Toto Sugiarto
Cetak |
Dalam rangkaian pembahasan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum terkait pemilihan serentak gubernur, bupati, dan
wali kota, Komisi II DPR, 24 April 2015, membuat sejumlah rekomendasi.
Salah satu di antaranya, jika dituruti, akan membuat KPU dan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah melenceng dari rel yang semestinya.
Salah
satu rekomendasi yang dapat menjadi pemicu masalah tersebut menyebutkan
bahwa jika belum ada putusan hukum tetap, putusan terakhir pengadilan
sebelum masa pendaftaran calon menjadi pedoman KPU dalam menentukan
siapa yang berhak mengusung calon.