Friday, August 21, 2015

Daerah Maju, Negara Maju

Irfan Ridwan Maksum
Wacana otonomi daerah kembali menghangat karena persiapan pilkada serentak yang betul-betul menentukan kemajuan bangsa Indonesia.
Keberhasilan pilkada adalah pintu masuk dimulainya langkah besar memajukan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sementara otonomi daerah sejatinya terletak pada kemampuan self-governance yang terwujud dari elemen-elemen lokal yang terlibat dalam pemerintahan daerah.
Namun, buruknya self-governance dalam pemerintahan daerah di Indonesia telah tercatat, kepala daerah dan anggota DPRD yang menjadi pesakitan di muka hukum marak, hubungan kedua lembaga kurang harmonis, produk regulasi lokal lemah, dan akhirnya pelayanan publik lokal hingga kini belum berkualitas.
Desentralisasi sebagai instrumen membawa adanya pemerintahan daerah dalam sebuah negara bangsa. Desentralisasi tersebut menciptakan local self-governance. Local self-governance tersebut yang dikenal sebagai otonomi daerah. Self-governance dalam pemerintahan daerah harus memenuhi prinsip good governance.

Menjadikan Parpol Milik Publik


Selain reformasi birokrasi, reformasi partai politik adalah agenda reformasi yang masih tertinggal jauh. Karena posisinya yang sentral dalam sistem  politik, kelambanan dan ketertinggalan reformasi partai politik menimbulkan banyak persoalan dalam subsistem politik yang lain.
Persoalan dalam kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi, misalnya, banyak terkait dengan reformasi sistem kepartaian. Desentralisasi menghendaki pemberdayaan dan inisiatif dari daerah, tetapi berbenturan dengan kenyataan bahwa partai politik masih sangat sentralistis, dikuasai hanya sekelompok elite di Jakarta saja. Munculnya pemimpin daerah, yang nominasinya harus berasal dari partai politik, hanya dimungkinkan jika dia mendapat "restu" dari pusat. Dalam pemilu legislatif, hal yang sama terjadi. Hanya orang yang memiliki kedekatan dengan elite pemimpin partai di pusat yang mendapat kesempatan dicalonkan partai.