Asrinaldi A
KompasCetak | 21
Oktober 2015
Bukanlah hal yang mudah mengharapkan aparatur sipil
negara untuk bersikap netral dalam pilkada.
Walaupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengatur secara jelas larangan ini, indikasi
keterlibatan aparatur sipil tersebut masih dapat dijumpai di hampir setiap
daerah yang melaksanakan pilkada.
Memang dalam praktiknya keterlibatan ini sering
dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi bukan berarti realitas tidak dapat
diidentifikasi oleh banyak pihak. Bahkan, nota kesepahaman (MOU) yang
ditandatangani Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam
Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu baru-baru ini juga tidak akan mampu membatasi
ruang gerak aparatur sipil ini untuk bersikap netral.
Modus keterlibatan
Ada beberapa modus keterlibatan aparatur sipil negara
yang dapat ditemukan di daerah, terutama menjelang pelaksanaan pilkada. Pertama
adalah aparatur sipil negara yang terlibat dengan bertindak sebagai operator
politik calon kepala daerah yang didukung. Walaupun bergerak sembunyi-sembunyi,
mereka yang menjadi operator lapangan ini menjadi ujung tombak untuk
memobilisasi dukungan massa dan sumber daya yang dibutuhkan calon kepala
daerah.
Hampir setiap saat aparatur sipil negara yang menjadi
operator lapangan akan berkoordinasi dengan ketua tim pemenangan jika calon
kepala daerah tidak dapat berhubungan langsung dengan mereka. Dalam beberapa
hal, pengaruh aparatur sipil negara yang menjadi operator lapangan ini memang
sangat efektif untuk mengumpulkan dukungan dan materi yang dibutuhkan calon
kepala daerah untuk memenangi pilkada. Ini karena sumber daya dan informasi
yang dimiliki aparatur sipil negara sangat dibutuhkan calon kepala daerah untuk
mendukung pergerakan dalam masyarakat.
Modus kedua keterlibatan aparatur sipil negara ini adalah
keterlibatan mereka sebagai kelompok pemikir (think tank) yang membantu
di belakang layar. Kelompok pemikir ini sekaligus bertindak sebagai penasihat
politik bagi calon kepala daerah. Modus keterlibatan kelompok pemikir dapat
dilihat dari aktivitas mereka yang dimulai dari penyusunan visi dan misi calon
kepala daerah, strategi kampanye dan pemenangan, serta penyiapan materi untuk
menghadapi debat kandidat yang diselenggarakan oleh KPU daerah.
Penguasaan aparatur sipil negara terkait dengan
pemetaan potensi daerah, sumber-sumber keuangan daerah, dan rencana pembangunan
jangka panjang daerah menjadi modal bagi mereka untuk membekali kepala daerah
dalam menghadapi persaingan dengan kandidat lain.
Sering kali gagasan yang disampaikan oleh calon kepala
daerah yang berasal dari kelompok pemikir ini menarik perhatian segmen pemilih
dari kelompok menengah. Targetnya tidak lain adalah untuk mendapatkan dukungan
kelompok menengah yang memang lebih fokus pada gagasan setiap calon kepala
daerah untuk pembangunan daerah.
Menjadi fasilitator
Modus ketiga adalah keterlibatan aparatur sipil negara
sebagai fasilitator dalam memfasilitasi kebutuhan operasional calon kepala
daerah, khususnya petahana yang berasal dari birokrat. Fasilitasi ini dapat
berupa uang ataupun barang yang dibutuhkan untuk kegiatan pemenangan calon
kepala daerah.
Dalam beberapa kasus, aparatur sipil negara yang
terlibat dalam tim akan berusaha mencarikan sejumlah pendanaan untuk membantu
calon kepala daerah. Biasanya mereka akan mendatangi pengusaha lokal yang
banyak bermitra dengan pemerintah daerah. Jika pendanaan sulit didapatkan,
biasanya calon kepala daerah meminta aparatur sipil negara yang loyal kepada
mereka untuk menyediakan sejumlah fasilitas pemerintah untuk membantu
pergerakan tim sukses mereka.
Modus lain yang juga lazim ditemukan terkait dengan
keterlibatan aparatur sipil negara ini adalah penyedia dana bagi calon kepala
daerah. Biasanya aparatur sipil negara yang terlibat adalah mereka yang
memiliki sejumlah proyek pemerintah dalam APBD sehingga uangnya bisa
dialokasikan untuk membantu aktivitas calon kepala daerah untuk memenangi
pilkada.
Biasanya yang terlibat dalam modus tersebut adalah
mereka yang memiliki jabatan eselon di pemerintah daerah. Melalui kewenangan
yang dimiliki, pejabat bisa mengintervensi penggunaan dana proyek yang sedang
berlangsung.
Demi jabatan
Sudah menjadi pengetahuan awam bahwa aparatur sipil
negara yang terlibat dalam politik praktis ini biasanya dihubungkan dengan
keinginan mereka untuk mendapatkan jabatan setelah calon kepala daerah yang
mereka dukung menang. Bahkan tidak jarang untuk memberi harapan, calon kepala
daerah pun menjanjikan sejumlah jabatan pemerintahan kepada aparatur sipil yang
mendukungnya.
Meskipun aturan terhadap keterlibatan aparatur sipil
negara ini sudah dibuat pemerintah, pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Aturan seakan tidak mampu menjangkau perilaku aparatur sipil negara dalam
berpolitik.
Memang sejak pilkada secara langsung dilaksanakan
tahun 2005, persoalan netralitas aparatur sipil negara ini selalu menjadi
perhatian publik. Bahkan, UU pun tidak dapat mencegah lebih jauh keterlibatan
aparatur sipil negara dalam politik praktis karena naluri kekuasaan yang ada
dalam diri aparatur sipil negara ini begitu besar dan kesempatan yang ada
memungkinkan mereka terlibat.
Apalagi tidak ada sanksi yang tegas untuk pelajaran
bagi aparatur sipil negara ini kecuali hanya sebatas imbauan dan teguran. Hal
ini tentu saja tidak membuat mereka jera. Jika diperhatikan, hampir pada setiap
pilkada yang dilaksanakan, keberpihakan aparatur sipil negara selalu terjadi
tanpa dapat dicegah pemerintah.
Asrinaldi A
Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang
No comments:
Post a Comment