Dedi Haryadi
Kompas Cetak |
Negara mana yang paling kuat
militernya ? Ini daftar 20 negara terkuat di dunia yang baru saja
diliris Global Firepower (GFP): Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok,
India, Inggris, Perancis, Korea Selatan, Jerman, Jepang, Turki, Israel,
Indonesia, Australia, Kanada, Taiwan, Italia, Pakistan, Mesir,
Polandia, dan Thailand. Indonesia di urutan ke-12.
Peringkat ini disusun oleh Global Firepower berdasarkan indeks kekuatan (power index)
perang konvensional yang mereka kembangkan sendiri. Ada enam faktor
kekuatan utama yang membentuk indeks ini, yaitu sumber daya manusia
(SDM), angkatan darat, angkatan udara, angkatan laut, sumber daya alam
(SDA) khususnya minyak, logistik, keuangan, dan geografis.
Kalau
didetailkan faktor-faktor itu di antaranya adalah, jumlah penduduk,
jumlah tentara yang aktif, jumlah tentara cadangan, jumlah alat utama
sistem persenjataan (alutsista) angkatan darat, laut, dan udara, jumlah
angkatan kerja, panjang dan jangkauan jalan kereta api, jalan raya,
pelabuhan dan terminal, magnitudo belanja militer, utang luar negeri,
cadangan devisa dan emas, paritas daya beli, luas daratan, panjang garis
pantai, garis perbatasan dengan negara lain, dan lain-lain. Penguasaan
dan kemampuan senjata nuklir dan perang virtual tidak diperhitungkan
dalam indeks ini.
Kekuatan pokok minimum
Masa sih kekuatan militer kita di peringkat ke-12 sementara kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Forces/MEF)
saja belum terpenuhi? Konsep MEF dikembangkan Menteri Pertahanan di
era Juwono Sudarsono dan dipidatokan oleh Presiden SBY pada 2005. MEF
kita saat ini masih di bawah 50 persen.
Berikut contoh
konkretnya. Untuk melindungi dan mengamankan teritorial maritim yang
luas, sedikitnya diperlukan 12 kapal selam. Kita baru akan punya tujuh.
Dua sudah beroperasi, tiga sudah dibeli, tetapi masih dirakit di
galangan kapal Korea Selatan, dua lagi akan dibeli pada tahun fiskal
2016, mungkin dari Rusia. Praktis sebenarnya kita baru punya dua kapal
selam yang beroperasi. Itupun karena usia, harus dikandangkan dalam
lima tahun ke depan.
Kita memang harus hati-hati membaca,
menafsirkan, apalagi mau mengambil kebijakan dari publikasi peringkat
kekuatan militer ini . Publikasi indeks kekuatan itu tidak memenuhi
prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pertama, GFP tidak
transparan dalam metode yang dipakai dalam menyusun indeks. Memang
disebut faktor-faktor yang menyusun indeks, tetapi tak cukup. Perlu
dijelaskan pada khalayak bagaimana desain riset, termasuk instrumen,
teknik pengumpulan , dan analisis data. Dalam survei lintas negara untuk
indeks keterbukaan anggaran atau indeks korupsi, misalnya, ada
mekanisme mengecek hasil survei secara berjenjang.
Hasil survei
dari tingkat pertama yang dikerjakan oleh peneliti utama itu kemudian
diperiksa dan ditinjau ulang oleh orang yang punya keahlian sama,
selanjutnya direfleksikan pada praktik terbaik yang sudah ada, dan
terakhir juga diperiksa dan dimintakan tanggapan dari pemerintah yang
jadi obyek kajian.
Kedua, GFP tidak akuntabel. Ia tak menjelaskan
siapa dirinya dan eksistensinya. Kita tak tahu mengapa dan untuk apa
GFP mengembangkan indeks ini. Demikian juga kita tak tahu siapa saja
dalam GFP, apa visi, misi, strateginya. Absennya dua hal ini menjadikan
indeks ini tak sekelas dengan Indeks Rahasia Keuangan yang dikembangkan
Tax Justice Network, indeks risiko korupsi militer dan alutsista yang
dikembangkan Transparency International-Inggris (TII-UK), atau indeks
keterbukaan anggaran yang dikembangan International Budget Partnership.
Dari
perspektif gerakan anti korupsi, mungkin lebih menarik memetakan
kekuatan tata kelolanya ketimbang kekuatan militernya. Tata kelola
institusi militer yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan patuh
pada hukum penting untuk dapat menekan risiko korupsi pada level
minimum. Dari 20 negara, militer Mesir (F) dan Indonesia (E) yang
paling tinggi risiko korupsinya. Sementara AS (B), Rusia (D-),
Tiongkok (D-), India (D+), Inggris (B), Perancis (C), Korea Selatan (B),
Jerman (A), Jepang (C), Turki (D-), Israel (D+), Australia (A),
Taiwan (B), Italia (C), Pakistan (D-), Polandia (C), dan Thailand
(D+).
