Koran SINDO
Rabu, 4 November 2015 − 07:23 WIB
Hari-hari dalam minggu ini di halaman akun media sosial (medsos) sahabat-sahabat saya ramai dengan foto-foto kebahagiaan dilantik menjadi advokat. Foto-foto dengan latar toga hitam lengkap dengan lidah putih (bef) menjuntai setelah selesai diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi setempat di berbagai daerah di Indonesia. Tak lupa iringan kata-kata selamat secara formal sampai dengan gaya canda terlontar dalam setiap komen di akun-akun medsos tersebut.
Inilah hari ”Lebaran” atau puncak euforia bagi para sahabat yang selama ini bergelut dalam bidang praktisi hukum, namun kesulitan untuk mencari ”nafkah” sesuai profesi karena terbentur dengan berbagai aturan yang tersaji. Mereka selama ini terhambat berbagai macam permasalahan, baik yang di-setting maupun tidak, baik yang diskenariokan oleh para oknum ”senior-senior” sendiri tentu dengan berbagai macam dalil pembenarannya masing-masing, ataupun ihwal lain yang kadang membuat kita para praktisi hukum tersenyum sendiri dengan alasannya.
Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/ IX/2015 tanggal 25 September 2015 seakan menjadi naskah ”kemerdekaan” para sarjana hukum yang selama ini sudah bergelut di pengadilan-pengadilan tanpa status ”de-jure ” kalau mereka adalah para pengacara.
Rabu, 4 November 2015 − 07:23 WIB
Hari-hari dalam minggu ini di halaman akun media sosial (medsos) sahabat-sahabat saya ramai dengan foto-foto kebahagiaan dilantik menjadi advokat. Foto-foto dengan latar toga hitam lengkap dengan lidah putih (bef) menjuntai setelah selesai diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi setempat di berbagai daerah di Indonesia. Tak lupa iringan kata-kata selamat secara formal sampai dengan gaya canda terlontar dalam setiap komen di akun-akun medsos tersebut.
Inilah hari ”Lebaran” atau puncak euforia bagi para sahabat yang selama ini bergelut dalam bidang praktisi hukum, namun kesulitan untuk mencari ”nafkah” sesuai profesi karena terbentur dengan berbagai aturan yang tersaji. Mereka selama ini terhambat berbagai macam permasalahan, baik yang di-setting maupun tidak, baik yang diskenariokan oleh para oknum ”senior-senior” sendiri tentu dengan berbagai macam dalil pembenarannya masing-masing, ataupun ihwal lain yang kadang membuat kita para praktisi hukum tersenyum sendiri dengan alasannya.
Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/ IX/2015 tanggal 25 September 2015 seakan menjadi naskah ”kemerdekaan” para sarjana hukum yang selama ini sudah bergelut di pengadilan-pengadilan tanpa status ”de-jure ” kalau mereka adalah para pengacara.