian? Apakah tersebab masalah calon pemimpin tertingginya dibatalkan Presiden, lantas semua pihak yang dianggap tak sejalan justru diadukan atau dilekati tuduhan melanggar hukum? Terlebih pihak yang melaporkan adalah penyidik Polri. Fakta itu semakin meyakinkan publik betapa Polri tidak sedang dalam keadaan normal.