Moh Mahfud MD
KompasCetak |
Banyak yang kaget ketika diberitakan pemerintah
memasukkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden
di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Berita itu muncul setelah pada 6 Juli 2015 Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna Laoly menyampaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RUU KUHP) baru, yang di dalamnya memuat dua pasal tentang ancaman pidana
serius bagi setiap orang yang menghina Presiden atau Wakil Presiden.