Koran SINDO
Sabtu, 20 Juni 2015 − 11:57 WIB
MUDI KASMUDI
Praktisi Industri,
Energi, dan Pertambangan
Indonesia dikenal sebagai negara dengan sumber daya alam (SDA) mineral dan energi yang melimpah. Indonesia pernah merasakan kejayaan sebagai negara eksportir minyak yang sekarang bergeser menjadi net importer minyak bumi dan pernah merasakan kejayaan sebagai negara eksportir LNG nomor satu dunia dan sudah digeser posisinya oleh negara lain.
Tetapi, yang tidak banyak diperbincangkan masyarakat umum adalah kita pernah menjadi salah satu negara eksportir barang tambang mentah terbesar dunia. Berdasarkan UU Mineral dan Batubara (Minerba) No 4/2009 yang diberlakukan efektif pada Januari 2014, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.