Koran SINDO
DIPLOMAT Prancis Maurice de Talleyarand (1754- 1838) mendefinisikan pertarungan dalam dengan sangat simpel yaitu apa yang diyakini lebih penting daripada kenyataannya.
Tentu moralitas pernyataan tersebut bukan menasihatkan politisi dan partai politik cukup bekerja sekadar untuk meyakinkan publik atas apa yang ingin mereka komunikasikan (janji dalam bentuk program politik) sekaligus tidak peduli apakah janji tersebut akan mereka realisasikan atau tidak (aktualisasi janji-janji politik).
Pernyataan Talleyranditubila kita korelasikan dengan fungsi konsultan politik adalah bagaimana mereka mendesain formulasi dan strategi kampanye agar kandidat maupun partai politik yang menggunakan jasanya dalam kontestasi-kompetisi pemilu (pileg dan pilpres) mampu merebut keyakinan publik.
Fenomena konsultan politik yang belakangan marak merupakan sesuatu yang hadir dengan sendirinya bersamaan dengan—terutama—demokrasi kita yang mengadopsi format pemilihan langsung. Pada pileg yang lalu jasa konsultasi politik sangat terasa sekalipun menurut konstitusi kita UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 E Ayat (3) sebenarnya peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.