Negara yang kuat militernya dan risiko korupsinya kecil
adalah AS, Jerman, Australia, Inggris, dan Perancis. Sedangkan negara
yang kuat militernya, namun risiko korupsinya juga tinggi adalah Rusia,
Tiongkok, dan India.
Selain dua keberatan itu, meski cukup
informatif, indeks dan peringkat ini kurang relevan karena
pengembangan dan penguatan postur pertahanan kita tak ditempatkan dalam
konteks persaingan dan perlombaan kekuatan dengan negara lain. Apalagi
untuk agresi dan intervensi ke kedaulatan lain. Pembangunan postur
kekuatan pertahanan kita lebih diarahkan pada kemampuan mencegah dan
menangkal ancaman dari alam dan luar negeri. Karena itu, pembangunan
pertahanan, paling tidak sampai 2024, lebih ditekankan pada pemenuhan
MEF.
Pembangunan postur pertahanan kita dibagi ke dalam tiga
babak pemenuhan MEF, tahap I (2010-2014), tahap II (2015-2019), dan
tahap III (2020-2024). Mungkin nanti setelah MEF terpenuhi kita
tertarik juga menjelajahi perairan internasional, seperti halnya AS,
Rusia, dan Tiongkok. Kalau ini terjadi, mungkin kita harus punya
beberapa kapal induk. Kelihatannya itu masih jauh karena saat ini kita
dihadapkan pada masalah melambatnya pertumbuhan ekonomi. Kementerian
Pertahanan dan TNI sudah mulai merasakan secara langsung dampak dari
pelambatan ekonomi ini. Tahun fiskal 2016, anggaran Kemenhan mengerut
sekitar Rp 7 triliun atau 6,3 persen, dari tahun sebelumnya Rp 102,2
triliun menjadi Rp 95,9 triliun.
Mengoptimalkan kontrak tambahan
Bisakah
memenuhi atau sekurangnya mempertahankan capaian MEF justru ketika
ekonomi melambat dan anggaran dipangkas? Bisa. Ada dua langkah yang bisa
dikembangkan. Pertama, menekan risiko korupsi menjadi sekecil
mungkin. Kedua, mengoptimal kontrak tambahan (offset contract)
dalam pengadaan alutsista. Dari perspektif gerakan anti korupsi,
sebenarnya mungkin lebih menarik memetakan kekuatan tata kelolanya
ketimbang kekuatan militernya. Tata kelola institusi militer yang
partisipatif, transparan, akuntabel, dan patuh pada hukum penting untuk
dapat menekan risiko korupsi pada level minimum.
Bukan hanya
sadar, Kemenhan dan TNI sudah mengambil tindakan nyata untuk mengatasi
tingginya risiko korupsi di tubuh militer. Agustus 2014 lalu Jenderal
Moeldoko sudah mendeklarasikan zona integritas dan wilayah bebas
korupsi di lingkungan TNI. Beberapa tindakan lanjut sudah dilakukan di
antaranya pelatihan anti korupsi untuk perwira .
Tantangan
Panglima TNI baru, Jenderal Gatot Nurmantyo, adalah melanjutkan
komitmen ini dengan memperdalam dan memperluas implementasi zona
integritas dan wilayah bebas korupsi di lingkungan TNI. Misalnya, dengan
makin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan alutsista,
memperbaiki manajemen gratifikasi, meningkatkan kepatuhan dalam
melaporkan kekayaan, dan lain-lain.
Dalam pengadaan alutsista
selain kontrak utama, ada juga kontrak tambahan yang langsung dan tidak
langsung. Kontrak tambahan langsung, misalnya, dalam bentuk transfer
teknologi atau produksi bersama alutsista yang dibeli. Kontrak tidak
langsung, misalnya, berupa pembangunan rumah sakit atau perumahan bagi
prajurit. Kontrak tambahan dalam pengadaan alusista yang nilainya
triliunan rupiah itu harus dioptimalkan untuk kepentingan pengembangan
dan penguatan industri pertahanan dalam negeri dan peningkatan
kesejahteraan prajurit.
Negosiasi dagang pengadaan alutsista
dengan Rusia nanti dalam pengadaan Sukhoi-35 dan kapal selam harus
diarahkan misalnya pada: 1) peningkatan kemampuan PT Dirgantara
Indonesia memproduksi pesawat tempur atau suku cadang pesawat tempur,
2) peningkatan PT PAL dalam memproduksi kapal selam atau suku cadang
kapal selam, 3) peningkatan kemampuan PT Pindad dalam memproduksi dan
memasarkan persenjataan militer, dan 4) peningkatan kesejahteraan
prajurit dengan membangun rumah sakit atau perumahan prajurit.\
Belanja alutsista yang nendang memang harus begitu. Ini tantangan besar bagi Menhan dan Panglima TNI.
Dedi Haryadi
Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2015, di halaman 7 dengan judul "TNI dalam Dua Indeks".
No comments:
Post a Comment