MASDAR HILMY
KOMPAS Cetak |
233 dibaca
1 komentar
Bahwa penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting bagi kualitas demokrasi merupakan aksioma normatif yang tidak terbantahkan.
Keduanya ibarat dua sisi dari satu koin uang yang sama, tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Penegakan hukum merupakan roh demokrasi. Begitu pula sebaliknya, demokrasi menjadi tubuh bagi penegakan hukum. Namun, profil demokrasi dan penegakan hukum seperti apa yang dibutuhkan, belum tentu menjadi pengetahuan dan kesadaran bersama.
Dalam konteks ini, Guillermo O'Donnel (2004: 32) menegaskan, tidak sembarang penegakan hukum dapat membuat demokrasi berkualitas. Penegakan hukum yang dibutuhkan oleh demokrasi yang sehat adalah penegakan hukum yang imparsial, impersonal, dan tidak tendensius. Penegakan hukum yang demikian pada gilirannya akan menjamin terpeliharanya hak-hak politik warga, kebebasan sipil, dan akuntabilitas publik yang dapat mengafirmasi kesederajatan politik seluruh warga negara serta mencegah terjadinya instrumentalisasi penegakan hukum.