Wacana pendanaan partai politik oleh negara dari APBN
yang digagas kembali oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menarik untuk
dicermati.
Dari segi tujuan, dana Rp 1 triliun per tahun bagi setiap parpol sesuai
perolehan suara saat pemilu diharapkan akan mengikis budaya korupsi yang selama
ini bersarang di tubuh parpol. Diketahui bersama, melambungnya biaya demokrasi
penyebab utama maraknya korupsi politik. Pemilu dengan sistem proporsional
terbuka untuk memilih anggota legislatif dan sistem pemilu dua putaran untuk
memilih pejabat eksekutif melipatgandakan ongkos politik.
Psikologi sosial mempunyai banyak perangkat teoretik
untuk menyoroti dan menjelaskan berbagai fenomena politik yang terjadi di
Indonesia, terutama di DKI Jakarta.
Dalam pertikaian politik di DKI Jakarta, ada pihak yang dianggap sebagai
musuh bersama oleh sebagian wakil rakyat semata-mata karena agama atau
etniknya. Persoalan ini sesungguhnya telah muncul sejak awal pemilihan gubernur
DKI Jakarta, pada penunjukan Basuki Tjahaja Purnama yang mendampingi Joko
Widodo.
Menteri Dalam Negeri tengah mempertimbangkan usul sejumlah partai politik di
DPR untuk menaikkan alokasi dana APBN kepada partai politik (Kompas, 11/3). Di
pihak lain, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan dana APBN Rp 1 triliun kepada
partai politik.
Belum begitu jelas bentuk pemberian dana publik kepada partai politik: apakah
kepada semua partai politik peserta pemilu, baik yang mempunyai kursi maupun
tidak di DPR; apakah alokasi dana publik itu dalam jumlah yang sama kepada
setiap partai politik; apakah tujuan pemberian dana publik kepada partai dan
untuk kegiatan apa dana itu diberikan kepada partai; dana diberikan secara
langsung atau tidak langsung; apakah sumber dana partai hanya dari negara;
serta bagaimana pertanggungjawaban dana tersebut.
BAMBANG SOESATYO
Sekretaris Fraksi Partai Golkar/Anggota Komisi III DPR RI
Demi kemurnian demokrasi, keberpihakan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Hamonangan Laoly dalam menangani sengketa Partai Golkar dan PPP tidak
boleh ditoleransi.
Keberpihakan dan intervensi itu harus diselidiki melalui penggunaan hak angket
oleh DPR. Hak angket adalah hak anggota DPR untuk menyelidiki dugaan
pelanggaran undang-undang (UU) oleh pemerintah. Dalam kasus Partai Golkar dan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah diduga telah melakukan
intervensi terhadap konflik internal ke dua partai itu.
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
Baru-baru ini Johan Budi, salah satu
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berdiskusi dengan para
ulama Pondok Pesantren Tebu Ireng. Diskusi tersebut melahirkan lima rekomendasi
yang ditujukan terhadap presiden.